Surah 24Ayat 3 / 64

An Nuur

CahayaMadaniyahJuz 18Halaman 350
Hukum menikahi penzina

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةًۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ﴿٣﴾

Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu'minīn(a).

Terjemahan

Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 3 - Jawaban Allah pada Seorang Pria yang Meminta Izin pada Rasululah untuk Menikahi Seorang Pelacur

Ayat ini merupakan jawaban dari Allah kepada seorang sahabat yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi seorang pelacur terkenal pada masa itu yang bernama Ummu Mahzu>l, atau dalam riwayat lain disebut ‘Ana>q.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَ يُقَالُ لَهَا أُمُّ مَهْزُولٍ، كَانَتْ تَكُونُ بِأَجْيَادٍ، وَتَشْتَرِطُ لِلرَّجُلِ يَتَزَوَّجُهَا أَنْ تَكْفِيَهُ النَّفَقَةَ، وَأَنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا، فَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ أَوْ أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةَ: الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ. (1)

Abdullah bin ‘Amr (bin al-‘Al. Ia adalah seorang pelacur di daerah Ajyad. Ia mensyaratkan bagi pria yang hendak menikahinya agar mau menerima nafkah dari wanita itu (yakni: dari hasilnya melacur). Pada saat itu ada seorang sahabat yang meminta izin kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam untuk menikahi wanita tersebut. Beliau lalu membaca—atau: lalu turunlah— ayat, azzaniyatu la yankihuha illa zanin au musyrik.”

(1) Hasan; diriwayatkan oleh an-Nasa’iy, Ahmad, at-Tabraniy, dan al-Hakim melalui jalur al-Hadramiy. Lihat: an-Nasa’iy, as-Sunan al-Kubra, juz 10, hlm. 197, hadis nomor 11295; Ahmad, al-Musnad, hlm. 490, hadis nomor 6480; at-Tabraniy, al-Mu‘jam al-Ausat, juz 2, hlm. 221, hadis nomor 1798; al-Hakim, al-Mustadrak, juz 2, hlm. 211, hadis nomor 2786. al-Hais\amiy menyatakan hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tabraniy; semua perawi Ahmad tepercaya. Lihat: al-Hais\amiy, Majma‘ az-Zawa’id, juz 7, hlm. 125, riwayat nomor 11193. Al-Hakim juga menilai sanad hadis ini sahih, dan az\-Z|ahabiy setuju dengan pendapatnya ini. Selain itu, hadis ini juga memiliki penguat dari jalur lain yang menaikkan derajatnya menjadi hasan. Misalnya riwayat at-Tirmiz\iy, an-Nasa’iy, dan al-Hakim, yang menjelaskan bahwa hadis ini berkenaan dengan seorang pria bernama Mars\ad bin Abu Mars\ad dan wanita yang bernama ‘Anaq.

NafkahNikahPelacur

Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 3 - Imam as Suyuthi : Terdapat Orang Islam Yang Kemudian Tertarik Mengawini Seorang Palacur Yang Bernama Ummu Mahzul

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin."
An-Nasa'i meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Bahwa dahulu ada seorang perempuan yang disebut Ummu Mahzul dan berprofesi sebagai pelacur. Ada salah seorang sahabat Nabi yang ingin menikahinya. Maka Allah menurunkan ayat, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (1) Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Dahulu ada seorang laki-laki yang disebut sebagai Martsad. Laki-laki ini membawa para tawanan dari Makkah hingga sampai ke Madinah. Sementara itu, ada seorang perempuan yang menjadi temannya bernama Anaq,.... Laki-laki itu kemudian meminta izin kepada Nabi untuk menikahi perempuan tersebut. Nabi tidak memberi jawaban sama sekali kepadanya hingga turunlah ayat, “Laki'laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki'laki yang berzina atau laki'laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang'orang yang Mukmin.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Martsad, “Laki'laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki'laki yang berzina atau laki'laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang'orang yang Mukmin.” Maka laki-laki tersebut tidak jadi menikahinya. (2) Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, “Tatkala Allah mengharamkan perbuatan zina, maka ada beberapa wanita pelacur yang cantik-cantik. Orang yang ahli ibadah berkata, “Hendaklah mereka dilepaskan kemudian dinikahi.” Maka turunlah ayat tersebut. (3)
1. Shahih: An-Nasa'i (379) dalam Bab At-Tafsir. Al-Haitsami berkata (7/74): Bahwa para perawinya adalah tsiqah. Sedangkan Ahmad juga meriwayatkannya (2/159, 225). Al-Qurthubi berkata (6/4703): Disyaratkan bahwa wanita itulah yang memberi nafkah kepada laki-laki tersebut. 2. Hasan: At-Tirmidzi (2177) meriwayatkan dalam Bab At-Tafsir, ia berkata, "Hasan gharib”. Al- Hakim (2/166) menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. 3. Al-Qurthubi berkata(6/4703): Ayat tersebut turun berkenaan dengan Ahlu Ash-Shuffah. Mereka adalah orang-orang yang berhijrah dan tidak memiliki rumah dan keluarga di Madinah. Mereka lalu tinggal di pelataran Masjid Nabawi. Jumlah mereka ada empat ratus orang laki-laki. Mereka mencari rezeki di siang hari dan menginap di pelataran masjid ketika malam hari. Sementara itu, di Madinah ada para perempuan pelacur yang dengan terang-terangan menampakkan perbuatan buruknya itu. Mereka bergelimang pakaian dan makanan. Ahlu Ash-Shuffah lalu berhasrat untuk menikahi mereka sehingga bisa tinggal di rumah mereka, makan dari makanan mereka dan berpakaian dari pakaian mereka. Maka turunlah ayat ini untuk menjaga Ahlu Ash-Shuffah dari pernikahan tersebut. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Abu Shalih. Aku (Al-Qurthubi) katakan; Hal ini aneh bagi Ahlu Ash-Shuffah, karena mereka adalah orang- orang pemilik keimanan dan Al-Qur'an. Tidak terbersit di hati mereka dan juga mereka tidak berharap apalagi sampai meminta izin kepada Nabi.
berzinamusyrikNikah

Tafsir Lengkap

Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Dibaca 17 kali