۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ﴿٢٤﴾
Terjemahan
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki152) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu).153) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 24 - Penjelasan Menikahi Wanita Tawanan Perang yang Menjadi Budaknya
Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahi wanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yang masih berada di wilayah musuh.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسٍ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا، فَكَأَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ: (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) أَىْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلاَلٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ. (1)
Abu Sa‘id al-Khudriy bercerita bahwa pada Perang Hunain Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam mengutus sejumlah pasukan menuju wilayah Autas. Begitu bertemu musuh, pasukan muslim melawan dan berhasil mengalahkan mereka. Mereka juga berhasil menawan beberapa wanita. Para sahabat enggan menikahi mereka karena dianggap masih terikat perkawinan dengan suami-suami mereka yang musyrik. Untuk meluruskan anggapan itu, Allah ‘azza wajalla menurunkan firman-Nya, wal muhsanatu minan-nisa’i illa ma malakat aimanukum ...”
(1) Diriwayatkan oleh Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitabur-Rada‘, Bab Jawaz Wat’il-Masbiyyah, hlm. 1079, hadis nomor 145
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 24 - Imam as Suyuthi : Larangan Mengawini Tawanan Perang Wanita Yang Masih Bersuami
Tafsir Lengkap
Dibaca 22 kali
