Surah 2Ayat 228 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 36
Menikahi wanita yang ditalak di dalam masa 'iddahnyaHak istri sama dengan kewajibannyaKepemimpinan suamiMasa 'iddah talakTiga quru' (suci)

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ ﴿٢٢٨﴾

Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi anfusihinna ṡalāṡata qurū'(in), wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī arḥāmihinna in kunna yu'minna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), wa bu‘ūlatuhunna aḥaqqu biraddiūhinna fī żālika in arādū iṣlāḥā(n), wa lahunna miṡlul-lażī ‘alaihinna bil-ma‘rūf(i), wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah(tun), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

Terjemahan

Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 228 - Penjelasan Masa Idah bagi Istri yang Dicerai

Dalam tradisi masyarakat Arab pra-Islam, istri yang dicerai oleh suaminya tidak memiliki masa idah. Ayat ini kemudian turun untuk menjelaskan masa idah bagi istri yang ditalak, yakni bila ia masih dapat haid maka ia beridah selama tiga kali masa suci.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ الأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّهَا طُلِّقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَكُنْ لِلْمُطَلَّقَةِ عِدَّةٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حِينَ طُلِّقَتْ أَسْمَاءُ بِالْعِدَّةِ لِلطَّلاَقِ فَكَانَتْ أَوَّلَ مَنْ أُنْزِلَتْ فِيهَا الْعِدَّةُ لِلْمُطَلَّقَاتِ. (1)

Asma’ binti Yazid bin as-Sakan al-Ansariyyah bercerita bahwa ia diceraikan oleh suaminya pada masa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu wanita yang diceraikan tidak memiliki 'idah. Allah ‘azza wajalla lalu menurunkan wahyu mengenai idah ketika Asma’ diceraikan. Dengan demikian, ia adalah wanita pertama yang karenanya diturunkan ayat tentang idah bagi istri-istri yang diceraikan.

(1) Hasan; diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqiy. Lihat: Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, dalam Kitab at-talaq, Bab fi ‘Iddah al-Mutallaqah, hlm. 259, hadis nomor 2281; al-Baihaqiy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab al-‘Idad, Bab Sabab Nuzul al-Ayah fi al-‘Iddah, juz 7, hlm. 680, hadis nomor 15378. Kualitas sanad hadis ini diperselisihkan. Menurut ‘Isam bin ‘Abdul-Muhsin al-Humaid, sanadnya sahih, sedangkan menurut Abu ‘Umar Nadi sanadnya hasan. Lihat: ‘Isam bin ‘Abdul-Muhsin al-Humaid, as-Sahih} min Asbab an-Nuzul, (Beirut: Mu’assasah ar-Rayyan, cet. 1, 1999), hlm. 69; Abu ‘Umar Nadi, al-Maqbul min Asbab an-Nuzul, hlm. 132.

CeraiIddahIstri

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 228 - Imam as Suyuthi : Keharusan Seorang Wanita Untuk Menjalani Masa Iddah Setelah Bercerai Maupun Ditingal Suaminya

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yangdiciptakan oleh Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami , mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Abi Hatim dari Asma binti Zaid bin As-Sakan Al-Anshariyah berkata. “Ada zaman Rasulullah aku diceraikan, dan pada waktu tersebut wanita yang diceraikan belum mempunyai masa iddah, maka turunlah firman Allah yang menentukan masa iddah pada perceraian, “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (1) Disebutkan oleh Ats-Sa’labi dan Hibatullah bin Salamah dalan kitab An-Nasikh dari Al-Kalbi dan Muqatil, bahwasanya Isma’il bin Abdullah bin Gifari menceraikah istrinya Qatilah pada zaman Rasulullah dan ia tidak tahu bahwa istrinya tersebut sedang hamil, kemudian setelah ia mengetahuinya ia merujuk istrinya, dan ia melahirkan kemudian ia meninggal dan begitu juga anaknya. Maka turunlah ayat, “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. ” (2)
1. Shahih: Abu Dawud (2281) dalam Bab Ath-Thalaq. 2. Riwayat ini hanya diriwayatkan sendiri oleh Abu Al-Qasim Hibatullah bin Salamah (w. 410 H) salah seorang ulama dalam ilmu An-Nasikh wa Al-Mansukh. Aku katakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang arti quru apakah ia haidh atau suci dari haidh?’” lihat Al-Qurthubi (1/1033) dan setelahnya. Ibnu Katsir (1/364) dan setelahnya.
CeraiIddahWanita

Tafsir Lengkap

Setelah menjelaskan masalah perempuan yang ditalak suaminya, berikut ini Allah menjelaskan idah mereka. Dan para istri yang diceraikan bila sudah pernah dicampuri, belum menopause, dan tidak sedang hamil, wajib menahan diri mereka menunggu selama tiga kali quru’, yaitu tiga kali suci atau tiga kali haid. Tenggang waktu ini bertujuan selain untuk membuktikan kosong-tidaknya rahim dari janin, juga untuk memberi kesempatan kepada suami menimbang kembali keputusannya. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, baik berupa janin, haid, maupun suci yang dialaminya selama masa idah. Ketentuan di atas akan mereka laksanakan dengan baik jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka berhak menjatuhkan pilihannya untuk kembali kepada istri mereka dalam masa idah itu, jika mereka menghendaki perbaikan hubungan suami-istri yang sedang mengalami keretakan tersebut. Dan mereka, para perempuan, mempunyai hak seimbang yang mereka peroleh dari suaminya dengan kewajibannya yang harus mereka tunaikan menurut cara yang patut sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.3 yaitu derajat kepemimpinan karena tanggung jawab terhadap keluarganya. Allah Mahaperkasa atas orang-orang yang mendurhakai aturan-aturan yang telah ditetapkan, Mahabijaksana dalam menetapkan aturan dan syariat-Nya.

Dibaca 41 kali