Surah 60Ayat 10 / 13

Al mumtahanah

Wanita Yang DiujiMadaniyahJuz 28Halaman 550
Suami harus membayar mahar yang disepakatiMaha Mengetahui Maha Bijaksana

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِۗ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ﴿١٠﴾

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā jā'akumul-mu'minātu muhājirātin famtaḥinūhunn(a), allāhu a‘lamu bi'īmānihinna fa'in ‘alimtumūhunna mu'minātin falā tarji‘ūhunna ilal-kuffār(i), lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillūna lahunn(a), wa ātūhum mā anfaqū, wa lā junāḥa ‘alaikum an tankiḥūhunna iżā ātaitumūhunna ujūrahunn(a), wa lā tumsikū bi‘iṣamil-kawāfiri was'alū mā anfaqū, żālikum ḥukmullāh(i), yaḥkumu bainakum, wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al-Mumtahanah Ayat 10 - Meminta Nabi untuk tidak Mengembalikan Wanita-wanita Setelah Masuk Islam ke Mekah dalam Butir Perjanjian Hudaibiyah

Salah satu butir Perjanjian Hudaibiyah adalah kewajiban bagi Nabi untuk mengembalikan siapa saja dari penduduk Mekah yang menghadap beliau untuk menyatakan masuk Islam. Selang beberapa lama, ada serombongan wanita dari Mekah yang menghadap Nabi dan menyatakan masuk Islam. Allah lalu menurunkan ayat di atas untuk meminta Nabi tidak mengembalikan mereka ke Mekah.

عَنْ مَرْوَانَ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ، رضى الله عنهما يُخْبِرَانِ عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَمَّا كَاتَبَ سُهَيْلُ بْنُ عَمْرٍو يَوْمَئِذٍ كَانَ فِيمَا اشْتَرَطَ سُهَيْلُ بْنُ عَمْرٍو عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ لاَ يَأْتِيكَ مِنَّا أَحَدٌ وَإِنْ كَانَ عَلَى دِينِكَ إِلاَّ رَدَدْتَهُ إِلَيْنَا، وَخَلَّيْتَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ‏.‏ فَكَرِهَ الْمُؤْمِنُونَ ذَلِكَ، وَامْتَعَضُوا مِنْهُ، وَأَبَى سُهَيْلٌ إِلاَّ ذَلِكَ، فَكَاتَبَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى ذَلِكَ، فَرَدَّ يَوْمَئِذٍ أَبَا جَنْدَلٍ عَلَى أَبِيهِ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو، وَلَمْ يَأْتِهِ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ إِلاَّ رَدَّهُ فِي تِلْكَ الْمُدَّةِ، وَإِنْ كَانَ مُسْلِمًا، وَجَاءَ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ، وَكَانَتْ أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتُ عُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ مِمَّنْ خَرَجَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ وَهْىَ عَاتِقٌ، فَجَاءَ أَهْلُهَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَرْجِعَهَا إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَرْجِعْهَا إِلَيْهِمْ لِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ ‏(‏إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ)‏ إِلَى قَوْلِهِ ‏(‏وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ‏). قَالَ عُرْوَةُ فَأَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَمْتَحِنُهُنَّ بِهَذِهِ الآيَةِ ‏(‏يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ)‏ إِلَى ‏(‏غَفُورٌ رَحِيمٌ)‏‏.‏ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنْهُنَّ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ قَدْ بَايَعْتُكِ ‏"‏‏.‏ كَلاَمًا يُكَلِّمُهَا بِهِ، وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ. (1)

