Surah 4Ayat 43 / 176

An Nisaa

PerempuanMadaniyahJuz 5Halaman 85
Perintah untuk mandi besar setelah junubDiperbolehkan tayammum jika tidak ada airTidak ada/perlu shalat untuk merekaMandi dan wudhu' bagi yang sakitAnggota badan yang harus diusap ketika tayammumAnggota badan yang harus diusap ketika tayammum

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ﴿٤٣﴾

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā ta‘lamū mā taqūlūna wa lā junuban illā ‘ābirī sabīlin ḥattā tagtasilū, wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum, innnallāha kāna ‘afuwwan gafūrā(n).

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan,156) sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Catatan Kaki:156) Menurut jumhur, kata ‘menyentuh’ pada ayat ini adalah bersentuhan kulit, sedangkan sebagian mufasir mengartikannya ‘bercampur sebagai suami istri’.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 43 - Larangan Orang Mabuk Menjadi Imam Salat

Ayat ini turun berkenaan dengan seorang sahabat yang menjadi imam salat dalam keadaan mabuk. Dalam kondisi demikian ia tidak sadar telah melakukan kesalahan besar dalam melantunkan ayat Al-Qur’an.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: صَنَعَ لَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ طَعَامًا فَدَعَانَا وَسَقَانَا مِنَ الْخَمْرِ فَأَخَذَتِ الْخَمْرُ مِنَّا وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَقَدَّمُونِي فَقَرَأْتُ‏:‏ ‏(‏قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ)‏ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَنَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ‏.‏ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى‏:‏ ‏(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ‏)‏. (1)

Aliy bin Abi talib berkata, “Suatu hari ‘Abdurahman bin ‘Auf menyuguhi kami makanan dan khamar. Kami pun minum hingga mabuk. Ketika waktu salat tiba, mereka mendorongku menjadi imam. Karena mabuk, aku membaca, qul ya ayyuhal-kafirun la a‘budu ma ta‘budun wanahnu na‘budu ma ta‘budun. Allah lalu menurunkan ayat, ya ayyuhal-laz\ina amanu la taqrabus-salata wa antum sukara hatta ta‘lamu ma taqulun.”

(1) Sahih; diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmiz\iy, an-Nasa’iy, al-Baihaqiy, al-Hakim, dan at-Tabariy. At-Tirmiz\iy mengatakan hadis ini hasan sahih garib. Lihat: Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, dalam Kitab al-Asyribah, Bab fi Tahrim al-Khamr, hlm. 406, hadis nomor 3671; at-Tirmiz\iy, Sunan at-Tirmiz\iy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab wa min Surah an-Nisa’, hlm. 676–677, hadis nomor 3026; an-Nasa’iy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab at-Tafsir, Bab La Taqrabu as-Salah wa Antum Sukara, juz 10, hlm. 65, hadis nomor 11040; al-Baihaqiy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab as-Salah, Bab Sifah Aqall as-Sakr, juz 1, hlm. 572, hadis nomor 1828; al-Hakim, al-Mustadrak, juz 2, hlm. 336, hadis nomor 3199, dan juz 4, hadis nomor 7220, 7221, dan 7222; at-Tabariy, Jami‘ al-Bayan, juz 7, hlm. 45–46. Al-Hakim dalam keempat riwayatnya mengatakan sanad hadis ini sahih; dan az\-Z|ahabiy setuju dengannya. Sebetulnya riwayat ini mempunyai beberapa versi, baik dari segi sanad maupun redaksinya. Dari sisi sanad, ada beberapa perawi yang meriwayatkan hadis ini secara mursal. Dari sisi redaksi, beberapa perawi berbeda riwayat mengenai siapa yang menjadi imam pada waktu itu; ada yang mengatakan ‘Aliy (misalnya dalam riwayat at-Tirmiz\iy dan Abu Dawud), ada yang mengatakan ‘Abdurrahman bin ‘Auf (misalnya dalam riwayat al-Hakim, dan at-Tabariy), ada yang menyebut “seorang pria” (misalnya dalam riwayat al-Bazzar); dan ada pula yang menyebut “sebagian kaum” tanpa menyebut nama secara spesifik (misalnya dalam Tafsir al-Wasit,} karya al-Wahidiy).

