Surah 4Ayat 127 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 5Halaman 98
Saran untuk memuliakan, berbuat baik dan menafkahi anak yatimTentang Perempuan

وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّۙ وَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا ﴿١٢٧﴾

Wa yastaftūnaka fin-nisā'(i), qulillāhu yuftīkum fīhinn(a), wa mā yutlā ‘alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā'il-lātī lā tu'tūnahunna mā kutiba lahunna wa targabūna an tankiḥūhunna wal-mustaḍ‘afīna minal-wildān(i), wa an taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha kāna bihī ‘alīmā(n).

Terjemahan

Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,169) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka170) serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Catatan Kaki:169) Lihat surah an-Nisā’/4: 2 dan 3. 170) Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa atas hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik, ia dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, dihalanginya nikah dengan laki-laki lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Ayat ini melarang kebiasaan itu.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 127 - Teguran Bagi Pria yang Menjadi Wali Perempuan Yatim yang Ingin Menikahinya dengan Maksud Menguasai Hartanya

Ayat ini turun sebagai teguran kepada pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim. Pria itu hendak menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan pria lain karena ia bermaksud menguasai harta perempuan tersebut yang sudah telanjur dikelolanya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ الله عَنْهَا (‏وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ)‏ إِلَى قَوْلِهِ ‏(‏وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ)‏ قَالَتْ عَائِشَةُ: هُوَ الرَّجُلُ تَكُونُ عِنْدَهُ الْيَتِيمَةُ، هُوَ وَلِيُّهَا وَوَارِثُهَا، فَأَشْرَكَتْهُ فِي مَالِهِ حَتَّى فِي الْعِذْقِ، فَيَرْغَبُ أَنْ يَنْكِحَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا رَجُلاً، فَيَشْرَكَهُ فِي مَالِهِ بِمَا شَرِكَتْهُ فَيَعْضُلَهَا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ. (1)

Ahu ‘anha berkata (untuk memberi penjelasan tentang sebab turunnya firman Allah, penerj.), yastaftunaka fin-nisa’, qulillahu yuftikum fi hinna hingga firman-Nya watargabuna an tankihuhunna, “Ada seorang pria yang menjadi wali dan ahli waris seorang perempuan yatim. Perempuan itu menyerahkan sebagian hartanya, termasuk satu batang pohon kurma, untuk dikelola pria tersebut. Pria itu ingin menikahinya dan tidak mau menikahkannya dengan pria lain. (2) Ia tidak ingin ada pria lain ikut mengelola harta yang telah wanita itu serahkan kepadanya, sehingga ia pun menghalang-halangi wanita itu menikah. (Untuk menegur perbuatan pria itu, penerj.) turunlah ayat tersebut.”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Wa Yastaftunak fi an-Nisa’, hlm. 1131, hadis nomor 4600. (2) Ada dua kemungkinan dalam memaknai frasa “fa yargab ‘an yankihaha”. Pertama, ia bisa bermakna “lalu pria itu ingin menikahinya” karena wanita itu cantik dan kaya. Kedua, ia juga bisa bermakna “lalu pria itu tidak ingin menikahinya” karena wanita itu kurang cantik namun kaya.

NikahPerempuanWali

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 127 - Imam as Suyuthi : Fatwa Tidak Hanya Kepada Laki-Laki, Melainkan Juga Perempuan

“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah dalam ayat ini bahwasanya ia berkata, “Adapun yang dimaksud ayat ini adalah seorang lelaki yang mengasuh seorang anak perempuan yatim. Lelaki itu sendiri adalah wali dan pewarisnya. Dia ikut makan dari harta anak perempuan yatim tersebut hingga dari pohon kurmanya. Dia sendiri ingin menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan orang lain karena khawatir suaminya kelak akan ikut mengambil bagian dari harta anak perempuan yatim tersebut. Maka ia pun menahannya agar tidak menikah dengan orang lain. Lalu turun firman Allah di atas.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari As-Suddi bahwasanya Jabir mempunyai seorang putri pamannya yang tidak cantik. Putri pamannya itu memunyai harta warisan dari ayahnya. Jabir tidak ingin menihakinya, namun juga tidak ingin menikahkannya dengan orang lain karena khawatir suaminya akan mengambil hartanya. Lalu ia bertanya kepada Nabi Kemudian turunlah firman Allah di atas.” (2)
1. Shahih: Al-Bukhari (4600) dalam Bab At-Tafsir 2. Al-Qurthubi mengatakan, “Ayat ini turun karena pertanyaan beberapa orang sahabat Nabi tentang wanita, hukum-hukum wanita dalam permasalahan harta warisan dan lain-lain. (2/2063). Ibnu Katsir tidak menyebutkan nama-nama yang bertanya tentang ayat ini (1/739).
FatwaLaki-lakiwanita

Tafsir Lengkap

Dan mereka meminta fatwa, yaitu penjelasan hukum, kepadamu, wahai Muhammad, tentang berbagai persoalan hukum yang terkait dengan perempuan-perempuan, seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri. Katakanlah, wahai Muhammad, “Bukan aku yang memberi fatwa, tetapi Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan juga apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Kitab, yaitu Al-Qur’an, memfatwakan tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka karena kecantikan dan kekayaan mereka, dan kamu tidak membayar mahar-mahar mereka dengan sempurna dan Allah memberi fatwa pula kepadamu tentang anak-anak yang masih dipandang lemah untuk diberikan hak-hak mereka. Dan Allah menyuruh kamu agar mengurus anak-anak yatim secara adil dalam soal harta waris dan mahar mereka. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, termasuk sikap adil kamu dalam memberikan hak-hak mereka, sesungguhnya Allah selamanya, sejak dahulu hinga sekarang dan akan datang, Maha Mengetahui.”

Dibaca 20 kali