Surah 2Ayat 187 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 29
Waktu berpuasaFiqh berpuasaHukum berhubungan sumi istri di malam bulan RamadhanWajib menjaga batasan - batasan AllahPerempuan tempat tinggal/berteduhnya laki-lakiHak seksual

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ﴿١٨٧﴾

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā'ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn(a).

Terjemahan

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 187 - Ketetapan Allah atas Waktu Berbuka Puasa

Mulanya, begitu seseorang berbuka puasa, dihalalkan baginya makan, minum, dan menggauli istrinya hanya sampai salat Isya. Jika ia telanjur tidur atau menunaikan salat Isya maka hal-hal tersebut diharamkan baginya sampai malam berikutnya. Allah lalu menurunkan ayat ini untuk membatalkan ketentuan tersebut.

عَنِ الْبَرَاءِ رَضِىيَ الله عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ، حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ‏،‏ وَكَانَ يَوْمُهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ‏.‏ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ (‏أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ‏)‏ فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ ‏(‏وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ‏)‏‏.‏ (1) عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: َأُنْزِلَتْ: ‏(‏وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ‏)‏ وَلَمْ يَنْزِلْ ‏(‏مِنَ الْفَجْرِ‏)‏ وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الأَسْوَدَ، وَلاَ يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ:(‏مِنَ الْفَجْرِ)‏ فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِي اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ‏. (2)‏

Al-Bara’ radiyallahu 'anhu bercerita, “Dahulu, jika salah satu sababat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa, lalu waktu berbuka tiba dan ia tidur sebelum berbuka, ia tidak diperbolehkan lagi makan sepanjang malam itu dan siang hari berikutnya sampai tiba waktu sore (berbuka). Suatu ketika Qais bin Sirmah al-Ansariy berpuasa. Begitu waktu berbuka tiba, ia menghampiri istrinya dan bertanya, ‘Apakah engkau punya sesuatu (untuk dimakan)?’ ‘Tidak, tetapi aku akan membelikanmu makanan,’ jawab sang istri. Karena sepanjang siang bekerja keras, Qais pun (kelelahan dan) tertidur. Sepulang dari membeli makanan, sang istri mendapati suaminya itu tertidur pulas. Ia berkata, ‘Kasihan sekali dirimu, suamiku!’ Esoknya, ketika tengah hari menjelang, Qais pun nyaris pingsan (akibat menahan lapar yang luar biasa). Seseorang yang mengetahui kejadian ini lantas menceritakannya kepada Rasulullah, lalu turunlah ayat, uhilla lakum lailatas-siyami ar-rafas\u ila nisa’ikum. Para sahabat pun bergembira dengan penurunan ayat ini. Turunnya ayat itu juga diikuti oleh ayat, wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswad.” Untuk paruh kedua ayat di atas, al-Bukhariy meriwayatkan sebab nuzul berikut. Sahl bin Sa‘d berkata, “Ketika ayat wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswad turun, dan penggalan ayat minal-fajr belum turun, beberapa sahabat yang hendak berpuasa mengikatkan benang putih dan benang hitam di kaki mereka. Mereka tidak berhenti makan sahur hingga mampu membedakan kedua benang tersebut. Allah lantas menurunkan penggalan ayat minal-fajr. Dengan turunnya ayat ini mereka pun paham bahwa yang Allah maksud dengan benang hitam dan benang putih adalah malam dan siang—yakni waktu fajar.”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab as-Saum, Bab Qaul Allah Jalla z\ikruh Uhilla Lakum Lailatas-Siyam, hlm. 461, hadis nomor 1915. (2) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab as-Saum, Bab Qaul Allah Jalla z\ikruh Uhilla Lakum Lailatas-Siyam, hlm. 461, hadis nomor 1917; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitabu as-Saum, Bab Inna Dukhul as-Saum Yahsul bi tulu' al-Fajr, juz 2, hlm. 767, hadis nomor 1091.

IsyaPuasaWaktu

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 187 - Imam as Suyuthi : Qais Bin Shimah Yang Mencampuri Istrinya Ketika Sedang Berpuasa

