Surah 24Ayat 6 / 64

An Nuur

CahayaMadaniyahJuz 18Halaman 350
Menuduh isteri/suami berzina

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍ ۢ بِاللّٰهِۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ ﴿٦﴾

Wal-lażīna yarmūna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadā'u illā anfusuhum fa syahādatu aḥadihim arba‘u syahādātim billāh(i), innahū laminaṣ-ṣādiqīn(a).

Terjemahan

Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 6 - Larangan Menuduh Istri Berzina tanpa Bukti dan Saksi yang Melihat Sendiri

Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Uwaimir yang memergoki istrinya di dalam kamar bersama pria lain. Allah memerintahkan keduanya untuk bersumpah li‘a>n, yakni sumpah yang dilakukan ketika seorang suami menuduh istrinya telah berzina, namun sang suami tidak mampu menghadirkan saksi.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ عُوَيْمِرًا، أَتَى عَاصِمَ بْنَ عَدِيٍّ وَكَانَ سَيِّدَ بَنِي عَجْلاَنَ فَقَالَ كَيْفَ تَقُولُونَ فِي رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ سَلْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَأَتَى عَاصِمٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَسَائِلَ، فَسَأَلَهُ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَرِهَ الْمَسَائِلَ وَعَابَهَا، قَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لاَ أَنْتَهِي حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَجَاءَ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ ‏"‏‏.‏ فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْمُلاَعَنَةِ بِمَا سَمَّى اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، فَلاَعَنَهَا ثُمَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ حَبَسْتُهَا فَقَدْ ظَلَمْتُهَا، فَطَلَّقَهَا، فَكَانَتْ سُنَّةً لِمَنْ كَانَ بَعْدَهُمَا فِي الْمُتَلاَعِنَيْنِ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ انْظُرُوا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَدْعَجَ الْعَيْنَيْنِ عَظِيمَ الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَلاَ أَحْسِبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلاَ أَحْسِبُ عُوَيْمِرًا، إِلاَّ قَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا ‏"‏‏.‏ فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الَّذِي نَعَتَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ تَصْدِيقِ عُوَيْمِرٍ، فَكَانَ بَعْدُ يُنْسَبُ إِلَى أُمِّهِ. (1) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ، قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ ‏"‏‏.‏ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلاً يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ‏.‏ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ الْبَيِّنَةَ وَإِلاَّ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ ‏"‏ فَقَالَ هِلاَلٌ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ، فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنَ الْحَدِّ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ ‏(‏وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ)‏ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ (‏إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ‏)‏ فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا فَجَاءَ هِلاَلٌ، فَشَهِدَ، وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الْخَامِسَةِ وَقَّفُوهَا، وَقَالُوا إِنَّهَا مُوجِبَةٌ‏.‏ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا تَرْجِعُ ثُمَّ قَالَتْ لاَ أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ، فَمَضَتْ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ، فَهْوَ لِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ ‏"‏‏.‏ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَوْلاَ مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ ‏". (2)