Marwan (bin al-Hakam) dan al-Miswar bin Makhramah radiyallahu 'anhuma mengutip beberapa sahabat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bercerita, “Sebelum Suhail bin ‘Amr menandatangani perjanjian (Hudaibiyah), salah satu pasal yang disyaratkannya kepada Nabi adalah bahwa ‘Jika ada dari golongan kami (Quraisy) orang yang datang kepadamu, meskipun ia beragama Islam, engkau wajib mengembalikannya kepada kami dan membiarkannya tetap berada di antara kami.’ Kaum mukmin keberatan dengan syarat tersebut. Mereka merasa dirugikan, namun Suhail tetap pada pendiriannya dan bersikeras mengajukan syarat itu. Akhirnya Nabi pun menerimanya. Hari itu pula beliau mengembalikan Abu Jandal kepada ayahnya, Suhail bin ‘Amr. Rasulullah juga mengembalikan semua orang Quraisy yang menghadap beliau selama masa perjanjian itu berlangsung, sekalipun ia seorang muslim. Beberapa waktu berselang, berhijrahlah beberapa wanita mukmin ke Madinah, salah satunya Ummu Kuls\um binti ‘Uqbah bin Abi Mu‘ait, seorang budak yang telah dibebaskan oleh tuannya. Mengetahui Ummu Kuls\um hijrah ke Madinah, keluarganya datang dan meminta Nabi mengembalikannya kepada mereka, namun beliau menolak karena Allah telah menurunkan firman tentang wanita-wanita tersebut, iz\a ja’akumul-mu’minatu muhajiratin famtahinuhunn, allahu a‘lamu bi’imanihinn … hingga firman-Nya, wala hum yahilluna lahunn.” ‘Urwah berkata, “'Ahu ‘anha mengabariku bahwa Rasulullah selalu menguji keimanan wanita-wanita yang datang kepada beliau selama masa perjanjian itu karena adanya ayat ini, ya ayyuhal-laz\ina amanu iz\a ja’akumulmu’minatu muhajiratin famtahinuhunn … hingga firman-Nya, gafurur-rahim. Begitu mereka mau menerima ketentuan itu, Rasulullah lalu bersabda, ‘Aku setuju membaiat kalian.’ Demikianlah cara beliau membaiat mereka. Demi Allah, tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat. Beliau membaiat mereka hanya dengan ucapan seperti itu.”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab asy-Syurut, Bab ma Yajuz min asy-Syurut fi al-Islam, hlm. 664, hadis nomor 2711–2713. Kisah tentang Perjanjian Hudaibiyah yang di dalamnya juga menjelaskan sebab turunnya ayat ini dapat pula dilihat dalam Kitab asy-Syurut, Bab asy-Syurut fi al-Jihad, hlm. 669–673, hadis nomor 2731.

BaiatHudaibiyahQuraisy

Asbabun Nuzul Surat Al-Mumtahanah Ayat 10 - Imam as Suyuthi : Hendaknya Menerima Keimanan Seorang Perempuan Seperti Halnya Laki-Laki

