Surah 2Ayat 232 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 37
Melepas dengan baik ketika berceraiLarangan memudharatkan wanita yang ditalak

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ﴿٢٣٢﴾

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā'a fabalagna ajalahunna falā ta‘ḍulūhunna ay yankiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma‘rūf(i), żālika yū‘aẓu bihī man kāna minkum yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhir(i), żālikum azkā lakum wa aṭhar(u), wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn(a).

Terjemahan

Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya 70) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Catatan Kaki:70) Maksudnya adalah menikah lagi, baik dengan bekas suaminya maupun laki-laki yang lain.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 232 - Pelarangan bagi Wali untuk Menghalangi Wanita di Bawah Perwaliannya untuk Dinikahi Kembali Suaminya

Ayat ini turun terkait dengan salah seorang sahabat bernama Ma‘qil bin Yasa>r. Ia berusaha melarang adiknya dinikahi kembali oleh mantan suaminya. Ayat ini turun untuk menegaskan larangan bagi wali untuk menghalangi wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk dinikahi kembali oleh suami yang telah menalakny

عَنِ الْحَسَنِ: ‏(‏فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ‏)‏ قَالَ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ، أَنَّهَا نَزَلَتْ فِيهِ، قَالَ: زَوَّجْتُ أُخْتًا لِي مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا، حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ، فَطَلَّقْتَهَا، ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ وَاللَّهِ لاَ تَعُودُ إِلَيْكَ أَبَدًا، وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُرِيدُ أَنَّ تَرْجِعَ إِلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الآيَةَ: (‏فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ‏)‏ فَقُلْتُ: الآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّه،‏ قَالَ: فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ. (1)‏

Menjelaskan sebab nuzul firman Allah, fala ta‘duluhunna, al-Hasan berkata, “Ma‘qil bin Yasar bercerita kepadaku bahwa ayat itu turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata, ‘Aku menikahkan saudara perempuanku dengan seorang pria, kemudian ia menceraikannya. Ketika masa idahnya habis, pria itu datang dan meminangnya. Aku katakan kepadanya, ‘Dulu aku menikahkanmu (dengan saudara perempuanku) dan memuliakanmu, tapi engkau malah menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya kembali. Tidak, demi Allah! Adikku tidak akan menjadi istrimu kembali selamanya.’ Sebenarnya dia adalah sosok pria baik-baik dan saudara perempuanku juga mau menikah kembali dengannya. Allah lalu menurunkan firman-Nya, fala ta‘duluhunna. Aku berkata, ‘Sekarang aku mau melakukannya—menikahkannya kembali dengan mantan suaminya, wahai Rasulullah.’” “Ma‘qil pun menikahkan adiknya itu dengan mantan suaminya,” kata al-Hasan melanjutkan ceritanya.

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih al-Bukhariy, dalam Kitab an-Nikah, Bab Man Qal La Nikah Illa bi Waliy, hlm. 1308, hadis nomor 5130. Hadis dengan kandungan senada diriwayatkan pula oleh al-Bukhariy dengan nomor hadis 4529 dan 5331.

CeraiMantanNikah

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 232 - Imam as Suyuthi : Dilarang Menghalang-Halangi Perempuan Untuk Kawin Lagi Setelah Selesai Masa Iddahnya

“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan yang lainnya dari Ma’qil bin Yasar bahwasanya ia menikahkan adik perempuannya dengan seseorang dari kaum Muslimin, kemudian adiknya tinggal dengan laki-laki tersebut, kemudian lelaki tersebut menceraikannya hingga masa iddahnya habis dan ia tidak merujuknya. Setelah itu lelaki itu menginginkannya dan wanita tersebut menginginkannya juga, maka ia melamarnya kembali. Ma’qil berkata kepada lelaki tersebut: “wahai bodoh, dahulu aku memuliakanmu dengan menikahkannya denganmu tapi engkau malah menceraikannya, demi Allah ia tidak akan pernah kembali kepadamu lagi. Allah Maha Mengetahui keperluan sang suami kepada bekas istrinya tersebut dan begitu pula sebaliknya, dan turunlah firman Allah, “Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” Ketika Ma’qil mendengar ayat ini, ia berkata, “Aku mendengar firman-Mu wahai Tuhanku dan aku taat”, kemudian Ma’qil memanggil lelaki tersebut dan berkata, “Aku akan menikahkanmu dan aku akan memuliakanmu” (1) Dan, diriwayatkan juga oleh Ibnu Mardawaih dari jalur yang cukup banyak. Kemudian Diriwayatkan dari As-Suddi berkata, “ayat ini turun pada Jabir bin Abdullah Al-Anshari, dahulu ia mempunyai anak paman yang diceraikan oleh suaminya hingga habis masa iddahnya, kemudian suaminya tersebut ingin merujuknya, maka Jabir menolaknya dan berkata, “Engkau telah menceraikan anak paman kami kemudian engkau ingin menikahinya kembali, tetapi wanita tersebut juga menginginkan untuk kembali kepada bekas suaminya tersebut. Maka turunlah ayat ini.” Dan riwayat yang pertama lebih shahih dan kuat. (2)
1. Shahih: Al-Bukhari (2087) dalam Bab An-Nikah, At-Tirmidzi (2981) dalam Bab At-Tafsir. 2. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya (1/383) bahwa ayat ini turun pada Ma’qil, kemudian ia menyebutkan juga bahwasanya ayat ini turun pada Jabir kemudian ia berkata, “Yang shahih adalah yang pertama, wallahu A’lam.” Al-Qurthubi berkata, “hadits ini diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab-kitabnya dari Ma’qil bin Yasar atau yang disebut dengan Ibnu Sinan. Ath- Thahawi berkata, “Ia adalah Ma’qil bin Sinan, dan suami dari saudari perempuannya bernama Abu Al-Badah.” aku katakan: “hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari lebih Shahih wallahu A’lam.”
IddahnikahWanita

Tafsir Lengkap

Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanita-wanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya,6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya.” Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.

Dibaca 12 kali