Surah 4Ayat 176 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 6Halaman 106
Maha Lembut, Maha Mengetahui, Maha Mengetahui hal-hal yang ghaibWarisan bagi yang tidak memiliki anak maupun orang tuaTentang kalalah

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ ﴿١٧٦﴾

Yastaftūnak(a), qulillāhu yuftīkum fil-kalālah(ti), inimru'un halaka laisa lahū waladuw wa lahū ukhtun fa lahā niṣfu mā tarak(a), wa huwa yariṡuhā illam yakul lahā walad(un), fa in kānataṡnataini fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak(a), wa in kānū ikhwatar rijālaw wa nisā'an fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), yubayyinullāhu lakum an taḍillū, wallāhu bikulli syai'in ‘alīm(un).

Terjemahan

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).191) Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu,) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Catatan Kaki:191) ‘Kalālah’ ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 176 - Tata Cara Membagi Harta Warisan ke Saudara Perempuan

Seorang sahabat bernama Ja>bir bin ‘Abdulla>h mempunyai tujuh saudara perempuan. Ketika ia sakit keras, ia bertanya kepada Nabi bagaimana ia mesti membagikan hartanya kepada mereka. Ayat di atas turun sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: مَرِضْتُ فَجَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَعُودُنِي وَأَبُو بَكْرٍ، وَهُمَا مَاشِيَانِ فَأَتَيَانِي وَقَدْ أُغْمِيَ عَلَىَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ صَبَّ وَضُوءَهُ عَلَىَّ فَأَفَقْتُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، - وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ: فَقُلْتُ أَىْ رَسُولَ اللَّهِ - كَيْفَ أَقْضِي فِي مَالِي؟ كَيْفَ أَصْنَعُ فِي مَالِي؟ قَالَ فَمَا أَجَابَنِي بِشَىْءٍ حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ. (1) عَنْ جَابِرٍ، قَالَ اشْتَكَيْتُ وَعِنْدِي سَبْعُ أَخَوَاتٍ فَدَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَفَخَ فِي وَجْهِي فَأَفَقْتُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ أُوصِي لأَخَوَاتِي بِالثُّلُثِ؟ قَالَ:‏ أَحْسِنْ‏.‏ قُلْتُ: الشَّطْرَ؟ قَالَ: أَحْسِنْ‏.‏ ثُمَّ خَرَجَ وَتَرَكَنِي، فَقَالَ:‏ يَا جَابِرُ لاَ أُرَاكَ مَيِّتًا مِنْ وَجَعِكَ هَذَا، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَنْزَلَ فَبَيَّنَ الَّذِي لأَخَوَاتِكَ فَجَعَلَ لَهُنَّ الثُّلُثَيْنِ.‏ قَالَ: فَكَانَ جَابِرٌ يَقُولُ: أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِيَّ (يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ). (2)

Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Ketika aku sakit, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar dengan berjalan kaki menjengukku. Mereka berdua sampai (di rumahku) ketika aku pingsan. Beliau lalu berwudu dan memercikkan air wudunya ke tubuhku hingga aku siuman. Aku lalu bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah!—Sufyan sepertinya berkata: ya rasulallah—Putusan seperti apa yang mesti aku buat terkait hartaku? Apa yang harus aku lakukan terhadapnya?’ Beliau tidak menjawab sedikit pun hingga turun ayat waris (yakni yastaftunaka qulillahu yuftikum fil-kalalah).” Abu Dawud meriwayatkan sebab nuzul ayat di atas dengan redaksi yang berbeda sebagai berikut. Jabir (bin ‘Abdullah) berkata, “Aku mempunyai tujuh saudara perempuan (dan tidak seorang pun saudara lelaki, penerj.). Suatu hari aku jatuh sakit. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjengukku dan meniup wajahku hingga aku siuman. Aku lalu menanyainya, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku mewasiatkan sepertiga (hartaku) untuk saudara-saudara perempuanku?’ ‘Berikan yang lebih baik!’ jawab beliau. Aku kembali bertanya, ‘Bagaimana kalau setengah?’ Beliau menjawab, ‘Berikan yang lebih baik!’ Beberapa saat kemudian beliau keluar meninggalkanku. Tidak lama kemudian beliau kembali seraya berkata, ‘Aku yakin kau tidak meninggal karena sakitmu ini, wahai Jabir. Sungguh, Allah telah menurunkan ayat yang menjelaskan bagian (warisan) untuk saudara-saudara perempuanmu. Allah memberikan kepada mereka dua pertiga (dari keseluruhan harta warisanmu).’” Jabir berkata, “Berkaitan dengan diriku turunlah ayat yastaftunaka qulillahu yuftikum fil-kalalah.”