Sahl bin Sa‘d bercerita bahwa suatu hari ‘Uwaimir datang menemui ‘asim bin ‘Adiy, pemuka Bani ‘Ajlan. Ia berkata, “Apa pendapatmu jika seorang pria memergoki pria lain sedang berduaan bersama istrinya; apakah pria itu boleh membunuhnya lalu kalian menerapkan hukuman qisas kepadanya, atau ia harus bagaimana? Tolong tanyakan hal ini kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam atas namaku. ‘asim pun lantas bergegas menemui Nabi dan bertanya, “Wahai Rasulullah ...” Ternyata Rasulullah tidak menyukai pertanyaan itu (karena kejadian seperti itu belum pernah terjadi dan berpotensi menjadi bahan olok-olok kaum Yahudi dan munafik kepada umat Islam, penerj.). Ketika ‘Uwaimir menanyai ‘asim perihal jawaban Nabi atas persoalan itu, ia menjawab, “Rasulullah tidak menyukai pertanyaan tersebut dan menganggapnya sangat memalukan.” ‘Uwaimir lalu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan berhenti bertanya sampai Rasulullah memberi jawaban untuk persoalan ini.” ‘Uwaimir lantas menemui Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, ada seorang pria mendapati istrinya sedang berduaan bersama pria lain; apakah pria itu boleh membunuhnya lalu kalian menerapkan hukuman qisas kepadanya, atau ia harus bagaimana?” Rasulullah menjawab, “Allah telah menurunkan ayat yang berkaitan dengan persoalan yang sedang engkau dan istrimu alami.” Rasulullah lalu memerintahkan mereka berdua melakukan sumpah li‘an sesuai ketentuan yang telah Allah jelaskan dalam Kitab-Nya. ‘Uwaimir pun melakukan sumpah li‘an kepada istrinya. Setelah itu ‘Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menahan istriku (yakni: tidak menceraikannya dan membiarkannya begitu saja) maka itu berarti aku menzaliminya.” Ia pada akhirnya menceraikan istrinya itu. Begitulah, setelah kejadian ini perceraian kemudian menjadi hal yang lazim bagi suami-istri yang melakukan sumpah li‘an. Beberapa lama kemudian Rasulullah bersabda, “Mari kita tunggu! Jika nanti istri ‘Uwaimir melahirkan bayi berkulit hitam, mempunyai bola mata yang hitam, lebar, dan cekung; serta berpantat lebar dan berbetis kekar, maka aku yakin tuduhan ‘Uwaimir kepada istrinya itu benar adanya. Sebaliknya, jika wanita itu nanti melahirkan bayi berkulit (putih) kemerahan seperti tokek maka aku yakin tuduhan ‘Uwaimir kepada istrinya itu bohong belaka.” Di kemudian hari wanita itu ternyata melahirkan bayi yang ciri-cirinya persis seperti yang disebutkan oleh Rasulullah yang membuktikan kebenaran tuduhan ‘Uwaimir. Karena itulah anak itu kemudian dinisbahkan kepada ibunya. (1) Dalam riwayat yang lain, sebab turunnya ayat ini dikaitkan dengan peristiwa berikut. Ibnu ‘Abbas mengisahkan bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma’. Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Datangkanlah saksi (atas tuduhanmu itu), atau punggungmu akan dicambuk!” Hilal menjawab, “Wahai Rasulullah, jika seseorang dari kami melihat istrinya (berzina) dengan lelaki lain, apakah ia harus pergi dulu untuk mendatangkan saksi (bukti)?” Menanggapi jawaban Hilal, Nabi kembali menegaskan, “Datangkanlah saksi (atas tuduhanmu itu), bila tidak maka punggungmu akan dicambuk!” Hilal berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan benar. Aku benar-benar berkata jujur. Aku yakin Allah akan menurunkan firman yang membebaskan punggungku dari hukuman cambuk.” Tak lama kemudian turunlah Jibril untuk menyampaikan kepada Nabi firman Allah, wallaz\ina yarmuna azwajahum ... hingga in kana minas-sadiqin. Nabi lantas beranjak dan meminta seorang sahabatnya untuk memanggil istri Hilal. Hilal pun datang menghadap dan bersaksi. Kepada mereka, Rasulullah bersabda, “Allah tahu benar bahwa salah satu dari kalian berdua berkata bohong. Adakah dari kalian berdua yang hendak bertobat?” Istri Hilal lantas berdiri dan bersaksi bahwa dia tidak berzina. Sebelum wanita itu mengucapkan sumpahnya yang kelima, orang-orang yang menyaksikan peristiwa tersebut berusaha menghentikannya. Mereka berkata, “Kalau saja ia berani bersumpah untuk kelima kalinya, pasti ia akan menerima azab dari Allah.” Sejenak wanita itu terdiam dan tidak melanjutkan sumpahnya, hingga kami mengira ia akan menarik sumpahnya itu. Beberapa saat kemudian ia berkata, “Aku tidak akan membiarkan kaumku merasa malu (karena di antara mereka ada wanita yang berzina) sepanjang hari ini.” Ia lalu melanjutkan sumpahnya. Setelah itu Nabi bersabda, “Mari kita tunggu! Jika kelak wanita itu melahirkan bayi dengan kelopak mata yang hitam, pantat yang besar, dan berbetis kekar, maka ia adalah anak Syarik bin Sahma’.” Ternyata di kemudian hari wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh Nabi. Mengetahui hal itu, Nabi bersabda, “Kalau saja Allah belum menurunkan hukumnya (yang menggugurkan hukuman rajam bagi wanita tertuduh zina yang berani bersumpah li‘an), pasti aku akan memberi keputusan yang berbeda (yakni: pasti aku akan merajamnya dan memberinya hukuman yang dapat mendatangkan efek jera bagi orang lain).

