Surah 4Ayat 24 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 5Halaman 82
Suami harus membayar mahar yang disepakatiMenikahi wanita yang haram dinikahi

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ﴿٢٤﴾

Wal-muḥṣanātu minan-nisā'i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum mā warā'a żālikum an tabtagū bi'amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn(a), famastamta‘tum bihī minhunna fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah(tan), wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba‘dil-farīḍah(ti), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).

Terjemahan

(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki152) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu).153) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Catatan Kaki:152) Maksudnya adalah hamba sahaya perempuan yang dimiliki karena tertawan. Sementara itu, suaminya tidak ikut tertawan bersamanya (lihat surah an-Nisā’/4: 3). 153) Maksudnya adalah bahwa istri boleh tidak menuntut suaminya untuk membayar sebagian atau keseluruhan maskawin yang telah ditetapkan atau suami membayar lebih dari maskawin yang telah ditetapkannya.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 24 - Penjelasan Menikahi Wanita Tawanan Perang yang Menjadi Budaknya

Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahi wanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yang masih berada di wilayah musuh.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسٍ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا، فَكَأَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ: (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ)‏ أَىْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلاَلٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ. (1)

Abu Sa‘id al-Khudriy bercerita bahwa pada Perang Hunain Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam mengutus sejumlah pasukan menuju wilayah Autas. Begitu bertemu musuh, pasukan muslim melawan dan berhasil mengalahkan mereka. Mereka juga berhasil menawan beberapa wanita. Para sahabat enggan menikahi mereka karena dianggap masih terikat perkawinan dengan suami-suami mereka yang musyrik. Untuk meluruskan anggapan itu, Allah ‘azza wajalla menurunkan firman-Nya, wal muhsanatu minan-nisa’i illa ma malakat aimanukum ...”

(1) Diriwayatkan oleh Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitabur-Rada‘, Bab Jawaz Wat’il-Masbiyyah, hlm. 1079, hadis nomor 145

BudakNikahTawanan

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 24 - Imam as Suyuthi : Larangan Mengawini Tawanan Perang Wanita Yang Masih Bersuami

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menetukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i dari Abi Sa’id Al-Khudri berkata, “Kami mendapatkan tawanan wanita dari Authas dan mereka memiliki suami, maka kami merasa enggan untuk menggauli mereka, lalu kami datang kepada Nabi & untuk menanyakan perihal tersebut, maka turunlah firman Allah, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu”, maksudnya yaitu: “wanita yang kalian peroleh dari peperangan”, oleh karena itu mereka menjadi halal untuk kami gauli”. (1) Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dari Ibnu Abbas , bahwasanya ia berkata, “ayat ini turun pada hari Allah menaklukkan Khaibar untuk orang- orang mukmin. Ketika itu orang-orang mukmin mendapatkan tawanan wanita Nashrani yang mempunyai suami. Ketika setiap orang ingin menggauli wanita tawanannya, wanita tersebut berkata: “sesungguhnya saya memiliki suami”, maka kemudian mereka menanyakan perihal tersebut kepada Rasulullah, maka turunlah firman Allah, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak'budak yang kamu miliki.. .” (2) Firman Allah, “Wa la Junaha” (dan tiadalah mengapa bagi kamu.) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Umar bin Sulaiman dari Ayahnya, bahwasanya ia berkata “Seorang Hadrami mengatakan bahwa laki-laki dahulu menetapkan atas dirinya untuk membayar mahar dalam jumlah tertentu, dan terkadang ada dari mereka yang kesusahan untuk membayar maharnya, maka turunlah firman Allah, “Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (3)
1. Shahih: Muslim (2155) dalam Bab Ar-Radha, dan Al-Qurthubi telah menyebutkannya (2/1786). 2. Hasan: Aht-Thabarani (298/4) dalam bukunya Al-Ausath. Saya berkata, Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir-nya, “Aht'Thabarani telah meriwayatkan dari jalur Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas bahwasanya ayat ini turun pada tawanan perang Khaibar, kemudian ia menyebutkan seperti hadits Abu Sa’id (1/625). 3. Sebelumnya sudah ditakhrij atsar yang senada dengan riwayat ini pada ALQurthubi. Lihat Ibnu jarir (5/13). Ayat ini telah mansukh karena pengharaman nikah Mut’ah pada perang Khaibar seperti yang disebutkan oleh Imam ALBukhari (4216), Muslim (29) dalam Bab An-Nikah. Dan, disebutkan oleh Muslim (21) dalam Bab An-Nikah bahwa pengharaman nikah Mut’ah turun pada hari Fath Makkah, akan tetapi yang shahih adalah pengharamannya pada perang Khaibar.
NikahTawanan perangwanita

Tafsir Lengkap

Bila pada ayat yang lalu Allah melarang pernikahan yang menghimpun dua atau lebih perempuan bersaudara, maka ayat ini melarang seorang istri dinikahi oleh dua orang laki-laki. Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang sudah bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan bersuami yang secara khusus kamu dapatkan melalui tawanan perang ketika suaminya tidak ikut tertawan, yang kemudian kamu miliki. Pengharaman itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain perempuan-perempuan yang demikian itu, yakni selain perempuan yang disebutkan oleh ayat sebelum ini, jika kamu berusaha bersungguh-sungguh membayar mahar dengan hartamu untuk menikahinya bukan dengan maksud untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, istri-istri itu, segera berikanlah maskawinnya dengan sempurna kepada mereka sebagai suatu kewajiban yang harus kamu tunaikan. Tetapi tidak mengapa, artinya kamu tidak berdosa, wahai para suami, jika ternyata di antara kamu sebagai suami istri telah saling merelakannya, sebagian mahar atau keseluruhannya, setelah ditetapkan kewajiban pembayaran mahar itu secara bersama. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dibaca 22 kali