Hukum Puasa Qodho di Hari Tasyrik: Boleh atau Haram?
Apakah boleh membayar utang puasa qodho di hari tasyrik? Pahami hukum puasa di hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) menurut hadist dan ulama, serta dalil yang mengharamkannya.

Ahmad Sanusi
6 min read · 16 views

Pendahuluan: Euforia Idul Adha dan Pertanyaan Seputar Puasa
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Setelah merayakan kemeriahan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban dan berbagi kebahagiaan, kita memasuki hari-hari istimewa yang dikenal sebagai Hari Tasyriq. Hari-hari ini, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, adalah kelanjutan dari perayaan besar umat Islam. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak kita, terutama bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan: Bolehkah kita melaksanakan puasa qodho di hari tasyriq?
Pertanyaan ini sangat relevan karena di satu sisi, ada kewajiban untuk segera mengganti puasa Ramadhan. Di sisi lain, ada dalil-dalil khusus yang mengatur tentang hari tasyriq. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum puasa di hari tasyriq, baik itu puasa sunat maupun puasa qodho yang hukumnya wajib, berdasarkan Al-Qur'an, hadist, serta penjelasan para ulama dari kitab-kitab klasik.
Memahami Makna dan Keutamaan Hari Tasyriq
Sebelum melangkah lebih jauh ke hukum puasanya, mari kita kenali dulu apa itu Hari Tasyriq. Secara bahasa, kata "Tasyriq" (تشريق) berasal dari kata "syaraqa" yang berarti terbit atau timur. Dinamakan demikian karena pada zaman dahulu, orang-orang menjemur daging kurban mereka di bawah terik matahari pada hari-hari tersebut agar awet dan menjadi dendeng.
Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, adalah hari-hari yang sangat dimuliakan dalam Islam. Allah SWT sendiri menyebut hari-hari ini sebagai "Ayyaman Ma'dudat" (hari-hari yang berbilang) dalam Al-Qur'an:
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang..." (QS. Al-Baqarah: 203).
Ibnu Abbas RA menafsirkan bahwa "hari-hari yang berbilang" tersebut adalah Hari Tasyriq. Ini menunjukkan bahwa amalan utama pada hari-hari ini adalah memperbanyak dzikir, takbir, dan mengingat Allah SWT, serta menikmati makanan dan minuman sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya.
Dalil Tegas Larangan Puasa di Hari Tasyriq
Inti dari pembahasan ini terletak pada sebuah hadist yang sangat jelas dan menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Nubaisyah Al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: "Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim no. 1141).
Hadist ini secara eksplisit menyatakan bahwa hakikat Hari Tasyriq adalah hari untuk menikmati hidangan (makan dan minum) dan memperbanyak dzikir. Aktivitas berpuasa, yang menuntut kita untuk menahan diri dari makan dan minum, tentu saja bertentangan secara langsung dengan semangat dan perintah yang terkandung dalam hadist ini. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa hukum asal berpuasa di hari tasyriq adalah haram.
Bagaimana Hukum Puasa Qodho di Hari Tasyriq?
Sekarang kita sampai pada pertanyaan utama: Bagaimana jika puasa yang dilakukan adalah puasa wajib seperti qodho Ramadhan? Apakah larangan tersebut tetap berlaku? Bukankah membayar utang puasa juga merupakan sebuah kewajiban?
Untuk menjawab ini, kita perlu merujuk pada pandangan para fuqaha (ahli fiqih), khususnya dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i
Mayoritas ulama, termasuk para ulama besar dalam mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa larangan berpuasa di hari tasyriq bersifat umum dan mutlak. Artinya, larangan ini mencakup semua jenis puasa, baik puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau puasa Daud) maupun puasa wajib (seperti qodho Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat).
Dalam kitab fiqih populer, Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dengan singkat dan padat menyatakan:
فصل: يحرم صوم خمسة أيام: العيدان وأيام التشريق الثلاثة
Artinya: "Pasal: Diharamkan berpuasa pada lima hari: Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan tiga hari Tasyriq."
Penjelasan yang lebih rinci dapat kita temukan dalam kitab I'anatut Thalibin, sebuah syarah (penjelasan) dari kitab Fathul Mu'in. Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan:
(وَيَحْرُمُ صَوْمُ) الْخَمْسَةِ اْلأَيَّامِ الْمَذْكُوْرَةِ، وَهِيَ (يَوْمَيْ الْعِيْدِ) أَيْ عِيْدِ الْفِطْرِ وَعِيْدِ اْلأَضْحَى (وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ) وَهِيَ الثَّلَاثَةُ الَّتِيْ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ، سَوَاءٌ صَامَهَا عَنْ تَطَوُّعٍ أَوْ فَرْضٍ
