اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةًۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ﴿٣﴾
Terjemahan
Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 3 - Jawaban Allah pada Seorang Pria yang Meminta Izin pada Rasululah untuk Menikahi Seorang Pelacur
Ayat ini merupakan jawaban dari Allah kepada seorang sahabat yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi seorang pelacur terkenal pada masa itu yang bernama Ummu Mahzu>l, atau dalam riwayat lain disebut ‘Ana>q.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَ يُقَالُ لَهَا أُمُّ مَهْزُولٍ، كَانَتْ تَكُونُ بِأَجْيَادٍ، وَتَشْتَرِطُ لِلرَّجُلِ يَتَزَوَّجُهَا أَنْ تَكْفِيَهُ النَّفَقَةَ، وَأَنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا، فَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ أَوْ أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةَ: الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ. (1)
Abdullah bin ‘Amr (bin al-‘Al. Ia adalah seorang pelacur di daerah Ajyad. Ia mensyaratkan bagi pria yang hendak menikahinya agar mau menerima nafkah dari wanita itu (yakni: dari hasilnya melacur). Pada saat itu ada seorang sahabat yang meminta izin kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam untuk menikahi wanita tersebut. Beliau lalu membaca—atau: lalu turunlah— ayat, azzaniyatu la yankihuha illa zanin au musyrik.”
(1) Hasan; diriwayatkan oleh an-Nasa’iy, Ahmad, at-Tabraniy, dan al-Hakim melalui jalur al-Hadramiy. Lihat: an-Nasa’iy, as-Sunan al-Kubra, juz 10, hlm. 197, hadis nomor 11295; Ahmad, al-Musnad, hlm. 490, hadis nomor 6480; at-Tabraniy, al-Mu‘jam al-Ausat, juz 2, hlm. 221, hadis nomor 1798; al-Hakim, al-Mustadrak, juz 2, hlm. 211, hadis nomor 2786. al-Hais\amiy menyatakan hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tabraniy; semua perawi Ahmad tepercaya. Lihat: al-Hais\amiy, Majma‘ az-Zawa’id, juz 7, hlm. 125, riwayat nomor 11193. Al-Hakim juga menilai sanad hadis ini sahih, dan az\-Z|ahabiy setuju dengan pendapatnya ini. Selain itu, hadis ini juga memiliki penguat dari jalur lain yang menaikkan derajatnya menjadi hasan. Misalnya riwayat at-Tirmiz\iy, an-Nasa’iy, dan al-Hakim, yang menjelaskan bahwa hadis ini berkenaan dengan seorang pria bernama Mars\ad bin Abu Mars\ad dan wanita yang bernama ‘Anaq.
Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 3 - Imam as Suyuthi : Terdapat Orang Islam Yang Kemudian Tertarik Mengawini Seorang Palacur Yang Bernama Ummu Mahzul
Tafsir Lengkap
Dibaca 17 kali
