Tema Al-Quran1 Ayat Terkait

Tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya (selama iddah)

241

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ﴿٢٤١﴾

Wa lil-muṭallaqāti matā‘um bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).

Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.