Surah 33Ayat 37 / 73

Al Ahzab

Golongan Yang BersekutuMadaniyahJuz 22Halaman 423
Allah mengetahui jiwa yang paling dalamMenikah juga menjadi Sunnah para nabi dan rasulLarangan Mengangkat anakRasulullah saw menikahi mantan istri anak angkatnya dulu

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ﴿٣٧﴾

Wa iż taqūlu lil-lażī an‘amallāhu ‘alaihi wa an‘amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās(a), wallāhu aḥaqqu an takhsyāh(u), falammā qaḍā zaidum minhā waṭaran zawwajnākahā likai lā yakūna ‘alal-mu'minīna ḥarajun fī azwāji ad‘iyā'ihim iżā qaḍau minhunna waṭarā(n), wa kāna amrullāhi maf‘ūlā(n).

Terjemahan

(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 37 - Pentingnya Menjaga dan Memperbaiki Hubungan Rumah tangga, serta Sabar dalam Menghadapi Masalah

Rumah tangga Zainab binti Jah}sy dengan Zaid bin H{a>ris\ah berjalan kurang harmonis. Ketika sang suami mengadukan hal tersebut kepada Nabi, beliau memintanya untuk tetap mempertahankan rumah tangganya. Ayat di atas turun berkaitan dengan peristiwa ini.

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ جَاءَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ يَشْكُوْ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ:‏ اتَّقِ اللَّهَ، وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ‏‏.‏ قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ‏.‏ قَالَ فَكَانَتْ زَيْنَبُ تَفْخَرُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَقُولُ زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ‏. (1)

Anas (bin Malik) berkata, “Suatu hari Zaid bin Haris\ah mengadukan (persoalan rumah tangganya dengan Zainab binti Jahsy) kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menasihatinya, ‘Bertakwalah kepada Allah. Pertahankanlah rumah tanggamu dan jangan kauceraikan istrimu.’ Andaikata Rasulullah mau menyembunyikan wahyu pasti ayat inilah yang akan beliau sembunyikan. Zainab merasa bangga dan lebih mulia dibanding istri-istri Nabi yang lain. Ia berkata, ‘Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah (dengan firman yang diturunkan) dari atas tujuh langit.’”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tauhid, Bab wa Kana ‘Arsyuhu ‘ala al-Ma’, hlm. 1831, hadis nomor 7420. (2) Pada akhirnya Zaid tidak dapat menjalankan arahan Rasulullah. Ia tetap menceraikan Zainab karena merasa tidak nyaman dengan perlakuan istrinya itu kepada dirinya. Selama menikah dengan Zaid, Zainab kurang dapat bersikap sopan kepada sang suami. Hal ini bisa jadi karena pada dasarnya Zainab memang tidak ingin menikah dengan Zaid, melainkan dengan Nabi. Setelah keduanya bercerai, Allah dengan kebijaksanaan-Nya meminta Nabi menikahi Zainab. Tujuannya jelas, yakni menerangkan kehalalan menikahi mantan istri anak angkat (sebab nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua aslinya).

CeraiHarmonisRumah

Tafsir Lengkap

Sebelum ayat ini turun, ststus anak angkat disamakan dengan anak kandung. mereka berhak mewarisi keluarga angkat, dan ayah angkat tidak boleh menikahi mantan istri anak angkatnya. Ayat ini turun untuk menghapus anggapan salah tersebut. Anak angkat selamanya tidak akan sama statusnya dengan anak kandung. Selain itu, ayat ini juga mengajarkan bahwa pada tataran ideal, pernikahan dilangsungkan atas keinginan dan persetujuan kedua belah pihak dan mendapat dukungan dari dari kedua keluarga.

Dibaca 13 kali