Surah 4Ayat 19 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 4Halaman 80
Toleransi dengan kekurangan masing-masingMemperlakukan istrinya dengan baikJika cerai tidak maka tidak boleh mengambil hak pasangannya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ﴿١٩﴾

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā'a karhā(n), wa lā ta‘ḍulūhunna litażhabū biba‘ḍi mā ātaitumūhunna illā ay ya'tīna bifāḥisyatim mubayyinah(tin), wa ‘āsyirūhunna bil-ma‘rūf(i), fa in karihtumūhunna fa ‘asā an takrahū syai'aw wa yaj‘alallāhu fīhi khairan kaṡīrā(n).

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.150) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Catatan Kaki:150) Ayat ini tidak mengandung arti kebolehan menjadikan istri sebagai warisan seperti harta meskipun tidak dengan paksaan. Menurut tradisi jahiliah, anak tertua atau anggota keluarganya yang lain dapat mewarisi janda yang ditinggal wafat ayahnya.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 19 - Larangan untuk Mewarisi Istri Ahli Waris dengan Maksud Memuliakan atau Lainnya

Pada masa jahiliah, jika seorang pria meninggal, ahli warisnya berhak mewarisi istri yang ditinggalkannya. Dengan semangat memuliakan wanita, ayat ini pun turun untuk menghentikan tradisi tersebut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: (‏يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ). قَالَ: كَانُوا إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ كَانَ أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ، إِنْ شَاءَ بَعْضُهُمْ تَزَوَّجَهَا، وَإِنْ شَاءُوا زَوَّجُوهَا، وَإِنْ شَاءُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا، فَهُمْ أَحَقُّ بِهَا مِنْ أَهْلِهَا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِي ذَلِكَ. (1) عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حَنِيْفٍ قَالَ: لمَاَّ تُوُفِّيَ أَبُوْ قَيْسِ بْنُ الْأَسْلَتِ، أَرَادَ ابْنُهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَتَهُ، وَكَانَ لَهُمْ ذَلِكَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَأَنْزَلَ الله: (لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّساءَ كَرْهاً). (2)

Memberi penjelasan atas firman Allah, ya ayyuhal-laz\ina amanu la yahillu lakum an taris\un-nisa’a karhan wala ta‘duluhunna litaz\habu biba‘di ma ataitumuhun, Ibnu ‘Abbas berkata, “Pada masa lalu, jika seorang pria meninggal dunia, para wali (ahli waris) berhak mewarisi istrinya. Jika mereka mau, mereka boleh menikahinya, menikahkannya dengan orang lain, bahkan menolak menikahkannya (yakni membiarkannya begitu saja). Mereka merasa lebih berhak memperlakukan wanita itu semau mereka dibandingkan keluarganya sendiri. Ayat ini lalu turun berkenaan tentang hal itu.” Ada pula riwayat lain yang menjelaskan sebab nuzul ayat ini, yaitu: Abu Umamah bin Sahl bin Hanif berkata, “Ketika Abu Qais bin al-Aslat wafat, putranya ingin menikahi istrinya—tradisi ini sudah menjadi kebiasaan mereka pada zaman jahiliah. Untuk menghentikan tradisi itu Allah menurunkan ayat, la yahillu lakum an taris\un-nisa’a karha.”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab La Yahill lakum an Taris\u an-Nisa’ Karha, hlm. 1125, hadis nomor 4579. Hadis senada juga dapat ditemukan dalam Kitab al-Ikrah, Bab min al-Ikrah, hlm. 1720, hadis nomor 6948. (2) Hasan; diriwayatkan oleh an-Nasa’iy, at-Tabariy, dan Ibnu Abi Hatim. Lihat: an-Nasa’iy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Tafsir Surah an-Nisa’, juz 10, hlm. 60–61, hadis nomor 11028; at-Tabariy, Jami‘ al-Bayan, juz 6, hlm. 522; Ibnu Abi Hatim, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, juz 2, hlm. 902, hadis nomor 5030. Ibnu Hajar dan as-Suyutiy menilai sanad hadis ini hasan. Lihat: Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 8, hlm. 98; as-Suyutiy, Lubab an-Nuqul, hlm. 73.

JahiliahTradisiWaris

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 19 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Mengambil Nafkah Yang Telah Diberikan Kepada Si Istri

