Surah 2Ayat 222 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 35
Allah Mencintai Orang yang bersuciAllah Mencintai Orang yang taubatTidak menggauli istri ketika haid karena akan menyakitiAllah menyukai orang-orang yang bersuciPernikahanTentang orang yang haidAllah mencintai orang-orang yang bertaubat

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ﴿٢٢٢﴾

Wa yas'alūnaka ‘anil-maḥīḍ(i), qul huwa ażā(n), fa‘tazilun-nisā'a fil-maḥīḍ(i), wa lā taqrabūhunna ḥattā yaṭhurn(a), fa'iżā taṭahharna fa'tūhunna min ḥaiṡu amarakumullāh(u), innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

Terjemahan

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” 65) Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Catatan Kaki:65) Haid adalah darah yang keluar bersama jaringan yang dipersiapkan untuk pembuahan di rahim perempuan. Keluarnya secara periodik, sesuai dengan periode pelepasan sel telur ke rahim. Kondisi seperti itu yang dianggap kotor menjadikan perempuan tidak suci secara syar‘i, termasuk tidak suci untuk digauli suaminya.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 222 - Perbaikan Islam terhadap Kebiasaan Kaum Yahudi kepada Istri yang Sedang Haid

Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat tentang kebiasaan kaum Yahudi menjauhi para istri di saat haid. Mereka enggan dekat-dekat dengan para istri, bahkan untuk sekadar makan bersama atau bercengkerama.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ، كَانُوا إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى (وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ‏)‏ إِلَى آخِرِ الآيَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ‏اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ‏.‏ فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُودَ، فَقَالُوا مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلاَّ خَالَفَنَا فِيهِ فَجَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ فَقَالاَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْيَهُودَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا‏‏ فَلاَ نُجَامِعُهُنَّ فَتَغَيَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا فَخَرَجَا فَاسْتَقْبَلَهُمَا هَدِيَّةٌ مِنْ لَبَنٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَرْسَلَ فِي آثَارِهِمَا فَسَقَاهُمَا فَعَرَفَا أَنْ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا. (1) عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كَانُوْا يَجْتَنِبُوْنَ النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَيَأْتُوْنَهُنَّ فِي أَدْبَارِهِنَّ، فَسَأَلُوْا رَسُوْلَ اللهَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَأَنْزَلَ الله تَعَالَى: (وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ) فِي الْفَرْجِ وَلَا تَعْدُوْهُ. (2)

Anas mengatakan, “Sudah menjadi kebiasaan kaum Yahudi, jika para istri mereka haid, para suami enggan makan bersama dan bercengkerama dengan mereka dalam satu rumah. Para sahabat menanyakan hal ini kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Allah menurunkan firman-Nya, wayas ‘alunaka ‘anil-mahidiqul huwa az\an fa‘tazilun-nisa’a fil-mahid. Rasulullah bersabda, ‘(Bila istri-istri kalian sedang haid), kalian boleh melakukan apa saja dengan mereka, kecuali berhubungan badan.’ Mendengar keputusan Rasulullah yang demikian ini, kaum Yahudi berkata, ‘Pria ini (Muhammad) tidak mau membiarkan satu pun dari urusan kita, kecuali ia menyatakan pendapat yang berbeda dari kita tentang persoalan itu.’ Datanglah Usaid bin Hudair dan ‘Abbad bin Bisyr seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kaum Yahudi mengatakan begini dan begitu, jadi kami pun tidak membiarkan para istri tinggal serumah dengan kami di saat haid.’ Raut wajah Rasulullah tiba-tiba berubah hingga kami menyangka beliau marah kepada keduanya. Mereka lantas undur diri dan tak lama kemudian datang kembali sembari mempersembahkan hadiah berupa susu kepada Rasulullah. Setelah itu Rasulullah mengajak keduanya minum bersama sehingga mereka tahu bahwa Rasulullah tidak memarahi mereka.” Mujahid berkata, “Dahulu kaum pria Yahudi menjauhi farji istri-istri mereka di saat haid, sehingga mereka pun menggauli para istri melalui dubur. Para sahabat menanyakan hal ini kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga Allah menurunkan firman-Nya, wayas’alunaka ‘anilmahidi, qul huwa az\an fa‘tazilun-nisa’a fil-mahidi wala taqrabuhunna hatta yathurna faiz\a tatahharna fa’tuhunna min hais\u amarakumullah—campurilah mereka melalui farji dan janganlah kalian menyimpang dari ketentuan ini.”

