Surah 4Ayat 11 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 4Halaman 78
Mereka saling mewarisi dan besaran hak-haknyaWarisan untuk anakKedudukan wasiat saat pembagian harta warisanWarisan antar orang tua, anak dan saudaraHak waris

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ﴿١١﴾

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).

Terjemahan

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.146) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Catatan Kaki:146) Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surah An-Nisā’/4: 34).

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 11 - Tata Cara Membagi Harta Warisan Kepada Saudara

Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Ja>bir bin ‘Abdulla>h tentang bagaimana ia mesti membagi harta warisannya kepada saudara-saudaranya

عَنْ جَابِرٍ رَضِىَ الله عَنْهُ قَالَ عَادَنِي النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ فِي بَنِي سَلِمَةَ مَاشِيَيْنِ، فَوَجَدَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لاَ أَعْقِلُ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهُ، ثُمَّ رَشَّ عَلَىَّ، فَأَفَقْتُ، فَقُلْتُ مَا تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي مَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَنَزَلَتْ: ‏(‏يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ ... ). (1) عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيْعِ بِابْنَتَيْهَا مِنْ سَعْدٍ إِلَى رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ الله هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيْعِ، قُتِلَ أَبُوْهُمَا مَعَكَ يَوْمَ أُحُدٍ شَهِيْدًا وَإِنَّ عَمَّهُمَا أَخَذَ مَالَهُمَا فَلَمْ يَدَعْ لَهُمَا مَالًا، وَلَا تُنْكَحَانِ إِلَّا وَلَهُمَا مَالٌ. قَالَ: يَقْضِي اللهٌ فِيْ ذَلِكَ، فَنَزَلَتْ آيَةُ الْمِيْرَاثِ فَبَعَثَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَمِّهِمَا، فَقَالَ: أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَأَعْطِ أُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ. (2)

Jabir (bin ‘Abdullah) radiyallahu 'anhu berkata, “Dengan berjalan kaki, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakr datang menjenguk ke rumahku yang terletak di perkampungan Bani Salimah. Aku sedang pingsan ketika beliau sampai. Beliau lalu minta diambilkan air. Beliau berwudu dengan air itu dan memercikkannya ke tubuhku hingga aku sadar. Aku bertanya, ‘Apa yang mesti aku lakukan terhadap hartaku, wahai Rasulullah?’ lalu turunlah ayat, yusikumullahu fi auladikum ...” Ada juga riwayat lain yang dianggap sebagai sebab nuzul ayat ini, yaitu: Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Istri Sa‘d bin ar-Rabi‘ bersama kedua putrinya menghadap Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, mereka adalah putri-putri Sa‘d bin ar-Rabi‘. Ayah mereka telah mati syahid dalam Perang Uhud bersamamu. Paman mereka mengambil semua harta warisan mereka dan tidak menyisakan sedikit pun, padahal mereka tidak bisa dinikahkan bila tidak ada harta.’ Beliau berkata, ‘Allah akan memberi putusan terkait persoalan ini.’ Lalu turunlah beberapa ayat tentang waris. Rasulullah lalu mengutus seseorang untuk menemui paman mereka dan menyampaikan kepadanya pesan yang berbunyi, ‘Berikanlah kepada kedua putri Sa‘d dua pertiga dari warisan Sa‘d, ibunya seperdelapan, dan sisanya untukmu.’”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Surah an-Nisa’, hlm. 1125, hadis nomor 4577; hadis serupa dapat dijumpai pula dengan nomor 194, 5651, 5676, 6723, 6743, dan 7309; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Miras\ al-Kalalah, hlm. 1234, hadis nomor 1616. (2) Hasan; diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmiz\iy, Ibnu Majah, Ahmad, dan al-Hakim dari beberapa jalur dari ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil. Menurut at-Tirmiz\iy, hadis ini sahih. Al-Hakim juga mengatakan hadis ini sahih, dan az\-Z|ahabiy menyetujui pendapat ini. Lihat: Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Miras\ as-Sulb, hlm. 327, hadis nomor 2891 dan 2892; at-Tirmiz\iy, Sunan at-Tirmiz\iy, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Miras\ al-Banat, hlm. 472, hadis nomor 2092; Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Fara’id as-Sulb, hlm. 462, hadis nomor 2720; Ahmad, al-Musnad, hlm.1033, hadis nomor 14858; al-Hakim, al-Mustadrak, dalam Kitab al-Fara’id, juz 4, hlm. 370, hadis nomor 7954.

