Surah 3Ayat 77 / 200

Ali Imran

Keluarga ImranMadaniyahJuz 3Halaman 59
Celaan buat mereka yang mengingkari janjiJual beli yang paling merugiAkhirat Tempat Pembalasan dan Ganjaran

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ﴿٧٧﴾

Innal-lażīna yasytarūna bi‘ahdillāhi wa aimānihim ṡamanan qalīlan ulā'ika lā khalāqa lahum fil-ākhirati wa lā yukallimuhumullāhu wa lā yanẓuru ilaihim yaumal-qiyāmati wa lā yuzakkīhim, wa lahum ‘ażābun alīm(un).

Terjemahan

Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Ali Imran Ayat 77 - Respons Terhadap Perselisihan antara Seorang Sahabat dengan Seorang Yahudi terkait Kepemilikan Sebuah Sumur

Ayat ini turun dilatarbelakangi perselisihan antara seorang sahabat bernama al-Asy‘as\ bin Qais dengan seorang Yahudi terkait kepemilikian sebuah sumur. Sebetulnya sumur itu benar milik sahabat tersebut, namun karena ia tidak mempunyai saksi, sedangkan pria Yahudi itu berani bersumpah bahwa sumur itu miliknya, sumur itu pun berpindah kepemilikan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:‏ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.‏ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: (‏إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً‏ ... الآيةَ)‏ فَجَاءَ الأَشْعَثُ فَقَالَ: مَا حَدَّثَكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ فِيَّ أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ، كَانَتْ لِي بِئْرٌ فِي أَرْضِ ابْنِ عَمٍّ لِي فَقَالَ لِي:‏‏ شُهُودَكَ!‏ قُلْتُ: مَا لِي شُهُودٌ،‏ قَالَ: ‏فَيَمِينَهُ!‏ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفَ‏،‏ فَذَكَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم هَذَا الْحَدِيثَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ذَلِكَ تَصْدِيقًا لَهُ. (1) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ‏‏. فَقَالَ الأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي، فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَلَكَ بَيِّنَةٌ؟ قُلْتُ: لاَ‏،‏ فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ:‏ احْلِفْ!‏ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذًا يَحْلِفَ، فَيَذْهَبَ مَالِي، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (‏إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً ... الآيَةِ). (2)‏

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dan Muslim. Lihat: al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab al-Musaqat, Bab al-Khusumah fi al-Bi’r wa al-Qada’ fiha, hlm. 567, hadis nomor 2356; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-iman, Bab Wa‘id man Iqtata‘ Haqq Muslim bi Yamin Fajirah bi an-Nar, hlm. 122–123, hadis nomor 138. (2) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-al-Bukhariy, dalam Kitab al-Khusumat, Bab Kalam al-Khusum Ba‘dihim fi Ba‘d, hlm. 582, hadis nomor 2416.

PalsuSumpahSumur

Asbabun Nuzul Surat Ali Imran Ayat 77 - Imam as Suyuthi : Orang Yang Bersumpah Dengan Nama Allah Atas Kebohongan

“Sesungguhnya orang-orang yang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak dapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dann tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selainnya bahwasanya ‘Asyats bin Qais berkata, “Bahwa dahulu antara aku dan seorang Yahudi perselisihan tentang tanah, maka aku membawa permasalahan ini kepada Rasulullah S, kemudian Rasulullah berkata kepada, “apakah engkau memiliki bukti?” saya menjawab: “tidak”, kemudian Rasulullah bersabda kepada orang Yahudi tersebut: “bersumpahlah”, kemudian aku berkata: “jika ia bersumpah, maka hartaku akan hilang diambil olehnya.” maka turunlah firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak dapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dann tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih.” (1) Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Abi Aufa bahwasanya seseorang menjual barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah atas nama Allah bahwa ia telah menerima barang dagangan tersebut dengan harga di atas harga yang ia tawarkan untuk membujuk seorang lelaki Muslim. Maka turunlah firman Allah, “Sesungguhnya orang- orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah,.” Al-Hafizh Ibnu hajar berkata dalam Syarh Al-Bukhari, “tidak ada kontradiksi antara dua hadits ini, tetapi dapat dipahami bahwa sebab turun ayat ini adalah dua peristiwa sekaligus.” (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, “Sesungguhnya ayat ini turun pada Yahya bin Akhtab, Ka’ab bin Asyraf, dan orang-orang Yahudi lainnya yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan di dalam Taurat kemudian menggantinya dengan yang mereka inginkan dan bersumpah bahwa itu adalah turun dari Allah.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ayat ini mempunyai kemungkinan beberapa sebab, akan tetapi kemungkinan yang kuatnya adalah yang termuat dalam kitab shahih." (3)
1. Shahih: Al-Bukhari (2358) dalam Bab AbMasaqat, Muslim (138) dalam Bab Ablman. 2. Shahih: Al-Bukhari (2417) dalam kitab Al-Asykhash, dan Muslim (138) dalam Bab Ablman. Lihat kitab Fath AbBari (8-213). 3. Lihat sebelumnya kitab Fath AbBari, dan Ibnu Katsir menyebutkan bahwa kisah ini memiliki beberapa riwayat yang banyak, yaitu: Riwayat Imam Ahmad bahwasanya perselisihan ini terjadi antara Amri Al-Qais bin Abis dan seorang lelaki dari kota Hadramaut, dan Imam Ahmad meriwayatkannya dalam kitabnya Musnad Imam Ahmad (5/151). Riwayat Al-Bukhari tentang seorang lelaki yang menjual barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah atas nama Allah bahwa ia telah menerima barang dagangan tersebut dengan harga di atas harga yang ia tawarkan untuk membujuk seorang lelaki Muslim. Maka turunlah ayat ini. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/500-501).
dosaKebohonganSumpah

Tafsir Lengkap

Ayat ini mengancam kepada siapa saja yang berkhianat, dan menukarnya dengan hal-hal yang bersifat duniawi yang tidak ada nilainya di hadapan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan atau menukar janji yang dikuatkan dengan nama Allah untuk ditepati, dan sumpah-sumpah mereka dengan hal-hal yang bersifat duniawi; itu sama saja mereka menukarnya dengan harga murah atau nilai yang rendah dibanding balasan yang kelak diterimanya di akhirat jika mereka jujur, mereka justru tidak memperoleh bagian sama sekali di akhirat. Bukan itu saja, Allah juga tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka dengan pandangan rahmat pada hari kiamat, dan tidak akan menyucikan atau mengampuni dosa-dosa mereka. Bagi mereka azab yang pedih di neraka, dan mereka kekal di dalamnya.

Dibaca 15 kali