Surah 33Ayat 50 / 73

Al Ahzab

Golongan Yang BersekutuMadaniyahJuz 22Halaman 424
Menikah juga menjadi Sunnah para nabi dan rasulSuami harus membayar mahar yang disepakatiHak menentukan nasib

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ﴿٥٠﴾

Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakal-lātī ātaita ujūrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā'allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikal-lātī hājarna ma‘ak(a), wamra'atam mu'minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastankiḥahā, khāliṣatal laka min dūnil-mu'minīn(a), qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likailā yakūna ‘alaika ḥaraj(un), wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).

Terjemahan

Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 50 - Menegaskan Keharaman bagi Nabi Muhammad untuk Menikahi Wanita yang tidak Berhijrah Bersamanya ke Madinah

Ada keinginan dalam diri Nabi untuk menikahi sepupu beliau yang bernama Ummu Ha>ni’ binti Abu> t}a>lib yang ketika itu tidak ikut berhijrah ke Madinah. Dengan turunnya ayat ini Allah hendak menegaskan keharaman bagi beliau menikahi wanita yang tidak berhijrah bersamanya ke Madinah.

عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَتْ خَطَبَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاعْتَذَرْتُ إِلَيْهِ فَعَذَرَنِي ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى‏:‏ ‏(‏إنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاَّتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ...‏)‏ الآيَةَ قَالَتْ: فَلَمْ أَكُنْ أَحِلُّ لَهُ لِأَنِّي لَمْ أُهَاجِرْ كُنْتُ مِنَ الطُّلَقَاءِ‏. (1)

Ummu Hani’ binti Abu Talib berkata, “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam pernah melamarku, (namun aku menampiknya karena aku merasa tidak pantas bagi beliau). Aku pun menjelaskan kepada beliau mengapa aku menampiknya hingga beliau dapat menerima alasanku. Allah ta‘ala lalu menurunkan ayat, inna ahlalna laka azwajakal-lati ataita ujurahunna … Aku tidak halal bagi beliau karena aku tidak berhijrah (yakni: bersama beliau ke Madinah). Aku hanyalah seorang wanita yang dibebaskan (yakni: baru masuk Islam pada peristiwa Penaklukan Mekah dan mendapat pembebasan dari Rasulullah).’”

(1) Hasan; diriwayatkan oleh at-Tirmiz\iy, al-Hakim, at-Tabraniy, dan al-Baihaqiy dari jalur as-Suddiy dari Abu Salih dari Ummu Hani’. at-Tirmiz\iy mengatakan, “Hadis ini hasan sahih. Aku tidak menemukan sanad dari as-Suddiy selain yang aku sebutkan.” al-Hakim menilai sanad hadis ini sahih, dan az\-Z|ahabiy pun setuju dengannya. Terdapat beberapa ulama hadis menganggap perawinya yang daif, misalnya Ibnu Mahdiy dan an-Nasa’iy, sedangkan beberapa ulama lain mengatakan sebaliknya, seperti Yahya al-Qattan dan Ibnu Ma‘in. Menurutnya, tidak ada masalah pada diri Abu Salih. Bila yang meriwayatkan darinya adalah al-Kalabiy maka hadisnya lemah, namun bila bukan al-Kalabiy maka hadisnya tidak ada masalah. Lihat: at-Tirmiz\iy, Sunan at-Tirmiz\iy, dalam Kitabut-Tafsir, Bab wa min Surah al-Ahzab, hlm. 725–726, hadis nomor 3214, al-Hakim, al-Mustadrak, dalam Kitab an-Nikah, juz 2, hlm. 202, hadis nomor 2754 dan hlm. 456, hadis nomor 3574; at-Tabraniy, al-Mu‘jam al-Kabir, juz 24, hlm. 413–414, hadis nomor 1007; al-Baihaqiy, as-Sunan al-Kubra, juz 7, hlm. 86, hadis nomor 13350. Selain as-Suddiy, ada juga nama lain yang meriwayatkan dari Abu Salih, yaitu asy-Sya‘biy dan Isma‘il bin Abu Khalid. Jalur pertama disebutkan oleh al-Hakim, sedangkan yang kedua oleh at-Tabraniy. al-Hakim tidak berkomentar tentang kesahihan sanad ini, demikian pula az\-Z|ahabiy. Lihat: al-Hakim, al-Mustadrak, dalam Kitab Ma‘rifah as-Sahabah, Bab z\ikr Umm Hani’, juz 4, hlm. 58, hadis nomor 6872; at-Tabraniy, al-Mu‘jam al-Kabir, juz 24, hlm. 413, hadis nomor 1005.