(1) Diriwayatkan al-Bukhariy dan Muslim. Lihat: Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab al-I‘tisam bi al-Kitab wa as-Sunnah, Bab Ma Kan an-Nabiy Yus’al, hlm. 1806, hadis nomor 7309; hadis dengan konten yang sama disebutkan juga oleh al-Bukhariy dengan nomor hadis 194, 5651, dan 6723; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Miras\ al-Kalalah, hlm. 1234, hadis nomor 1616. (2) Sahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’iy. Lihat: Ahmad, al-Musnad, hlm. 1047, hadis nomor 15062; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Man Kan Lais Lah Walad wa Lah Akhawat, hlm. 327, hadis nomor 2887; an-Nasa’iy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab al-Fara’id, Bab Z|ikr Miras\ al-Akhawat ‘Ala Infiradihin, juz 6, hlm. 105, hadis nomor 6290.

SakitWarisanWasiat

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 176 - Imam as Suyuthi : Seorang Sahabat Menanyakan Hendak Mewariskan Sebagian Hartanya Kepada Para Saudara Perempuannya

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari jalur Abu Zubair bahwa Jabir berkata, “Ketika aku sakit, Rasulullah menjengukku. Lalu aku katakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya ingin mewasiatkan untuk saudara-saudara perempuanku sepertiga hartaku.” Beliau bersabda, “Bagus.” Lalu saya katakan lagi: “Bagaimana kalau aku mewasiatkan setengah dari hartaku?” Beliau menjawab, “Bagus.” Kemudian beliau keluar dan beberapa saat kemudian beliau masuk lagi lalu bersabda, “Aku tidak melihat engkau akan meninggal dunia pada sakitmu ini. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu kepadaku dan menjelaskan bahwa untuk seluruh saudara perempuanmu adalah dua pertiga dari hartamu." Dan Jabir berkata, “Turun padaku ayat, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu)...” (1) Ibnu Hajar berkata, “Kisah ini adalah kisah yang lain dari Jabir selain kisahnya pada awal surat.” Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Umar bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah S bagaimana mewarisi kalalah.” Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah” hingga akhir ayat.” (2)
1. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/780) dan ia berkata, “Ayat terakhir yang turun” dan menisbahkannya kepada Ibnu Ishaq, adapun kisah ini telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Jabir dengan sanad Ahmad dalam Musnod-nya (3/298). Dan ia meyebutkannya dari jalur Al-Bukhari dari Jabir (5651), dan dari jalur Muslim (1616) dan Al-Qurthubi berkata (3/2128): “Ayat ini dinamakan “ayat Shaif’ karena turun pada musim panas.” 2. Ibnu Katsir berkata sanadnya Jayyid (1/780-781). Diriwayatkan lebih banyak dari jalur Ahmad dengan sanad jayyid.
Ahli warisHartaWaris

Tafsir Lengkap

Pada ayat yang lalu Allah berjanji menuntun umat manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang membawa kepada kebahagiaan, di dunia dan akhirat. Pada ayat ini dipenuhi sebagian dari janji Allah itu, yaitu berupa jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan. Mereka meminta fatwa kepadamu, Nabi Muhammad, tentang kalalah, yaitu seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, jika saudara perempuan itu mati dan saudara laki-laki itu masih hidup, ketentuan ini berlaku jika dia, saudara perempuan yang mati itu, tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan yang mewarisi itu berjumlah dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka, ahli waris itu, terdiri atas saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Demikian Allah menerangkan hukum tentang pembagian waris kepadamu, agar kamu tidak sesat, dalam menetapkan pembagian itu. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang membawa kebaikan bagimu dan yang menjerumuskan kamu ke dalam kesesatan, maka taatilah segala perintah-Nya dan jauhilah segala larangan-Nya.

Dibaca 21 kali