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan yang keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) kerena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas berkata, “Bahwa dahulu jika seorang laki-laki meninggal, maka wali-wali laki-laki tersebut lebih berhak atas istrinya, jika sebagian (salah satu) dari mereka ada yang menghendakinya, maka ia akan menikahi wanita tersebut atau jika mereka menghendaki, maka mereka akan menikahkanya dengan laki-laki yang lain. Para wali-wali tersebut lebih berhak daripada keluarga wanita tersebut, maka turunlah ayat ini." (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang hasan, dari Abi Umamah bin Sahal bin Hanif berkata, “Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, maka anak laki-laki Abu Qais ingin menikahi istri ayahnya, dan hal ini boleh pada zaman jahiliyah, maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa,” dan riwayat ini mempunyai penguat dari Ikrimah dari Ibnu Jarir. (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Al-Firyabi, dan Ath-Thabarani dari Adi bin Tsabit dari seorang laki-laki dari kaum Anshar berkata, “Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, dan ia termasuk salah satu orang shalih dari kaum Anshar, lalu anaknya melamarnya istri ayahnya, kemudian wanita tersebut berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku menganggapmu sebaigai anak, dan kamu adalah salah seorang yang shalih di kaummu”, lalu wanita tersebut mendatangi Nabi untuk menceritakan hal ini, kemudian Nabi bersabda: “pulanglah ke rumahmu”, kemudian turunlah firman Allah, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau” (3) ” . Dan hadits ini mempunyai penguat dari Ikrimah dari Ibnu Jarir. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Muhammad bin Ka’ab bin Al- Qurazhi berkata, “Bahwa dahulu jika seseorang meninggal, maka anaknya yang berhak untuk menikahi istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya jika anak tersebut menghendaki, atau ia menikahkan wanita tersebut dengan yang lain. Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, lalu anaknya menikahi istri ayahnya sebagai harta warisan dan ia tidak memberikan wanita tersebut harta warisan sedikitpun, maka pergilah wanita tersebut kepada Rasulullah S untuk mengadukan keadaannya, Nabi berkata kepadanya, “Kembalilah ke rumahmu, semoga Allah menurunkan firmannya untukmu”, maka turunlah firman Allah, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau,” dan kemudian juga turun firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.... " (4) Diriwayatkan juga dari Az-Zuhri bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada sekolompok orang dari kaum Anshar, j ika seseorang dari mereka meninggal, maka orang yang paling berhak atas istrinya adalah walinya, dan walinya tersebut mengurunggnya hingga wanita itu meninggal.” (5) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij berkata, “Aku berkata kepada Atha akan firman Allah, “Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),” Atha berkata, “Kita pernah membicarakannya, bahwasanya ayat ini turun pada Muhammad & ketika beliau menikahi istri dari Zaid bin Haritsah, kemudian orang-orang musyrik tidak menyukai hal tersebut, maka turunlah firman Allah, “Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (manantu),” dan kemudian juga turun firman Allah, “Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu,” juga turun firman Allah, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu.” (6)
1. Shahih: Al-Bukhari (4579) dalam Bab At-Tafsir, Ibnu Katsir (1/614) dengan sanad yang sama. 2. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/615) dan ia menisbahkannya kepada Ibnu Mardawaih, dan juga disebuttkan oleh Ibnu Jarir (4/207). 3. Dha’ if: Ath-Thabarani (22/53) di dalamnya terdapat Abdullah bin Muhammad bin Sa’id bin Abi Maryam, iadha’if. 4. Disebutkan oleh Al-Wahidi dalam kitab Asbab An'Nuzul hlm. 122, dan lihat AbBaihaqi (7/161) dalam Sunan'nya. 5. Disebutkan oleh Al-Qurthubi (2/1760). 6. As-Suyuthi menyebutkannya sendiri di sini, dan ia menyebutkannya di tempat lain yang nanti akan disebutkan. Aku katakan, “Ibnu Katsir telah menyebutkan dua sebab turun yang lain dari ayat ini: pertama, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang lelaki jika meninggal dan meninggalkan anak perempuan, maka kerabat dari lelaki tersebut akan melemparkan pakaiannya kepada anak perempuan tersebut, jika wanita tersebut cantik, maka ia akan menikahinya, akan tetapi jika menurutnya jelek, maka ia akan mengurungnya hingga wanita tersebut meninggal kemudian ia dapat mengambil harta warisannya.” Ibnu Katsir menambahkan riwayat dari AbAufi, “Bahwasanya anak perempuan itu memberikan kepada kerabat ayahnya tersebut harta sebagai imbalan untuk melepaskan dirinya, maka turunlah ayat ini.” Kedua, dahulu penduduk Yatsrib jika seorang dari mereka meninggal, maka istri lelaki yang meninggal tersebut akan diwariskan kepada orang yang diwariskan harta lelaki yang meninggal tersebut, jika ia menghendaki maka ia akan menikahinya, jika tidak, maka ia akan menikahkannya kepada yang ia inginkan. Adalah dahulu penduduk Tihamah tidak memperlakukan istri-istri mereka dengan baik hingga ketika mereka ingin menceraikannya, mereka memberikan syarat kepada istrinya untuk tidak menikah kecuali jika istri tersebut memberikan apa yang suaminya telah berikan, maka Allah melarang orang-orang mukmin untuk melakukan hal tersebut. Ibnu Katsir menisbahkannya kepada Zaid bin Aslam (614'615). Dan setelah itu ia berkata, “Ayat ini mencakup apa saja yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
IstriNafkahWanita

Tafsir Lengkap

Salah satu tradisi pada masa Jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar. Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut. Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini. Wahai orang-orang beriman! Tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain. Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka. Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka. Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak.

Dibaca 21 kali