Artinya: "(Dan haram berpuasa) pada lima hari yang telah disebutkan, yaitu dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari kurban (yaumun nahr), baik ia berpuasa sunnah maupun puasa fardhu."
Dari penjelasan kitab-kitab tersebut, sangat jelas bahwa puasa qodho di hari tasyriq hukumnya adalah haram dan tidak sah. Jika seseorang tetap nekat berpuasa, puasanya dianggap batal dan ia tetap memiliki utang puasa Ramadhan yang harus diganti di hari lain.
Mengapa Puasa Wajib Tetap Dilarang?
Logikanya mungkin bertanya, mengapa kewajiban membayar utang puasa bisa dikalahkan oleh larangan puasa di hari tasyriq? Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan hak Allah yang ditetapkan pada waktu tertentu. Hari Tasyriq adalah waktu yang Allah tetapkan bagi hamba-Nya untuk bergembira, makan, dan minum sebagai wujud syukur.
Melaksanakan puasa pada hari-hari ini dianggap menentang tujuan syariat yang ditetapkan untuk waktu tersebut. Ini serupa dengan larangan shalat pada waktu-waktu tertentu (seperti setelah Subuh hingga matahari terbit). Meskipun shalat adalah ibadah mulia, melakukannya pada waktu terlarang justru menjadikannya tidak sah. Demikian pula dengan puasa di hari tasyriq. Kewajiban qodho puasa tidak terikat pada hari tertentu, sedangkan larangan puasa di hari tasyriq terikat pada waktu spesifik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Adakah Pengecualian dalam Larangan Ini?
Meskipun larangan ini bersifat umum, fiqih Islam selalu memberikan ruang untuk kondisi-kondisi khusus. Ada satu pengecualian yang disepakati oleh para ulama terkait larangan puasa di hari tasyriq. Pengecualian ini berlaku khusus bagi jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu' atau Qiran, namun tidak mampu membayar dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban (hadyu).
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari saat masih menunaikan ibadah haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa 3 hari inilah yang boleh dilaksanakan pada hari tasyriq.
Dasarnya adalah hadist dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma:
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ
Artinya: "Tidak diberikan keringanan (rukhsah) untuk berpuasa pada hari Tasyriq, kecuali bagi orang (yang berhaji) yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)." (HR. Bukhari no. 1998).
Penting untuk digarisbawahi bahwa pengecualian ini sangat spesifik dan tidak berlaku untuk umum. Ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan puasa haram di hari tasyriq bagi masyarakat umum, termasuk untuk tujuan qodho Ramadhan.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil dari hadist Nabi SAW dan penjelasan para ulama terkemuka dalam kitab-kitab fiqih, dapat kita simpulkan beberapa poin penting:
- Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah hari untuk makan, minum, dan memperbanyak dzikir kepada Allah, bukan untuk berpuasa.
- Hukum berpuasa di hari tasyriq adalah haram dan tidak sah. Larangan ini berlaku untuk semua jenis puasa, baik puasa sunnah maupun puasa wajib.
- Melaksanakan puasa qodho di hari tasyriq hukumnya tetap haram dan tidak akan menggugurkan kewajiban utang puasa Ramadhan.
- Satu-satunya pengecualian yang dibolehkan adalah bagi jamaah haji Tamattu' atau Qiran yang tidak mampu membayar dam dengan menyembelih hewan.
Oleh karena itu, bagi kita yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, manfaatkanlah hari-hari mulia ini untuk bersyukur, menikmati nikmat Allah bersama keluarga, dan memperbanyak takbir serta dzikir. Masih sangat banyak hari lain di luar bulan Ramadhan dan hari-hari terlarang ini untuk kita menunaikan kewajiban qodho puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan kita pemahaman yang benar dalam menjalankan syariat-Nya.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Written by
Ahmad Sanusi
Senior Full-Stack Developer with 15+ years of experience in building scalable digital solutions.
More from the blog

Puasa Dzulhijjah: Dalil & Keutamaan Puasa Tarwiyah & Arafah
Pahami keutamaan puasa sunnah yang sangat dianjurkan pada 1-9 hari pertama bulan Dzulhijjah, terutama puasa Tarwiyah (8) dan Arafah (9) menjelang Idul Adha. Pelajari dalil shahih dan niatnya di sini.
2026-05-04

Puasa Syawal 6 Hari: Niat, Tata Cara, Dalil Lengkap & Keutamaan yang Jarang Diketahui
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan selama 6 hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki keutamaan besar, bahkan disamakan dengan puasa selama satu tahun penuh. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari dalil, niat, tata cara, hingga tips agar konsisten menjalankannya.
2026-03-22
Responses
No responses yet. Be the first to share your thoughts.