Surah 2Ayat 219 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 34
Memaafkan itu sedekahPerintah untuk berpikir (tafakkarun)Tentang Khamr dan maysirTentang Infak

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ﴿٢١٩﴾

Yas'alūnaka ‘anil-khamri wal-maisir(i), qul fīhimā iṡmun kabīrw wa manāfi‘u lin nās(i), wa iṡmuhumā akbaru min naf‘ihimā, wa yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qulil-‘afw(a), każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la‘allakum tatafakkarūn(a).

Terjemahan

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar 64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir

Catatan Kaki:64) Khamar adalah segala sesuatu yang mengandung unsur yang memabukkan.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 219 - Tahapan Larangan Meminum Khamar

Ayat ini merupakan satu dari beberapa tahap Islam mengharamkan khamar kepada umatnya. Tahap berikutnya adalah Surah an-Nisa>’/4: 43; diikuti kemudian oleh Surah al-Ma>’idah/5: 90. Sementara itu, paruh kedua ayat ini menjelaskan kadar yang diinfakkan dari harta seorang mukmin.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيْلَ قَالَ: لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ قَالَ عُمَرُ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ: ‏(يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ)‏ الآيَةَ. قَالَ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ. قَالَ اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي النِّسَاءِ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى)‏ فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ يُنَادِي: أَلاَ لاَ يَقْرَبَنَّ الصَّلاَةَ سَكْرَانُ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ. فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: ‏(فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ)‏ قَالَ عُمَرُ: انْتَهَيْنَا. (1)

(1) Sahih; diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmiz\iy, dan an-Nasa’iy. Lihat: Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, dalam Kitab al-Asyribah, Bab fi Tahrim al-Khamr, hadis nomor 3670; at-Tirmiz\iy, Sunan at-Tirmiz\iy, dalam Kitab Tafsir al-Qur’an, Bab Wa Min Surah al-Ma’idah, hlm. 683, hadis nomor 3049; an-Nasa’iy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab al-Asyribah, Bab Tahrim al-Khamr, hlm. 61, hadis nomor 5049.

InfakKhamarMabuk

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 219 - Imam as Suyuthi : Mudharat Khamar Lebih Banyak Dari Manfaatnya

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir.”
Firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar” cerita tentang kejadiaanya ada pada surat Al-Maa’idah. Firman Allah, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas H bahwasanya beberapa orang dari sahabat ketika diperintahkan untuk memberikan nafkah di jalan Allah, mereka mendatangi Rasulullah S dan bertanya, “Sesungguhnya kami tidak mengetahui nafkah apakah yang diperintahkan kepada kami dari harta-harta kami, maka apakah yang kami berikan nafkah dari harta-harta kami?” maka Allah menurunkah ayat, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. (1) Dan ia juga mengeluarkan dari Yahya, bahwasanya ia mendengar Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah datang kepada Rasulullah sB dan berkata, “Wahai Rasulullah, kami mempunyai budak-budak dan keluarga, maka apakah yang kami berikah nafkahnya dari harta-harta kami?” maka Allah menurunkan ayat ini." (2)
1. Ibnu Katsir menjelaskan hadits ini bahwasanya Nabi B bersabda, “Sedekah yang paling baik adalah setelah kecukupan terpenuhi, tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.” Hadits ini derajatnya shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (2/139). 2. Disebutkan oleh Al-Qurthubi (1/973-974) dan ia berkata, “Ayat ini mansukh”
HaramKhamarMudharat

Tafsir Lengkap

Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi, tentang khamar, yaitu semua minuman yang memabukkan, dan berjudi. Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan ‘Abdullah bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa, yakni mudarat yang besar. Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat. Dan keduanya juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia, seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah. Tetapi dosanya, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, lebih besar daripada manfaatnya. Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu. Surah an-Nisa'/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat. Surah al-Ma'idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman. Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah. Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan di jalan Allah. Katakanlah, “Kelebihan dari apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.

Dibaca 36 kali