وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ﴿٣﴾
Terjemahan
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 3 - Menegaskan Bahwa Menikahi Perempuan Yatim yang Berada di Bawah Perwalian Adalah Suatu Tanggung Jawab yang Harus Dilakukan dengan Adil dan Jujur
Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinya bukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurma milik perempuan itu.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ الله عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً، كَانَتْ لَهُ يَتِيمَةٌ فَنَكَحَهَا، وَكَانَ لَهَا عَذْقٌ، وَكَانَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ شَىْءٌ فَنَزَلَتْ فِيهِ: (وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى) أَحْسِبُهُ قَالَ: كَانَتْ شَرِيكَتَهُ فِي ذَلِكَ الْعَذْقِ وَفِي مَالِهِ. (1)
Ahu ‘anha berkata, “Ada seorang pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim, lalu ia pun menikahinya. Perempuan itu mempunyai sebuah pohon kurma (warisan dari orang tuanya). Pria itu menahan perempuan tersebut untuk dirinya (menikahinya), namun perempuan itu tidak mendapat haknya sebagai istri sebagaimana mestinya. Tentang peristiwa ini turunlah firman Allah, wa’in khiftum alla tuqsitu fil-yatama ...”Aku (Hisyam, perawi hadis ini) kira ayahku berkata, “Perempuan yatim itu menjadi sekutu pria tersebut, baik terkait pohon kurma tersebut maupun harta pria itu (yakni: harta keduanya telah bercampur).”
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari ‘A
Tafsir Lengkap
Dibaca 20 kali
