وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّۙ وَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا ﴿١٢٧﴾
Terjemahan
Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,169) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka170) serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 127 - Teguran Bagi Pria yang Menjadi Wali Perempuan Yatim yang Ingin Menikahinya dengan Maksud Menguasai Hartanya
Ayat ini turun sebagai teguran kepada pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim. Pria itu hendak menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan pria lain karena ia bermaksud menguasai harta perempuan tersebut yang sudah telanjur dikelolanya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ الله عَنْهَا (وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ) إِلَى قَوْلِهِ (وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ) قَالَتْ عَائِشَةُ: هُوَ الرَّجُلُ تَكُونُ عِنْدَهُ الْيَتِيمَةُ، هُوَ وَلِيُّهَا وَوَارِثُهَا، فَأَشْرَكَتْهُ فِي مَالِهِ حَتَّى فِي الْعِذْقِ، فَيَرْغَبُ أَنْ يَنْكِحَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا رَجُلاً، فَيَشْرَكَهُ فِي مَالِهِ بِمَا شَرِكَتْهُ فَيَعْضُلَهَا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ. (1)
Ahu ‘anha berkata (untuk memberi penjelasan tentang sebab turunnya firman Allah, penerj.), yastaftunaka fin-nisa’, qulillahu yuftikum fi hinna hingga firman-Nya watargabuna an tankihuhunna, “Ada seorang pria yang menjadi wali dan ahli waris seorang perempuan yatim. Perempuan itu menyerahkan sebagian hartanya, termasuk satu batang pohon kurma, untuk dikelola pria tersebut. Pria itu ingin menikahinya dan tidak mau menikahkannya dengan pria lain. (2) Ia tidak ingin ada pria lain ikut mengelola harta yang telah wanita itu serahkan kepadanya, sehingga ia pun menghalang-halangi wanita itu menikah. (Untuk menegur perbuatan pria itu, penerj.) turunlah ayat tersebut.”
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Wa Yastaftunak fi an-Nisa’, hlm. 1131, hadis nomor 4600. (2) Ada dua kemungkinan dalam memaknai frasa “fa yargab ‘an yankihaha”. Pertama, ia bisa bermakna “lalu pria itu ingin menikahinya” karena wanita itu cantik dan kaya. Kedua, ia juga bisa bermakna “lalu pria itu tidak ingin menikahinya” karena wanita itu kurang cantik namun kaya.
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 127 - Imam as Suyuthi : Fatwa Tidak Hanya Kepada Laki-Laki, Melainkan Juga Perempuan
Tafsir Lengkap
Dibaca 20 kali