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari jalur Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu’adz bin Jabal berkata, “Bahwasanya mereka (orang-orang Islam) dahulu makan, minum, mencampuri istri- istri mereka jika mereka belum tidur, apabila mereka tidur, maka mereka menjauhi semua perbuatan tersebut, kemudian seseorang dari kaum Anshar yang bernama Qais bin Shirmah ketika selesai melaksanakan shalat isya kemudian tidur dan belum makan dan minum hingga masuk pagi hari dengan keadaan lemah, dan Umar mencampuri istrinya setelah ia tidur malam, kemudian ia mendatangi Nabi S dan menceritakannya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." Hadits ini Masyhur dari Ibnu Abi Laila, akan tetapi ia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz, dan hadits ini mempunyai syawahid-nya (penguatnya). (1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara’ bahwasanya ia berkata, “bahwa para sahabat Nabi S jika seseorang dari mereka puasa dan kemudian hampir berbuka puasa, maka ia tertidur sebelum ia berbuka, maka ia tidak makan sepanjang malam dan hari esoknya sampai datang waktu berbuka. Dan, adalah Qais bin Shirmah dahulu berpuasa dan ketika akan berbuka puasa ia mencampuri istrinya hingga ia terlena olehnya, kemudian berkata kepada istrinya, “Apakah engkau memiliki makanan?” istrinya menjawab, “tidak, tetapi aku akan keluar untuk mencarikan makanan untukmu.” Lalu istrinya pergi. Saat itu Qais bin Shirmah kelelahan karena siangnya ia bekerja sehingga rasa kantuk pun menyerangnya. Ketika istrinya kembali, ia melihatnya sedang tertidur. Maka istrinya pun terkejut dan berkata: “Celakalah engkau!” Ketika matahari mulai terbenam ia menceritakannya kepada Nabi S. Maka turunlah ayat-Nya, “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian.” Maka ia sangat gembira mendengarnya, dan turun firman Allah “dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar”. (2) Juga Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara’ berkata, “Ketika turun perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, mereka (orang-orang Islam) tidak mendekati (mencampuri) istrinya sepanjang bulan Ramadhan, dan sebagian orang mengkhianati diri mereka sendiri, maka Allah menurunkah ayat-Nya, “Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari jalur Abdullah bin Ka’ab bin Malik, dari ayahnya berkata, “Bahwa orang-orang jika datang bulan Ramadhan dan mereka semua berpuasa, dan kemudian memasuki sore hari dan tertidur, maka haram baginya untuk makan, minum, dan mencampuri istrinya pada malam tersebut hingga datang waktu berbuka puasa pada keesokan harinya, maka Umar kembali dari sisi Rasulullah pada malam hari, kemudian ia ingin mencampuri istrinya sedang istrinya telah tidur, istrinya berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku telah tertidur”, kemudian Umar menjawab, “Saya belum tidur” kemudian ia mencampurinya, dan Ka’ab juga melakukan seperti yang dilakukan oleh Umar, kemudian Umar mendatangi Rasulullah & dan menceritakannya dan turunlan ayat ini”. (3) Firman Allah, “Minal Fajr (yaitu fajar)" Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Sahi bin Sa’ad berkata, “Diturunkan ayat “dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih" dan belum turun “yaitu fajar”, bahwasanya para lelaki jika ingin berpuasa, seseorang dari mereka mengikat pada kakinya benang berwarna putih dan hitam, maka mereka terus saja makan dan minum hingga terlihat jelas olehnya dua benang tersebut, maka Allah menurunkan ayat-Nya, “yaitu fajar", maka kemudian mereka mengetahui bahwa maksud dari benang hitam dan putih yaitu malam dan siang”. (4)Firman Allah, “(tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedangkalian beri’tikaf.” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah berkata, “Dahulu seseorang jika beri’tikaf, maka ia keluar dari masjid, ia mencampuri istrinya jika ia menghendakinya, maka turun ayat Allah, “(tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beri’tikaf. (5)
(1) Disebutkan oleh Al-Qurthubi (1/799), Ibnu Katsir (1/302) dan sanadnya terputus (munqathi’). Dan lihat Abu Dawud (3314) dalam Bab Ash-Shiyam. (2) Shahih: Al-Bukhari (1915) dalam Bab Ash-Shiyam. (3) Shahih: lihat At-Tirmidzi (2968) dalam Bab At-Tafsir dan ia berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.” (4) Shahih: Al-Bukhari (4511) dalam Bab At-Tafsir, dan disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/303). Dan ia menyebutkan bahwasanya yang melakukan hal tersebut adalah Adi bin Hatim lalu Rasulullah bersabda kepadanya, “Sesungguhnya bantalmu lebar, akan tetapi yang dimaksud adalah terlihatnya siang hari setelah malam.” Abu Dawud (2349). (5) Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/308).
IstriJimakPuasa

Tafsir Lengkap

Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istrimu. Semula hanya dihalalkan makan, minum, dan mencampuri istri hingga salat Isya atau tidur. Setelah bangun tidur semuanya diharamkan. Umar bin Khattab pernah mencampuri istrinya sesudah salat Isya. Beliau sangat menyesal dan menyampaikannya kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini yang memberikan keringanan. Mereka adalah pakaian bagimu yang melindungi kamu dari zina, dan kamu adalah pakaian bagi mereka yang melindungi mereka dari berbagai masalah sosial. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri untuk tidak berhubungan dengan istri pada malam bulan Ramadan, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu karena kamu menyesal dan bertobat kepada-Nya. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dengan mengharapkan keturunan yang baik. Makan dan minumlah dengan tidak berlebihan hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, untuk memulai puasa. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid pada malam hari Ramadan. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, yakni istri ketika beriktikaf, apalagi berhubungan intim. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa, menjaga dan mengendalikan diri dengan penuh kesadaran.

Dibaca 23 kali