ImamMabukSalat

Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 43 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Melaksanakan Salat Dalam Keadaan Mabuk

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Hakim dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya ia berkata, “Abdurrahman bin Auf membuat makanan kemudian mengundang kami untuk makan bersama, lalu ia menyediakan arak (khamr) sebagai minuman kami, setelah aku meminum arak tersebut kemudian aku mabuk dan kemudian aku beranjak menuju tempat shalat dan orang-orang mempersilahkan aku untuk menjadi imam. Di dalam shalat aku membaca surat Al-Kafirun, “Katakanlah: “hai orang- orang yang kafir. Aku tidak akan menyembah Tuhan yang kamu sembah. Dan kami menyembah Tuhan yang kamu sembah (yang benar adalah: Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah).” Maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (1) Diriwayatkan oleh Al-Firyabi, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnul Mundzir dari Ibnu Abbas bahwsanya ia berkata, “Turunnya firman Allah, “(janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub" pada seorang musafir yang dalam keadaan junub, maka ia bertayamum lalu melaksanakan shalat.” (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Asia’ bin Syuraik bahwasanya ia berkata, “Dahulu aku sering mempersiapkan untuk perjalanan Nabi dan aku ikut bersamanya, pada suatu malam yang sangat dingin di mana aku menyiapkan unta untuk Nabi, aku junub dan aku takut untuk mandi dengan air yang sangat dingin karena dapat meyebabkan aku mati atau sakit, kemudian aku datang kepada Rasulullah untuk menceritakan hal tersebut, maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dari Asia’ bahwasanya ia berkata, “Dahulu aku sering membantu Nabi dan mempersiapkan binatang tunggangannya sebelum memulai perjalanan, lalu pada suatu hari Nabi berkata kepadaku, “wahai Asia’, bangunlah persiapkan unta untukku", kemudian aku berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku sedang junub”, lalu Rasulullah terdiam sebentar, kemudian Jibril datang kepadanya dengan membawa ayat AshSha’id, Rasulullah kemudian bersabda, “Bangunlah wahai Asia’ dan bertayamumlah”, kemudian beliau mencontohkan cara bertayamum dengan mengusap muka dengan debu kemudian mengusap kedua tangan hingga siku. Lalu aku bangun dan bertayamum dan setelah itu aku menyiapkan unta untuk Rasulullah.” (3) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Yazid bin Abi Habib, bahwa dahulu jalan masuk ke pintu rumah beberapa orang dari kaum Anshar melalui masjid, dan pada suatu hari mereka sedang dalam keadaan junub dan mereka tidak memiliki air di rumah mereka hingga mereka ingin mencari air di luar rumah mereka, akan tetapi mereka harus melalui masjid, maka turunlah firman Allah, “(janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” (4) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Mujahid bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada seorang dari kaum Anshar, ia sedang sakit dan tidak mampu untuk bangun mengambil air wudhu, dan ia juga tidak memiliki seorang yang dapat membantunya mengambilkan air wudhu, kemudian hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah S, lalu turunlah firman Allah, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (5) Dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibrahim An-Nakha’i bahwasanya ia berkata, “Beberapa orang sahabat terkena luka dan luka tersebut semakin membesar, pada suatu hari mereka sedang junub lalu mereka mengeluhkan keadaan mereka kepada Rasulullah maka turunlah firman Allah, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (6)
1. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/661) dan ia berkata dari Syu’bah, Samak bin Harb bercerita kepadaku bahwasanya ia berkata, “Aku mendengar Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash bercerita dari Sa’ad bahwasanya ia berkata, “Turun padaku empat ayat: seorang lelaki dari Anshar memasak makanan, kemudian ia mengundang beberapa orang dari Muhajirin dan Anshar, kemudian kami memakan hidangan tersebut dan kami meminum khamar hingga kami mabuk, lalu kami membangga banggakan diri kami, kemudian seseorang mengangkat dagu unta dan kemudian membenturkannya ke hidung Sa’ad hingga patah. Lihat Muslim (43-44) dalam Fadhail Shahabah, riwayat ini terdapat dengan redaksi yang panjang dan juga singkat. Dan, riwayat As-Suyuthi pada Abu Dawud (3026) dalam Bab AFAsyribah. Al-Qurthubi berkata, “Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Al-Khaththab bahwasanya ketika turun ayat pengharaman khamar, Umar berkata, “Ya Allah, turunkanlah penjelasan kepada tentang khamar, maka turunlah ayat pada surat ALBaqarah, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi”, kemudia ayat ini dibacakan kepada Umar, lalu ia berkata: “ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan tentang khamar”, maka turunlah ayat ini.” Lihat Al- Qurthubi (2/1865). 2. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/262) dari Ibnu Abbas dan dari Ali. Ibnu Katsir berkata, “Dan dari ayat ini, kebanyakan dari ulama menjadikannya sebagai hujjah bahwasanya orang yang sendang junud dilarang untuk singgah di Masjid, dan dibolehkan untuk sekedar lewat saja.” Dan begitu juga bagi orang yang sedang haid dan nifas. 3. Dha’ if: Ath-Thabarani (1/298) dalam kitabnya Mu’jam Al-Kabir. 4. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/662). 5. Disebutkan oleh ibnu Katsir (1/663). 6. Disebutkan oleh Al-Qurthubi (2/1879-1880) dan ia berkata, “Ayat tayamum ini turun pada Abdurrahman bin Auf yang terluka sedang ia juga dalam keadaan junub, maka ia diberikan keringanan untuk bertayamum, kemudian ayat ini menjadi umum mencakup seluruh orang Islam.” Ada yang berkata bahwasanya ayat ini turun ketika para sahabat tidak menemukan air pada perang Al-Muraisi’. Al-Qurthubi menisbahkannya kepada Malik. Al-Wahidi juga menyebutkan bahwasanya ayat ini turun pada Aisyah hlm. 128, lihat juga Al-Bukhari (4607).
laranganmabukshalat

