Surah 28Ayat 28 / 88

Al Qashash

Kisah-KisahMakkiyahJuz 20Halaman 388
Suami harus membayar mahar yang disepakatiNabi Syu'aib as. bapak mertua Nabi Musa as.Menikah dengan putri dari daerah Madyan (putri Nabi Syu'aib as.)Dengan Syekh Madyan dan perkawinan dengan putrinya

قَالَ ذٰلِكَ بَيْنِيْ وَبَيْنَكَۗ اَيَّمَا الْاَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّۗ وَاللّٰهُ عَلٰى مَا نَقُوْلُ وَكِيْلٌࣖ ﴿٢٨﴾

Qāla żālika bainī wa bainak(a), ayyamal-ajalaini qaḍaitu falā ‘udwāna ‘alayy(a), wallāhu ‘alā mā naqūlu wakīl(un).

Terjemahan

Dia (Musa) berkata, “Itu (perjanjian) antara aku dan engkau. Yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan atas diriku (lagi). Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan.”

Tafsir Lengkap

Setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, Musa menerima usulan tersebut, dan dia berkata, “Itu adalah perjanjian yang adil antara aku dan engkau. Adapun alternatif waktu yang engkau berikan, aku belum bisa memastikannya sekarang, tetapi pada prinsipnya yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka setelah itu tidak ada tuntutan tambahan atas diriku lagi. Dan Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan.”

Dibaca 27 kali