(1) Diriwayatkan oleh Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-Haid, Bab Jawaz Gasl al-Ha’id Ra’s Zaujiha, hadis nomor 302. Dalam redaksi yang lebih singkat riwayat ini dikutip oleh al-Wahidiy dan as-Suyutiy. Lihat: al-Wahidiy, Asbab Nuzul al-Qur’an, hlm. 76; as-Suyutiy, Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, (Beirut: Mu’assasah al-Kutub as\-s\aqafiyyah, cet. 1, 2002), hlm. 43 (2) Hasan, diriwayatkan oleh ad-Darimiy. Lihat: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman ad-Darimiy, Sunan ad-Darimiy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiy, Beirut, cet. 1, 1407 H), dalam Kitab at-T|aharah, Bab Man Ata Imra’atah fi Duburiha, hadis nomor 1145. Sanadnya hasan menurut penilaian Husain bin Salim Asad.

HaidIstriYahudi

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 222 - Imam as Suyuthi : Boleh Bermesra Dengan Istri Kecuali Dalam Keadaan Haid

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran. ” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperitahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan At-Tirmidzi dari Anas bahwasanya orang-orang Yahudi dahulu jika seorang wanita dalam keadaan haidh, mereka tidak memberikannya makanan, tidak mencampuri mereka di rumah-rumah mereka. Maka para sahabat bertanya kepada Nabi S. Maka turunlah ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentanghaidh.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Lakukanlah apa pun dengannya (istri) kecuali nikah (berhubungan badan). " (1) Diriwayatkan oleh Al-Bawardi dalam perkara sahabat, dari jalur Ibnu Ishaq, dari Muhammad bin Abi Muhammad, dari Ikrimah atau Sa’id, dari Ibnu Abbas bahwasanya Tsabit bin Ad-Dahdah bertanya kepada Nabi Maka turunlah ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.” Dan, diriwayatkan juga hadits senada oleh Ibnu Jarir dari As-Suddi.(2)
1. Shahih Muslim (302) dalam Bab Al-Haidh, At-Tirmidzi (2977) dalam Bab At-Tafsir. 2. Al-Qurthubi menyebutkan bahwasanya orang bertanya adalah Tsabit bin Ad-Dahdah, dan ada juga yang mengatakan bahwasanya ia adalah Usaid bin Khudair dan Ubad bin Bisyr, dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama (1/993). Ibnu Katsir berkata (1/351): “Maka datanglah Usaid bin Khudair dan Ubad bin Bisyr....” Kemudian ia meyebutkan haditsnya.
HaidIstriMesra

Tafsir Lengkap

Pada ayat ini Allah memberi tuntunan perihal aturan-aturan dalam menjalin hubungan suami-istri. Dan mereka, para sahabat, menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang haid. Pertanyaan ini diajukan para sahabat ketika melihat pria-pria Yahudi menghindari istri mereka dan tidak mau makan bersama mereka ketika sedang haid, bahkan mereka pun menempatkan para istri di rumah yang berbeda. Ayat ini kemudian turun untuk menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh suami ketika istrinya sedang haid. Katakanlah, wahai Rasulullah, bahwa haid itu adalah sesuatu, yakni darah yang keluar dari rahim wanita, yang kotor karena aromanya tidak sedap, tidak menyenangkan untuk dilihat, dan menimbulkan rasa sakit pada diri wanita. Karena itu jauhilah dan jangan bercampur dengan istri pada waktu haid. Dan jangan kamu dekati mereka untuk bercampur bersamanya sebelum mereka suci dari darah haidnya, kecuali bersenang-senang selain di tempat keluarnya darah. Apabila mereka telah suci dari haid dan mandi maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu jika kamu ingin bercampur dengan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dari segala kesalahan yang diperbuatnya dan menyukai orang yang menyucikan diri dari kotoran lahiriah dengan mandi atau wudu.I

Dibaca 46 kali