Surah 4Ayat 102 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 5Halaman 95
Sakit sebagai alasan syar'iShalat KhaufShalat bagi orang yang sakit

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا ﴿١٠٢﴾

Wa iżā kunta fīhim fa aqamta lahumuṣ-ṣalāta faltaqum ṭā'ifatum minhum ma‘aka walya'khużū asliḥatahum, fa iżā sajadū falyakūnū miw warā'ikum, walta'ti ṭā'ifatun ukhrā lam yuṣallū falyuṣallū ma‘aka walya'khużū ḥiżrahum wa asliḥatahum, waddal-lażīna kafarū lau tagfulūna ‘an asliḥatakum wa amti‘atikum, fa yamīlūna ‘alaikum mailataw wāḥidah(tan), wa lā junāḥa ‘alaikum in kāna bikum ażam mim maṭarin au kuntum marḍā an taḍa‘ū asliḥatakum wa khużū ḥiżrakum, innallāha a‘adda lil-kāfirīna ‘ażābam muhīnā(n).

Terjemahan

Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu162) dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu.163) Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.

Catatan Kaki:162) Salah satu cara salat khauf adalah jamaah dibagi menjadi dua kelompok. Apabila imam telah menyelesaikan satu rakaat bersama kelompok pertama, kelompok kedua melakukan rakaat itu dan imam dalam keadaan menunggu. Begitu selanjutnya secara bergantian hingga semua kelompok melakukan salam bersama-sama dengan imam. 163) Tata cara salat khauf yang dijelaskan pada ayat ini dilakukan dalam keadaan masih memungkinkan untuk mengerjakan salat. Apabila tidak memungkinkan, salat dikerjakan sedapat-dapatnya.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 102 - Tata Cara Shalat dalam Kondisi Genting atau Perang danTetap Waspada

Mulanya Rasulullah dan para sahabat menunaikan salat seperti biasa meski mereka sedang di medan perang. Hal tersebut diamati benar oleh pasukan musyrik. Mereka berencana menyerang pasukan mukmin ketika salat karena menganggap mereka sedang lengah dan melepas peralatan perang. Ayat ini turun untuk mengajarkan tatacara melakukan salat dalam kondisi genting (salat khauf), sehingga dalam kondisi demikian pun mereka tetap waspada.

عَنْ أَبِي عَيَّاشٍ الزُّرَقِيِّ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّم بِعُسْفَانَ، فَاسْتَقْبَلَنَا الْمُشْرِكُونَ، عَلَيْهِمْ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ، وهُمْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَصَلَّى بِنَا رسول الله صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ، فَقَالُوْا: قَدْ كَانُوْا عَلَى حَالٍ لَوْ أَصَبْنَا غِرَّتَهُمْ. ثُمَّ قَالُوْا: تَأْتِيْ عَلَيْهِم اْلآن صَلَاةٌ هِيَ أَحَبُّ إِلَيْهِمْ مِنْ أَبْنآئِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ. قَالَ: فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ بِهَذَه الآيَاتِ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ: (وَإِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ) قَالَ فَحَضَرَتْ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّم فَأَخَذُوْا السِّلَاحَ. قَالَ فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ صَفَّيْنِ. قَالَ: ثُمَّ رَكَعَ فَرَكَعْنَا جَمِيْعًا، ثُمَّ رَفَعَ فَرَفَعْنَا جَمِيْعًا، ثُمَّ سَجَدَ النَّبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم باِلصَّفِّ الَّذِيْ يَلِيْهِ، وَاْلأَخَرُوْنَ قِيَامٌ يَحْرُسُوْنَهُمْ، فَلَمَّا سَجَدُوْا وَقَامَوا جَلَسَ الآخَرُونَ فَسَجَدُوْا فِيْ مَكَانِهِمْ، ثُمَّ تَقَدَّمَ هَؤُلَاءِ إِلَى مَصَافِّ هَؤُلَاءِ وَجَاءَ هَؤُلَاءِ إِلَى مَصَافِّ هَؤُلَاءِ. قَالَ: ثُمَّ رَكَعَ فَرَكَعُوْا جَمِيْعًا، ثُمَّ رَفَعَ فَرَفَعُوْا جَمِيْعًا، ثُمَّ سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ وَالصَّفُّ الَّذِيْ يَلِيْهِ، وَالْأَخَرُوْنَ قِيَامٌ يَحْرُسُونَهُمْ، فَلَمَّا جَلَسَ جَلَسَ الْأَخَرُوْنَ فَسَجَدُوْا، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثُمَّ انْصَرَفَ. قَالَ: فَصَلَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ مَرَّتَيْنِ، مَرَّةً بِعُسْفَانَ وَمَرَّةً بِأَرْضِ بَنِيْ سُلَيْمٍ. (1)

