Surah 9Ayat 84 / 129

At Taubah

PengampunanMadaniyahJuz 10Halaman 200
Kufur itu bagian dari fisk

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ ﴿٨٤﴾

Wa lā tuṣalli ‘alā aḥadim minhum māta abadaw wa lā taqum ‘alā qabrih(ī), innahum kafarū billāhi wa rasūlihī wa mātū wa hum fāsiqūn(a).

Terjemahan

Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat At-Taubah Ayat 84 - Larangan Mensholati Jenazah Orang Munafik

Ketika pembesar munafik bernama ‘Abdullah bin Ubay meninggal, putranya meminta Nabi menyalati jenazah ayahnya. Nabi pun menuruti permintaan itu. Tidak lama berselang, turunlah ayat di atas sebagai teguran atas tindakan Nabi tersebut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ وَصَلِّ عَلَيْهِ وَاسْتَغْفِرْ لَهُ فَأَعْطَاهُ قَمِيصَهُ وَقَالَ إِذَا فَرَغْتَ مِنْهُ فَآذِنَّا فَلَمَّا فَرَغَ آذَنَهُ بِهِ فَجَاءَ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَجَذَبَهُ عُمَرُ فَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكَ اللَّهُ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ فَقَالَ (اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ } فَنَزَلَتْ { وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ) فَتَرَكَ الصَّلَاةَ عَلَيْهِمْ. (1)

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dan Muslim. Lihat: al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab wa la Tusalli ‘ala Ahadin Minhum Mata Abada, hlm. 1152, hadis nomor 4672; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab hifat al-Munafiqin wa Ahkamihim, hlm. 2141, hadis nomor 2774.

JenazahKafanMunafik

Asbabun Nuzul Surat At-Taubah Ayat 84 - Imam as Suyuthi : Larangan Mendoakan Dan Mensalati Orang Yang Mati Dalam Keadaan Tidak Islam

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. ”
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwasanya ia berkata, “Ketika Abdullah bin Ubay meninggal, anaknya datang menemui Rasulullah untuk meminta baju beliau untuk dijadikan sebagai kain kafan ayahnya, lalu beliau memberikannya. Kemudian ia meminta lagi kepada Rasulullah untuk menshalatkannya, maka beliau pun berdiri dan menshalati ayahnya. Melihat tersebut, Umar bin Al-Khaththab langsung berdiri dan memegang baju beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menshalati ayahnya sedangkan Allah melarangmu untuk menshalati orang-orang munafik?” lalu Rasulullah berkata kepada Umar, “ Allah hanya menyuruhku memilih, Dia berfirman, “Dan aku akan melakukannya lebih dari tujuh puluh kali.” Lalu Umar mengatakan, “Akan tetapi ia adalah seorang munafik!” akan tetapi beliau tetap menshalatinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan janganlah kamu sekali'kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya...” Setelah itu beliau tidak lagi menshalati orang- orang munafik. Hal ini dituturkan dalam hadits Umar, Anas, Jabir, dan lain-lain. (1)
1. Muttafaq Alaihi: Al-Bukhari (4670) dalam Bab At-Tafsir, Muslim (2400) dalam Bab Fi Fadhail Ash-Shahabah, dan karena sebab turun ini maka para mufassri tidak berbeda pendapat. Lihat Ibnu Jarir (10/142), Ibnu Katsir (2/499). Dan Al-Qurthubi (4/3144).
MakamMayitShalat Jenazah

Tafsir Lengkap

Dan juga jika kelak mereka meninggal dunia, maka janganlah engkau, wahai Nabi Muhammad, melaksanakan salat jenazah untuk seseorang yang mati di antara mereka, orang-orang munafik, selama-lamanya dan janganlah engkau mengantar jenazahnya serta berdiri untuk mendoakan di atas kuburnya yang berarti memohon rahmat dan ampunan, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, baik melalui ucapan maupun tindakan, dan tidak sempat bertobat sehingga mereka mati dalam keadaan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah, baik lahir maupun batin, makanya mereka tidak layak disalatkan dan didoakan. Ayat ini menjadi landasan hukum haramnya mendoakan seseorang yang mati dalam keadaan kafir. (Lihat: Surah at-Taubah/9: 113).

Dibaca 19 kali