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Al-Miswar dan Marwan bin Al- Hakam, bahwasanya Rasulullah & ketika melakukan perjanjian dengan kaum kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah, maka ada beberapa perempuan beriman yang datang kepada beliau. Maka Allah menurunkan ayat, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan- perempuan yang beriman,” hingga firman-Nya, “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (1) Ath-Thabarani meriwayatakan dengan sanad dha’ if dari Abdullah bin Abi Ahmad, ia mengatakan; Ummi Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith berhijrah ke Al-Hudnah. Kemudian kedua saudaranya ikut keluar yaitu Ammarah bin Uqbah dan Al-Walid bin Uqbah. Keduanya lalu menemui Rasulullah dan mengatakan kepada beliau untuk mengembalikan Ummi Kultsum kepada mereka. Allah lalu membatalkan perjanjian antara Rasulullah dengan orang-orang musyrikin, khususnya terhadap para wanita. Allah melarang mengembalikan wanita tersebut kepada orang-orang musyrik. Maka Allah menurunkan ayat ujian. (2) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Yazid bin Abi Hubaib bahwasanya ia mendengar ayat tersebut turun berkenaan dengan Umaimah binti Bisyr yang menjadi istri dari Abu Hassan Ad-Dahdahah. Diriwayatkan dari Muqatil bahwasanya seorang perempuan bernama Sa’idah sebelumnya menjadi istri Shaifi bin Ar-Rahib yang masih musyrik dan termasuk penduduk Makkah. Shaifi lalu datang pada zaman perjanjian Hudaibiyah. Orang-orang kemudian berkata, “Kembalikanlah ia kepada kami.” Maka turunlah ayat tersebut. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwasanya ayat itu turun ketika ia berada di tanah bawah Hudaibiyah. Nabi melakukan perdamaian dengan orang-orang musyrik dengan catatan bahwa orang yang datang kepada beliau, maka akan dikembalikan kepada mereka. Ketika datang para wanita, maka turunlah ayat tersebut. Ibnu Mani’ meriwayatkan dari jalur Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas, ia mengatakan; Umar bin Al-Khaththab masuk Islam, sementara istrinya masih tertinggal bersama orang-orang musyrik. Maka Allah menurunkan ayat, “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. ” (3)
1. Shahih: Al-Bukhari (2734) meriwayatkan dalam Bab fi Asy-Sy urut. 2. Dha’if: Al-Haitsami (7/123) dalam AbMajma dan dinisbatkan kepada At-Thabarani. Ia mengatakan; Di dalamnya ada perawi bernama Abdul Aziz bin Imran yang termasuk dha’ if. 3. Semua riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Qurthubi (10/6784-6785) Ibnu Katsir (6/74) meringkas dengan menuturkan Ummi Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith. ia juga menuturkan tentang Zainab binti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersama dengan suaminya Al-Ash bin Ar-Rabi’.
hijrahOrang berimanpernikahan

Tafsir Lengkap

Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan Rasulullah apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka. “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin yang berasal daerah yang dikuasai orang-orang kafir datang berhijrah kepadamu ke Madinah, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka agar kamu mengetahui latar belakang dan motivasi kedatangan mereka, serta dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, hakikat, kualitas, bahkan yang terbesit dalam hati mereka; namun, pengujian ini diperlukan untuk kewaspadaan. Jika kamu telah mengetahui, setelah kamu melakukan wawancara mendalam terhadap mereka bahwa mereka, perempuan-perempuan yang meminta perlindungan itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir, yakni suami-suami mereka yang kafir, karena perkawinan mereka batal, ketika perempuan-perempuan itu masuk Islam. Mereka, perempuan-perempuan muslimah itu tidak halal bagi orang-orang kafir itu, yakni bagi para suami mereka untuk berhubungan suami-istri dan orang-orang kafir itu pun, yakni para suami yang kafir, tidak halal bagi mereka, para istri yang sudah menjadi muslimah untuk berhubungan suami-istri. Dan berikanlah kepada suami mereka, yang masih tetap kafir itu mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istrinya yang menjadi muslimah, jika mereka meminta. Dan tidak ada dosa bagi kamu, para laki-laki muslim untuk menikahi mereka, karena perempuan-perempuan itu berstatus janda, apabila kamu menikahinya setelah selesai masa iddah, mengikuti hukum Allah dan dengan tujuan pernikahan yang benar, serta membayarkan kepada mereka maharnya sesuai kesepakatan.” Sebaliknya jika perempuan-perempuan muslimah meninggalkan suami mereka, masuk ke daerah kafir dan menjadi kafir, maka Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu, para laki-laki muslim tetap berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir, karena pernikahan kamu dengan mereka batal setelah mereka murtad; dan hendaklah kamu, para laki-laki muslim meminta kembali mahar yang telah kamu berikan kepada mantan istri kamu yang murtad itu.” Sementara itu tentang perempuan beriman yang menghadap kepada Nabi di Madinah, Allah menegaskan, “Dan jika suaminya tetap kafir, sedangkan perempuan-perempuan itu benar-benar beriman, biarkanlah mereka, para suami itu, meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan kepada mantan istrinya yang telah beriman. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu tentang perceraian karena suami atau istri murtad atau istri masuk Islam, serta larangan menikah beda agama. Dan Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati, Mahabijasana dalam menyikapi tingkah laku manusia.

Dibaca 14 kali