Surah 6Ayat 57 / 165

Al An'am

Binatang TernakMakkiyahJuz 7Halaman 134
Penetapan hukum adalah hak Allah

قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَكَذَّبْتُمْ بِهٖۗ مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِۗ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ ﴿٥٧﴾

Qul innī ‘alā bayyinatim mir rabbī wa każżabtum bih(ī), mā ‘indī mā tasta‘jilūna bih(ī), inil-ḥukmu illā lillāh(i), yaquṣṣul-ḥaqqa wa huwa khairul-fāṣilīn(a).

Terjemahan

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (kebenarannya, yaitu Al-Qur’an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”

Tafsir Lengkap

Sikap Nabi Muhammad telah jelas. Allah lalu memerintah beliau untuk menyampaikan alasannya. Katakanlah, wahai Nabi Muhammad, “Sungguh aku berada di atas keterangan yang nyata dari Tuhanku, yaitu Al-Qur'an, sedang kamu, hai orang-orang musyrik, mendustakannya. Bukanlah kewenanganku untuk menurunkan azab yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu, di antaranya menyangkut siapa yang akan menerima azab dan kapan diturunkan, hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran menyangkut apa saja dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” Sebuah keputusan yang adil, karena Dia Maha Mengetahui dan Mahabijaksana dalam memutuskan.

Dibaca 21 kali