Surah 2Ayat 229 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 36
Melepas dengan baik ketika berceraiTalak rujuk ada duaMemutuskan ikatan pernikahan dengan harta yang dibayar oleh isteriWajib menjaga batasan - batasan AllahYang melampawi batasan - batasan Allah adalah berma'siat dan zalim

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ﴿٢٢٩﴾

Aṭ-ṭalāqu marratān(i), fa imsākum bima‘rūfin au tasrīḥum bi'iḥsān(in), wa lā yaḥillu lakum an ta'khużū mimmā ātaitumūhunna syai'an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudūdullāh(i), fa in khiftum allā yuqīmā ḥudūdullāh(i) falā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih(ī), tilka ḥudūdullāhi falā ta‘tadūhā, wa may yata‘adda ḥudūdullāhi fa'ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).

Terjemahan

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. 68) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Catatan Kaki:68) Ayat ini menjadi dasar hukum khulu‘ dan penerimaan ‘iwaḍ. Khulu‘ yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwaḍ (uang tebusan) melalui pengadilan.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 229 - Maksimal Tiga Kali Suami Menalak Istri

Pada masa permulaan Islam, seorang suami tetap berhak merujuk istrinya meski ia telah menalaknya seribu kali, selama masih dalam masa idah. Kini hak suami untuk menalak istrinya dibatas hanya tiga kali.

عَنْ عُرْوَةَ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثُمَّ ارْتَجَعَهَا قَبْلَ أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا كَانَ ذَلِكَ لَهُ وَإِنْ طَلَّقَهَا أَلْفَ مَرَّةٍ فَعَمَدَ رَجُلٌ إِلَى امْرَأَتِهِ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا شَارَفَتِ انْقِضَاءَ عِدَّتِهَا رَاجَعَهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا ثُمَّ قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آوِيكِ إِلَىَّ وَلاَ تَحِلِّينَ أَبَدًا ‏.‏ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى (‏الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ‏)‏ فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ الطَّلاَقَ جَدِيدًا مِنْ يَوْمِئِذٍ مَنْ كَانَ طَلَّقَ مِنْهُمْ أَوْ لَمْ يُطَلِّقْ‏. (1)

(1) Sahih mursal; diriwayatkan oleh Malik. Lihat: Malik bin Anas, al-Muwatta’, (Beirut: Dar al-Garb al-Islamiy, 1997), dalam Kitab at-talaq, Bab Jami‘ at-talaq, juz 1, hlm. 103, hadis nomor 1721. Hadis serupa dengan sanad mursal juga diriwayatkan oleh al-Baihaqiy, as-Sunan al-Kubra, dalam Kitab al-‘Idad, Bab Iddah al-Mutallaqah Yamlik Zaujuha Raj‘ataha, juz 7, hlm. 730, hadis nomor 15560. Adapun hadis serupa dengan sanad marfu' diriwayatkan misalnya oleh at-Tirmiz\iy, Sunan at-Tirmiz\iy, dalam Kitab at-Talaq wa al-Li‘an, Bab fi ‘Iddah al-Mutallaqat, hlm. 283–284, hadis nomor 1192, melalui jalur Ya‘la bin Syabib. At-Tirmiz\iy mengisyaratkan bahwa hadis ini mempunyai kelemahan. Pada catatan kakinya terhadap al-Muwatta’, Basyyar ‘Awad Ma‘ruf menjelaskan bahwa hadis ini mursal, namun lebih sahih dibanding riwayat lain dari jalur Ya‘la bin Syabib. Hal senada dikemukakan oleh ‘Isam bin ‘Abdul Muhsin al-Humaidan. Menurutnya, hadis ini mursal sahih al-isnad, sedangkan hadis lain yang melalui jalur Ya‘la bin Syabib lemah karena keberadaan Ya‘la bin Syabib itu sendiri. Sementara itu, Khalid bin Sulaiman al-Maziniy menyatakan bahwa meski sanad hadis ini mursal kepada ‘Urwah, namun para mufasir sepakat menerima riwayat ini sebagai sebab nuzul ayat di atas. Lihat: ‘Isam bin ‘Abdul Muhsin, as-Sahih} min Asbab an-Nuzul, hlm. 70; Khalid bin Sulaiman al-Maziniy, al-Muharrar fi Asbab Nuzul al-Qur’an, (Riyad: Dar Ibni al-Jauziy, cet. 2, 1429 H), juz 1, hlm. 280.

CeraiRujukTalak

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 229 - Imam as Suyuthi : Talak Membolehkan Rujuk Kecuali Sampai Tiga Kali

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang zhalim.”
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang zhalim.” (1) Firman Allah, “Wala Yahillu Lakum” (dan tidak halal bagi kamu.) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “An-Nasikh wa Al-Mansukh” dari Ibnu Abbas berkata: “adalah dahulu seseorang memakan apa yang telah ia berikan kepada istrinya dan orang lain tidak melarangnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka.” (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada Tsabit bin Qais dan pada Habibah. Habibah mengadukan kepada Rasulullah perihal suaminya untuk kemudian meminta untuk diceraikan, dan Rasulullah berkata kepada Habibah, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang ia jadikan mahar untukmu?" Habibah menjawab, “Iya, aku mau”, lalu Rasulullah memanggil Tsabit bin Qais dan memberitahunya tentang apa yang dilakukan istrinya. Maka Tsabit berkata, “apakah ia rela melakukannya?” Rasulullah menjawab: “Iya, ia rela”, istrinya pun berkata, “telah aku lakukan.” maka turunlah ayat, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (3)
1. Shahih: At-Tirmidzi (1192) dalam Bab Ath-Thalaq. Hal ini disebutkan juga oleh Ibnu Katsir (1/368) dan ia berkata, “Dahulu seorang lelaki adalah orang yang paling berhak untuk merujuk istrinya walaupun ia menceraikannya sekehendaknya selama itu masih dalam masa iddah....” Dan ia berkata juga, “Dahulu seorang lelaki berkata kepada istrinya, “Demi Allah, aku akan membiarkanmu menjadi seorang wanita yang tidak janda dan tidak pula mempunyai suami,” maka ia menceraikan istrinya hingga waktu iddahnya hampir habis, ia merujuknya. Lelaki tersebut melakukannya berkali- kali, maka Allah menurunkan ayat ini....” Lihat Al-Qurthubi (1/1038). 2. Nihlah artinya mahar. Di dalam firman Allah,“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 3). 3. Setelah menyebutkan kisah ini, Ibnu katsir berkata, “Nabi memakruhkan kepada Tsabit untuk mengambil lebih banyak dari apa yang ia berikan kepada istrinya yang meminta berpisah darinya (Al'Mukhtali ah) (1/372). Al-Qurthubi berkata (1/1051): “Orang pertama yang melakukan khulu’ dalam Islam adalah saudari perempuan Abdullah bin Ubay” dan Al-Qurthubi menisbatkan riwayat ini kepada Ikrimah dan Ibnu Abbas. Lihat kisah ini dalam kitab Al-Umm milik Imam Asy-Syafi’i (5/164), Abdurrazzaq (11771) dalam Al-Mushannaf.
ceraiIddahRujuk

Tafsir Lengkap

Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya.4 Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan larangan-Nya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri. Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj’i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mut’ah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.

Dibaca 22 kali