Surah 9Ayat 23 / 129

At Taubah

PengampunanMadaniyahJuz 10Halaman 190
Larangan untuk menjadikan mereka wali/wakil/pemimpinPerintah mengingatkan dan tetap menghormati jika berbeda keyakinanLarangan menjadikan orang kafir sebagai wali walau dia itu saudara atau ayah sendiriAkan menjadi orang yang zalim

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْٓا اٰبَاۤءَكُمْ وَاِخْوَانَكُمْ اَوْلِيَاۤءَ اِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْاِيْمَانِۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ﴿٢٣﴾

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tattakhiżū ābā'akum wa ikhwānakum auliyā'a inistaḥabbul-kufra ‘alal-īmān(i), wa may yatawallahum minkum fa ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).

Terjemahan

Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung321) jika mereka lebih mencintai kekafiran atas keimanan. Siapa pun di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Catatan Kaki:321) Lihat catatan kaki surah Āli ‘Imrān/3: 28.

Tafsir Lengkap

Setelah ayat sebelumnya menerangkan keutamaan berjihad dan berhijrah serta tidak bergunanya amal kebaikan orang-orang musyrik, maka ayat ini lebih menegaskan lagi bahwa itu semua tidak akan sempurna kecuali kaum muslim berlepas diri dari kekuasaan kaum musyrik dan lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada bapak, ibu, dan saudara-saudaranya. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai auliya'-bentuk jamak dari kata “waliy”, yakni pemimpin, teman dekat, pelindung, atau sebagai apa saja yang kamu sering kali menyampaikan rahasia kepadanya dan kamu sekalian lebih mencintai mereka mengalahkan cintamu kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan cara memaksakan diri apalagi secara sukarela-jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, pelindung, teman dekat, pemimpin dan lain-lain, meski masih ada hubungan kekerabatan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim karena meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, yakni dengan menjadikan wali kepada orang yang tidak tepat.

Dibaca 25 kali