Abu ‘Ayyasy az-Zuraqiy berkata, “Suatu hari kami bersama Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam di ‘Usfan. Di sana kami berhadapan dengan pasukan musyrik pimpinan Khalid bin al-Walid. Ketika itu mereka berada di antara kami dan kiblat. Begitu tiba waktu Zuhur, Rasulullah mengajak kami salat berjamaah. Pasukan musyrik berkata, ‘Pasukan muslim sedang lengah. Inilah waktu yang tepat bagi kita untuk menyerang mereka.’ Mereka juga berkata, ‘Sekarang adalah waktu bagi mereka untuk salat, suatu hal yang lebih mereka cintai dibanding anak-anak dan diri mereka sendiri.’ Lalu turunlah Jibril ‘alaihis-salam dengan ayat ini di antara waktu Zuhur dan Asar, wa iz\a kunta fihim fa’aqamta lahumus-salah. Tibalah waktu Asar. Beliau pun minta pasukannya mengambil senjata masing-masing. Kami lantas membentuk dua saf di belakang beliau. Ketika beliau rukuk, kami semua mengikutinya rukuk. Begitu beliau mengangkat kepalanya, kami semua pun mengikutinya. Nabi lalu sujud diikuti saf di belakangnya, sedangkan saf yang lain tetap berdiri dan berjaga. Begitu saf pertama selesai sujud dan bangun, saf kedua pun sujud di tempat mereka. Saf kedua kemudian maju ke tempat saf pertama dan saf pertama mundur. Nabi rukuk pada rakaat kedua dan mereka pun rukuk bersama. Nabi kemudian sujud diikuti saf di belakangnya, sedangkan saf yang lain tetap berdiri dan berjaga. Ketika beliau duduk tasyahud, saf yang tadi berdiri kini bersujud dan duduk tasyahud. Begitu semua jamaah duduk dan selesai membaca tasyahud, Nabi melafalkan salam diikuti para jamaah, lalu beliau pun beranjak. Nabi melakukan salat khauf seperti ini dua kali, satu kali di ‘Usfan dan satu kali di wilayah Bani Sulaim.”

(1) Sahih; diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’iy, dan al-Hakim. Al-Hakim mengatakan hadis ini sahih berdasarkan syarat al-Bukhariy dan Muslim, dan az\-Z|ahabiy pun menyetujuinya. Lihat: Ahmad, al-Musnad, hlm. 1184, hadis nomor 16696; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, dalam Kitab Salah as-Safar, Bab Salah al-Khauf, hlm. 149–150, hadis nomor 1236; an-Nasa’iy, Sunan an-Nasa’iy (al-Mujtaba), dalam Kitab Salah al-Khauf, hlm. 181–182, hadis nomor 1550; dan al-Hakim, al-Mustadrak, dalam Kitab Salah al-Khauf, juz 1, hlm. 487, hadis nomor 1252.

KhaufSalatShaff

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 102 - Imam as Suyuthi : Menyandang Senjata Ketika Salat Agar Aman Dari Kaum Kafir Yang Khawatir Tiba-Tiba Menyerang

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit, dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hakim dan ia mensahihkan hadits ini, dan Al-Baihaqi dalam kitab Dalail An-Nubuwwah dari Abi Ayyasy Az-Zuraqi bahwasanya ia berkata, “Pada suatu hari kami bersama dengan Rasulullah di daerah yang bernama Asfan, di sana kami bertemu dengan orang-orang musyrik yang dipimpin oleh Khalid bin Walid. Posisi mereka adalah antara kami dan Kiblat. Lalu Rasulullah memimpin kami menunaikan shalat Zhuhur. Maka orang-orang musyrik berkata, “Sungguh mereka tadi dalam kondisi lengah dan kita bisa menyerangnya.” Setelah beberapa saat mereka berkata lagi, “Saat ini tiba waktu shalat yang mereka lebih senangi daripada anak-anak dan diri mereka sendiri.” Lalu Jibril turun kepada Rasulullah di antara waktu zhuhur dan ashar menyampaikan ayat, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka” (1) At-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah, Ibnu Jarir juga meriwayatkannya dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas . Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “turun ayat, “Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit” pada Abdurrahman bin Auf ketika ia menderita luka-luka.” (2)
1. Ibnu Katsir mengatakan (1/723) bahwasanya riwayat ini gharib, akan tetapi sebagian dari riwayat ini memiliki penguat dari riwayat Abi Ayyasy dan ia menyebutkan kisah ini. Lihat Ahmad (4/59) dan Al-Hakim (1/337). 2.Shahih: Al-Bukhari (4599) dalam Bab At-Tafsir.
PerangSenjataShalat

Tafsir Lengkap

Kalau pada ayat sebelumnya Allah memberikan kemudahan kepada kaum muslim untuk meng-qashar salat dalam perjalanan dan karena rasa takut, maka pada ayat ini Allah menjelaskan tata cara pelaksanaan salat itu. Dan apabila suatu ketika ada situasi yang membahayakan keselamatan, seperti karena adanya musuh dan ketika itu engkau, wahai Nabi Muhammad, berada di tengah-tengah mereka, para sahabatmu, lalu engkau hendak melaksanakan salat khauf bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri besertamu untuk melaksanakan salat dan segolongan yang lain menghadapi musuh yang mungkin dapat melakukan penyerangan terhadapmu dan yang bersamamu itu hendaklah menyandang senjata mereka. Kemudian apabila mereka yang salat besertamu itu melakukan sujud, yakni telah menyempurnakan satu rakaat atau telah selesai melaksanakan salat, maka hendaklah mereka itu pindah dari belakangmu untuk menghadapi musuh dan berjaga-jaga seperti yang telah dilakukan oleh kelompok yang sebelumnya, dan hendaklah datang golongan yang lain, yakni golongan kedua, yang belum salat, lalu mereka melakukan salat seperti kelompok pertama melakukannya denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Hal ini dilakukan karena orang-orang kafir ingin dengan keinginan dan harapan yang besar agar kalian lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan atau kesulitan yang disebabkan karena hujan yang menyebabkan rusaknya senjata kamu atau karena kamu sakit yang menyebabkan kamu tidak dapat menyandang senjatamu, dan bersiap siagalah kamu menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada kalian akibat dari dua kondisi itu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu, baik di dunia maupun di akhirat.

Dibaca 22 kali