وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ﴿٢٣٢﴾
Terjemahan
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya 70) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 232 - Pelarangan bagi Wali untuk Menghalangi Wanita di Bawah Perwaliannya untuk Dinikahi Kembali Suaminya
Ayat ini turun terkait dengan salah seorang sahabat bernama Ma‘qil bin Yasa>r. Ia berusaha melarang adiknya dinikahi kembali oleh mantan suaminya. Ayat ini turun untuk menegaskan larangan bagi wali untuk menghalangi wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk dinikahi kembali oleh suami yang telah menalakny
عَنِ الْحَسَنِ: (فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ) قَالَ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ، أَنَّهَا نَزَلَتْ فِيهِ، قَالَ: زَوَّجْتُ أُخْتًا لِي مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا، حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ، فَطَلَّقْتَهَا، ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ وَاللَّهِ لاَ تَعُودُ إِلَيْكَ أَبَدًا، وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُرِيدُ أَنَّ تَرْجِعَ إِلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الآيَةَ: (فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ) فَقُلْتُ: الآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّه، قَالَ: فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ. (1)
Menjelaskan sebab nuzul firman Allah, fala ta‘duluhunna, al-Hasan berkata, “Ma‘qil bin Yasar bercerita kepadaku bahwa ayat itu turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata, ‘Aku menikahkan saudara perempuanku dengan seorang pria, kemudian ia menceraikannya. Ketika masa idahnya habis, pria itu datang dan meminangnya. Aku katakan kepadanya, ‘Dulu aku menikahkanmu (dengan saudara perempuanku) dan memuliakanmu, tapi engkau malah menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya kembali. Tidak, demi Allah! Adikku tidak akan menjadi istrimu kembali selamanya.’ Sebenarnya dia adalah sosok pria baik-baik dan saudara perempuanku juga mau menikah kembali dengannya. Allah lalu menurunkan firman-Nya, fala ta‘duluhunna. Aku berkata, ‘Sekarang aku mau melakukannya—menikahkannya kembali dengan mantan suaminya, wahai Rasulullah.’” “Ma‘qil pun menikahkan adiknya itu dengan mantan suaminya,” kata al-Hasan melanjutkan ceritanya.
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih al-Bukhariy, dalam Kitab an-Nikah, Bab Man Qal La Nikah Illa bi Waliy, hlm. 1308, hadis nomor 5130. Hadis dengan kandungan senada diriwayatkan pula oleh al-Bukhariy dengan nomor hadis 4529 dan 5331.
Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 232 - Imam as Suyuthi : Dilarang Menghalang-Halangi Perempuan Untuk Kawin Lagi Setelah Selesai Masa Iddahnya
Tafsir Lengkap
Dibaca 12 kali