HartaUhudWaris

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 11 - Imam as Suyuthi : Porsi Pembagian Warisan Antara Laki-Laki Dan Perempuan

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak' anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing'masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam, (pembagiampembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya, (tentang) orangtuamudananak'anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Diriwayatkah oleh Al-Bukhari, Muslim, Dawud, An-Nasa’i, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Jabit bin Abdullah berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar datang menjengukku di kaum Bani Salmah dengan berjalan kaki, mereka melihatku tidak sadarkan diri, maka beliau mengambil air dan kemudian berwudhu, kemudian ia memercikka air tersebut kepadaku dan aku langsung sadarkan diri, kemudian aku berkata kepada Rasulullah, “Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan dengan hartaku?” maka turunlah firman Allah, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak'anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.’’ (1) Diriwayatkah oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Titmidzi, Al-Hakim dari Jabir berkata, “istri Sa’ad bin Rabi’ datang kepada Rasulullah S dan berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah dua orang anak wanita Sa’ad bin Rabi’, ayah mereka mati syahid pada saat ikut perang uhud bersamamu, dan sesungguhnya paman mereka mengambil seluruh harta peninggalan ayah mereka dan tidak menyisakan untuk anak wanita tersebut sedikitpun dari harta tersebut, dan mereka tidak dapat dinikahkan tanpa harta, maka Rasulullah bersabda, “Allah'lah akan memutuskan perkara ini”, maka turunlah ayat tentang waris.” (2) Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini menjadi pegangan bagi orang-orang yang berkata, “Ayat ini turun pada kisah dua orang anak wanita Sa’ad bin Rabi’, dan ayat ini tidak turun pada kisah Jabir bin Abdullah karena pada waktu tersebut Jabir belum mempunyai anak.” Kemudian Ibnu Hajar berkata, “Jawaban untuk pendapat di atas adalah bahwasanya ayat ini turun pada dua kisah tersebut sekaligus, dan ada kemungkinan turunnya ayat ini awalnya pada kedua orang anak wanita Sa’ad bin Rabi’, dan ayat terakhir yaitu, “Jika seorang mati. Baik laki'laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meniggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki'laki (seibusaja)” turun pada kisah Jabir bin Abdullah, dan maksud Jabir bin Abdullah dengan perkatannya, “maka turunlah firman Allah, “Allah mensyariatkan bagimu tentan (pembagian pusaka untuk) anak'anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” yaitu menyebutkan Al'Kalalah (laki-laki yang tidak meniggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak) sebagai sambungan dari ayat ini.” (3) Dan, terdapat sebab turun ayat ini yang ketiga: diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari As-Suddi berkata: “Bahwa dahulu orang-orang pada zaman jahiliyah, enggan untuk memberikan harta warisan kepada anak-anak wanita dan juga anak laki-laki yang masih kecil, dan tidak pula seseorang memberikan harta warisan kepada anak laki-lakinya kecuali yang mampu berperang. Pada suata hari, Abdurrahman meninggal dan ia meninggalkan seorang istri yang biasa dipanggil Ummu Kujjah beserta lima saudari perempuannya, maka datanglah para ahli warits mengambil hartanya, maka Ummu pergi menemui Nabi untuk mengadukan perkara ini, maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan," dan firman Allah kepada Ummu Kujjah, (4) “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” Pada kisah Sa’ad bin Rabi’ dari sisi yang lain. Diriwayatkan oleh Al- Qadhi Isma’il dalam kitab Ahkam Al'Qur’an dari jalur Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm bahwasanya Umrah binti Haram adalah istri Sa’ad bin Rabi’, lalu Sa’ad terbunuh dalam perang Uhud, dan ia mempunyai seorang anak perempuan dari Umrah binti Haram, maka ‘Umrah datang kepada Nabi untuk menuntut harta warisan untuk anaknya tersebut, maka turunlah firman Allah, “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan.. .” (5)
1. Muttafaq Alaihi: AkBukhari (4577) dalam At-Tafsir, Muslim (1616) dalam kitab AFFaraidh, dan AkQurthubi (2/1723). 2. Shahih: At'Tirmidzi (2092) dalam kitab Al-Faraidh, Abu Dawud (2891) dalam kitab Al-Faraidh. Dan lihat AbQurthubi (2/1723). 3. Lihat kitab Fath Al-Bari (8/244) dan setelahnya. 4. Lihat Ibnu Jarir (4/273) dan sudah diketahui bahwa sanad riwayat ini dha’if 5. Al-Qurthubi berkata bahwasanya ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada Ummu Kujjah, atau dusebabkan oleh anak-anak perempuan Abdurrahman bin Tsabit saudara dari Hasan bin Tsabit. Ada juga yang mengatakan turun pada orang-orang yang mewarisi Sa’ad bin Rabi’, ada juga yang mengatakan bahwasanya ayat ini turun pada orang-orang yang mewarisi Tsabit bin Qais bin Syamas. Akan tetapi pekataan yang pertama lebih kuat bagi ulama An-Naql. Lihat Ummu Kujjah dalam kitab Al-Ishabah (8/284), Amrah binti Haram (8/308) dan juga terdapat biografi singkat mereka.
ahli warisHakWaris

Tafsir Lengkap

Setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, Mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah Mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.

Dibaca 27 kali