Tafsir Lengkap

Pada beberapa ayat yang lalu, Al-Qur’an menggambarkan perilaku orang-orang yang sombong dan membanggakan diri serta betapa dahsyat siksa yang akan dijumpai mereka pada hari berbangkit, sampaisampai mereka menginginkan agar disamaratakan saja dengan tanah, sehingga tidak mengalami perhitungan amal sama sekali. Namun hal itu tidak akan terjadi, karena tidak ada seorang pun yang dapat sembunyi dari pengawasan Allah. Oleh sebab itu, ayat ini dan ayat berikutnya menjelaskan bagaimana seharusnya manusia hidup di dunia agar selamat dari siksaan di hari berbangkit tersebut. Caranya ialah dengan melaksanakan salat dan bagaimana salat itu ditunaikan agar bisa menyelamatkan diri dari siksa di hari berbangkit tersebut. Wahai orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu mendekati tempat salat atau melaksanakan salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, yakni hilang ingatan karena minuman keras. Dirikanlah salat jika kamu sudah sadar apa yang kamu ucapkan, dan juga jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub yang mengharuskan kamu mandi wajib, kecuali hanya sekadar melewati jalan saja, boleh kamu lakukan sebelum kamu mandi junub. Adapun jika kamu sakit yang dikhawatirkan bila menyentuh air penyakit itu akan bertambah parah atau susah disembuhkan, atau kamu sedang dalam perjalanan yang jaraknya jauh, sekitar 80 km atau lebih, atau sehabis buang air, apakah itu buang air kecil atau buang air besar, atau kamu telah menyentuh perempuan, apakah itu hanya sekadar bersentuh kulit atau berhubungan suami istri, sedangkan kamu pada waktu itu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu, sebagai pengganti wudu, dengan debu, atau tanah dan sejenisnya, yang baik, yakni suci, dengan cara usaplah wajahmu satu kali dan usap pula tanganmu, dengan mempergunakan debu atau tanah itu. Sungguh, Allah itu Maha Pemaaf, Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang mau bertobat.

Dibaca 20 kali