Surah 24Ayat 33 / 64

An Nuur

CahayaMadaniyahJuz 18Halaman 354
Maha Pengampun lagi Maha PenyayangAllah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangSaran untuk memerdekakan budak dan menikahinya

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿٣٣﴾

Walyasta‘fifil-lażīna lā yajidūna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih(ī), wal-lażīna yabtagūnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibūhum in ‘alimtum fīhim khairaw wa ātūhum mim mālillāhil-lażī ātākum, wa lā tukrihū fatayātikum ‘alal-bigā'i in aradna taḥaṣṣunal litabtagū ‘araḍal-ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba‘di ikrāhihinna gafūrur raḥīm(un).

Terjemahan

Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 33 - Imam as Suyuthi : Hendaknya Menjaga Kesucian Diri Dan Tidak Dibolehkan Memperlakukan Budaknya Secara Tidak Baik

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).”
Ibnu As-Sakan meriwayatkan dalam dalam kitab Ma’rifah Ash-Shahabah dari Abdullah bin Shabih dari ayahnya bahwasanya ia mengatakan; Dahulu aku menjadi budah milik Huwaithib bin Abdul Uza, kemudian aku meminta perjanjian kepadanya, akan tetapi dia menolak. Maka turunlah ayat, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian.” (1) Firman Allah, “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran.” Muslim meriwayatkan dari jalur Abu Sufyan dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan; Suatu ketika Abdullah bin Ubay mengatakan kepada budak perempuannya, “Pergilah engkau, dan melacurlah untuk mendapatkan sesuatu.” Maka Allah menurunkan ayat, “Dan janganlah kamu paksa budak- budak wanitamu untuk melakukan pelacuran.” (2) Muslim juga meriwayatkan dari jalur ini bahwasanya seorang budak wanita milik Abdullah bin Ubay yang bernama Musaikah dan budak wanita lainnya yang bernama Umaimah dipaksa oleh Abdullah untuk melakukan perbuatan zina. Kedua budak perempuan itu lalu melapor kepada Nabi. Maka turunlah ayat, “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran. ” (3) Al-Bazzar dan Ath-Thabarani meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan; Bahwa dahulu ada seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ubay yang melakukan perbuatan zina di zaman Jahiliyah. Ketika diharamkan perbuatan zina, maka budak perempuan itu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan pernah berzina untuk selama-lamanya.” Maka turunlah ayat, “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran. ” (4) Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanad dha’if dari Anas serupa dengan hadits tersebut, sedangkan budak perempuan itu dinamakan dengan Mu’adzah. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Sufyan dari Amru bin Dinar dari Ikrimah bahwasanya Abdullah bin Ubay memiliki dua orang budak perempuan, yaitu Musaikah dan Mu’adzah. Dahulu Abdullah memaksa kedua budaknya itu untuk berbuat zina. Salah seorang dari keduanya kemudian berkata, “Seandainya itu adalah perbuatan baik, maka aku akan melakukannya lebih banyak lagi. Sedangkan apabila tidak baik, maka lebih baik aku meninggalkannya.” Maka Allah menurunkan ayat, “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran. ” (5)
1. Al-Wahidi menuturkan dalam Asbab An-Nuzul hlm. 271. Sedangkan Huwaithib disebutkan riwayat hidupnya dalam kitab Al-Ishabah, hlm. 1158. Al-Qurthubi (6/4781) mengatakan; Nama dari budak itu adalah Shabah atau Shabih. 2. Muslim (3029) dalam Bab At-Tafsir. 3. Shahih: Al-Hakim (2/229) meriwaayatkan dalam Al-Mustadrak. ia mengatakan, “Hadits ini shahih menurut syarat Muslim. Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya, akan tetapi hadits ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. 4. Shahih: Diriwayatkan oleh Al-Haitsami (7/83) dalam kitab Al-Majma’. Ia mengatakan; Ath- Thabarani dan Al-Bazzar meriwayatkan serupa dengan hadits itu. Para perawi Ath-Thabarani adalah para perawi yang shahih. 5. Lihat penjelasan sebelumnya.
karuniakesucian diriPernikahan

Tafsir Lengkap

Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesuciandiri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.

Dibaca 15 kali