Surah 66 · Ayat 12 / 12

At Tahriim

التحريم

Pengharaman · Madaniyah · Juz 28· Hal. 561

وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرٰنَ الَّتِيْٓ اَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيْهِ مِنْ رُّوْحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمٰتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهٖ وَكَانَتْ مِنَ الْقٰنِتِيْنَ ࣖ ۔

Wa maryamabnata ‘imrānal-latī aḥṣanat farjahā fa nafakhnā fīhi mir rūḥinā wa ṣaddaqat bikalimāti rabbihā wa kutubihī wa kānat minal-qānitīn(a).

Terjemahan

Demikian pula Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, lalu Kami meniupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami, dan yang membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya, serta yang termasuk orang-orang taat.

Tafsir

Ayat ini menjelaskan kesalehan seorang perempuan yang tak pernah bersuami, tetapi memiliki seorang putra. Dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, lalu Allah memberikan penghargaan, penghomatan, dan kemuliaan kepadanya, maka Kami meniupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh ciptaan Kami sehingga ia hamil dan melahirkan bayi tanpa bapak; dan dia, Maryam putri Imran, membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya yang menjelaskan kekuasaan Allah yang tak terbatas dan kitab-kitab-Nya, yaitu Kitab Taurat dan Zabur; dan dia termasuk orang-orang yang taat kepada Allah dengan rukuk dan sujud dan menjaga kehormatan dirinya.

Dibaca 1 kali