HijrahMadinahMekkah

Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 50 - Imam as Suyuthi : Ummu Hani' Menolak Lamaran Rasulullah Karena Dengan Alasan Dia Tidak Ikut Hijrah

Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”
Diriwayatkan dan dihasankan oleh at-Tirmidzi, serta diriwayatkan dan dishahihkan pula oleh Al-Hakim, dari As-Suddi, dari Abi Shalih, dari Ibnu Abbas, dari Ummu Hani’ binti Abi Thalib, bahwa Rasulullah & meminang Ummu Hani’ binti Abi Thalib, tetapi ia menolaknya. Rasulullah pun menerima penolakan tersebut. Maka turunlah ayat, “Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu..., hingga “anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu." Ummu Hani’ berkata, “Aku tidak halal dinikahi Rasulullah, karena aku tidak pernah hijrah.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Ismail bin Abi Khalid, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani’, ia berkata, bahwa turun ayat ini, “Dan [demikian pula] anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu." Keinginan Nabi untuk menikahkanku dan aku menolaknya karena aku tidak turut hijrah. Adapun firman Allah, “Wamra’atam mu’minatan.” (dan perempuan mukmin.) Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dari Ikrimah dalam firman Allah, “Wamra’atam mu’minatan." (dan perempuan mukmin) turun berkenaan dengan Ummu Syarik Ad-Dausiyyah yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah. (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dari Munir bin Abdillah Ad-Dauli, bahwa Ummu Syarik Ghaziyyah binti Jabir bin Hakim Ad-Dausiyyah menyerahkan dirinya kepada Rasulullah. (untuk dinikahi). Ia seorang wanita yang cantik. Dan Rasulullah pun menerimanya. Maka Aisyah Berkata, “Tak ada baiknya seorang wanita yang menyerahkan diri kepada seorang laki-laki (untuk dinikahi).” Ummu Syarik Berkata, “Kalau begitu akulah yang kamu maksudkan.” Maka Allah memberikan julukan Mukminah kepada Ummu Syarik dengan firman-Nya, “Dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi.” Setelah turun ayat tersebut, Aisyah berkata, “Sesungguhnya Allah mengabulkan dengan cepat kemauanmu.” (3)
1. Shahih: At-Tirmidzi (3214 ) dalam Bab At-Tafsir, Al-Hakim (2/202) dan dishahihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi 2. At-Tabaqat Ibnu Sa’ad (8/155) Ibnu Katsir menyebutkan bahwasanya yang menghibahkan dirinya adalah Khaulah binti Hakim atau Maimunah bin Al-Harits (4/272) dengan ringkas. Al-Qurthubi menyebutkan di antaranya mereka adalah: Zainab bin Khuzaimah Ummul Masakin Al-Anshariyyah, dan Ummu Hakim bin Al-Auqash As-Sulamiyyah. Dan dikatakan mereka adalah: Ghuryah atau Ghazilah, atau Laily binti Hakim. WaAllahuA’lam. Al-Qurthubi (8/5478) 3. At-Tabaqat Ibnu Sa’ad (8/156)
halalistrimahar

Tafsir Lengkap

Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Pengampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.

Dibaca 15 kali