Surah 33Ayat 51 / 73

Al Ahzab

Golongan Yang BersekutuMadaniyahJuz 22Halaman 425

۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـــْٔـوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا ﴿٥١﴾

Turjī man tasyā'u wa tu'wī ilaika man tasyā'(u), wa manibtagaita mimman ‘azalta falā junāḥa ‘alaik(a), żālika adnā an taqarra a‘yunuhunna wa lā yaḥzanna wa yarḍaina bimā ātaitahunna kulluhunn(a), wallāhu ya‘lamu mā fī qulūbikum, wa kānallāhu ‘alīman ḥalīmā(n).

Terjemahan

Engkau (Nabi Muhammad) boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, tidak ada dosa bagimu. Itu adalah lebih dekat untuk menyenangkan hati mereka. Mereka tidak merasa sedih dan mereka semua rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka. Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.618)

Catatan Kaki:618) Menurut riwayat, pada suatu ketika istri-istri Nabi Muhammad saw. ada yang cemburu dan ada yang meminta tambahan belanja. Maka, Nabi Muhammad saw. memutuskan hubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya. Oleh karena takut diceraikan Nabi, mereka datang kepada Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat Nabi terhadap mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli atau tidak menggauli siapa yang dikehendakinya dari istri-istrinya, serta memberi izin kepadanya untuk rujuk kepada istri-istrinya, jika sudah ada yang diceraikannya.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 51- Kebebasan laki-laki Menikahi Perempuan

Aisyah menganggap para wanita yang menawarkan diri untuk diperistri Nabi tidak tahu malu. Menanggapi hal ini, turunlah ayat di atas dalam rangka memberi Nabi kebebasan untuk menikahi atau tidak menikahi mereka. 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُعَيِّرُ النِّسَاءَ اللَّاتِي وَهَبْنَ أَنْفُسَهُنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: أَلَا تَسْتَحِي الْمَرْأَةُ أَنْ تَعْرِضَ نَفْسَهَا بِغَيْرِ صَدَاقٍ فَنَزَلَ أَوْ قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنْ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ)، قَالَتْ إِنِّي أَرَى رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ يُسَارِعُ لَكَ فِي هَوَاكَ. (1)

Aisah bercerita bahwa  bahwa ia pernah mengolok-olok para wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi Rasulullah  SAW; ia berkata, “Tidakkah para wanita itu merasa malu menawarkan diri untuk dinikahi tanpa mahar?” Berkaitan dengan kejadian ini turunlah dalam riwayat lain: diturunkanlah firman Allah, turji man tasya'u minhunna wa tu’wi ilaika man tasya'u wa manibtagaita mimman ‘azalta falajunaha ‘alaik. Begitu ayat ini turun, 'Aisah berkata kepada Nabi "Setahuku,  Tuhanmu selalu saja memenuhi keinginanmu dengan segera.

(1) Sahih; diriwayatkan oleh Ahmad, al-Musnad, juz 42, hlm. 145, no. 25251. Hadis dengan konten serupa namun redaksinya sedikit berlainan diriwayatkan pula oleh al-Bukhariy dan Muslim. Lihat: al-Bukhariy, Shahih  al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Turji’u man Tasya' Minhunn, hlm. 1202–1203, hadis nomor 4788; Muslim, Sahih Muslim, dalam Kitab ar-Rada‘, Bab Jawaz Hibatiha Naubataha li Darratiha, hlm. 1085, hadis nomor 1464. (2) Menurut as-Suyuty ayat ini turun berkenaan dengan sebagian istri Nabi yang menuntut tambahan nafkah. Hal ini memberatkan Nabi sehingga beliau meninggalkan mereka selama sebulan hingga turunlah ayat ini. Meski ayat ini memberi Nabi keleluasaan untuk menginap di rumah istri mana pun yang beliau mau, namun nyatanya beliau tetap berlaku adil kepada mereka. Lihat: as-Suyuty, Lubab an-Nuqul, hlm. 276. Ibnu Hajar mengemukakan tiga penafsiran atas frasa turji man tasya'u minhunna wa tu’wi ilaika man tasya'. Pertama, engkau (Muhammad) diperkenankan menceraikan atau tidak menceraikan siapa saja dari istrimu yang engkau kehendaki; kedua, engkau dipersilakan untuk tidak memberi giliran bermalam, tanpa perlu menceraikannya, kepada istri yang engkau mau, dan dipersilakan pula memberi giliran bermalam kepada istri yang engkau mau; ketiga, engkau diperkenankan menerima atau tidak menerima wanita yang menawarkan diri untuk engkau nikahi. Hadis di atas menguatkan tafsiran ketiga dan kedua, namun teks ayat tersebut terbuka untuk dipahami dengan ketiga penafsiran ini. Berdasarkan informasi dari 'Ari, juz 8, hlm. 397.

MaharNikahWanita

Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 51 - Imam as Suyuthi : Rasulullah Yang Hendak Mentalak Beberapa Isterinya

“Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki, dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, Maka tidak ada dosa bagimu, yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah, bahwasanya ia berkata, “Apakah wanita tidak malu bila menyerahkan dirinya (untuk dinikahi)?” Maka Allah menurunkan ayat, “Kamu boleh menangguhkan [menggauli] siapa yang kamu kehendaki...” sampai akhir ayat. Kemudian Aisyah berkata, “Aku melihat Rabb-mu mempercepat mengabulkan keinginanmu.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Abu Razin, ia berkata, “Bahwa Rasulullah pernah bermaksud menalak beberapa istrinya. Ketika mereka (istri-istri Rasulullah » mengetahui hal itu, mereka menyerahkan persoalannya kepada Rasulullah. Maka Allah menurunkan ayat, “Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu...” hingga ayat ini “Kamu boleh menangguhkan [menggauli] siapa yang kamu kehendaki...” (Al-Ahzab: 50-51). (2)
1. Shahih: Muttafaqun Alaihi, Al-Bukhari (5133) dalam Bab An-Nikah, Muslim (1464) dalam Bab Ar-Radha’ah. 2. At'Tabaqat Ibnu Sa’ad (8/169) Ibnu Katsir (4/273)... dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah meminta izin dalam satu hari perempuan dari kami setelah turunnya ayat ini.
jimakpernikahansuami istri

Tafsir Lengkap

Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas Nabi Muhammad. Engkau, wahai Nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena Kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, Maha Penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dosa. Menurut satu riwayat, suatu ketika sebagian dari istri-istri Nabi cemburu, dan sebagian lain meminta tambahan belanja. Nabi memutuskan hubungan mereka hingga sebulan. Akibat takut diceraikan oleh Nabi, mereka menghadap Nabi dan menyatakan keralaan mereka atas apa saja yang akan dilakukan oleh Nabi terhadap mereka. Ayat ini turun guna mengizinkan Nabi untuk menggauli atu tidak menggauli istri yang dikehendakinya, dan mengizinkan Nabi mengajak rujuk sekiranya ada dari istri-istrinya yang belia ceraikan. Meski Allah memberi Nabi kebebasan untuk menentukan waktu bergilir bagi istri-istrinya, beliau tetap berusaha membagi giliran secara adil. Bila hendak menangguhkan giliran istri yang seharusnya didatangi, beliau tidak lupa meminta izin kepada yang bersangkutan. Istri-istri Nabi yang mendapat giliran secara rutin adalah Aisyah, Hafsah, Zainab, dan Ummu Salamah, adapun istri-istri yang tidak mendapat giliran secara teratur atas persetujuan mereka adalah Ummu Habibah, Maimunah, Saudah, Safiyyah, dan Juwairiyah.

Dibaca 15 kali