Surah 4Ayat 3 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 4Halaman 77
Perintah menikahJumlah wanita yang halal dinikahiPernikahanIslam membolehkan adanya budak

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ﴿٣﴾

Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā‘(a), fa in khiftum allā ta‘dilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta‘ūlū.

Terjemahan

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 3 - Menegaskan Bahwa Menikahi Perempuan Yatim yang Berada di Bawah Perwalian Adalah Suatu Tanggung Jawab yang Harus Dilakukan dengan Adil dan Jujur

Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinya bukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurma milik perempuan itu.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ الله عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً، كَانَتْ لَهُ يَتِيمَةٌ فَنَكَحَهَا، وَكَانَ لَهَا عَذْقٌ، وَكَانَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ شَىْءٌ فَنَزَلَتْ فِيهِ: (‏وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى‏)‏ أَحْسِبُهُ قَالَ: كَانَتْ شَرِيكَتَهُ فِي ذَلِكَ الْعَذْقِ وَفِي مَالِهِ. (1)

Ahu ‘anha berkata, “Ada seorang pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim, lalu ia pun menikahinya. Perempuan itu mempunyai sebuah pohon kurma (warisan dari orang tuanya). Pria itu menahan perempuan tersebut untuk dirinya (menikahinya), namun perempuan itu tidak mendapat haknya sebagai istri sebagaimana mestinya. Tentang peristiwa ini turunlah firman Allah, wa’in khiftum alla tuqsitu fil-yatama ...”Aku (Hisyam, perawi hadis ini) kira ayahku berkata, “Perempuan yatim itu menjadi sekutu pria tersebut, baik terkait pohon kurma tersebut maupun harta pria itu (yakni: harta keduanya telah bercampur).”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari ‘Ah} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Surah an-Nisa’, hlm. 1124, hadis nomor 4573. Hadis dari jalur yang sama dan secara sarih menyebut kisah tersebut sebagai sebab nuzul ayat di atas, meski dengan redaksi yang agak berbeda, diriwayatkan oleh Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab at-Tafsir, hlm. 2314–2315, hadis nomor 3018.

KurmaPerempuanWali

Tafsir Lengkap

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.

Dibaca 20 kali