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dan Muslim. Lihat: al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Wallaz\ina Yarmuna Azwajahum, hlm. 1185, hadis nomor 4745; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-Li‘an, hlm. 1129, hadis nomor 1492. (2) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab wa Yadra’u ‘Anha al-‘Az\ab an Tasyhad Arba‘ Syahadat Billah, hlm. 1186, hadis nomor 4747. Badruddin al-‘Ainy dalam penjelasannya atas Sahih} al-Bukhariy mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hadis yang melatarbelakangi turunnya ayat di atas; apakah kejadian yang menimpa ‘Uwaimir ataukah Hilal bin Umayyah. Beberapa ulama berupaya menggabungkan dua pendapat ini. Ad-Dawudiy dan-Nawawiy, misalnya, mengatakan bahwa dua kejadian ini terjadi dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan, dan ayat di atas turun untuk memberi solusi bagi keduanya sekaligus. Badruddin al-‘Ainy sendiri tampak memilih pendapat ini. Lihat: Badruddin al-‘Ainy, ‘Umdah al-Qari, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1, 2001), juz 19, hlm. 107–108.

Li'anSumpahZina

Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 6-8 - Imam as Suyuthi : Seorang Sahabat Yang Melaporkan Istrinya Berselingkuh Dan Berjalan Dengan Laki-Laki Lain

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. ”
Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas; Bahwasanya Hilal bin Umayyah di hadapan Nabi menuduh istrinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma'. Kemudian Nabi berkata kepadanya, “(Datangkan) Bukti atau engkau akan mendapat cambuk di punggungmu.” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, “Ketika salah seorang di antara kami melihat istrinya pergi bersama laki-laki lain apakah perlu mencari bukti?” Nabi tetap berkata, “(Datangkan) Bukti atau engkau akan mendapat hukuman di punggungmu.” Hilal lalu berkata, “Demi dzat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur, dan Allah tentu akan benar-benar menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari hukuman.” Maka Allah menurunkan kepada beliau ayat ini, “Dan orang- orang yang menuduh istrinya. Beliau membaca ayat itu hingga sampai kepada ayat, “Sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar... ” (1) Ahmad juga meriwayatkan dengan lafazh yang sama ketika turun ayat, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.” (An-Nur: 4) Sa’ad bin Ubadah yang merupakan pemimpin kabilah Anshar mengatakan; “Apakah seperti itu diturunkan ayat tersebut wahai Rasulullah?” Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai sekalian orang Anshar, apakah kalian tidak mendengar apa yang dikatakan oleh pemimpin kalian?" Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena ia memang orang yang sangat pencemburu. Demi Allah, tidak ada seorang perempuan yang dinikahinya kemudian (setelah bercerai) ada seorang laki-laki dari kami yang menikahi perempuan itu, karena besarnya rasa cemburunya.” Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Sungguh aku tahu bahwa itu adalah sesuatu yang haq dan itu datang dari Allah. Akan tetapi aku merasa heran seandainya aku menjumpai ada seorang perempuan lacur yang beradu paha dengan seorang laki-laki kemudian aku tidak boleh memisahkannya atau mengusiknya sehingga mendatangkan empat orang saksi.” Tidak beberapa lama kemudian datanglah Hilal bin Umayyah yaitu salah seorang dari tiga orang yang diterima taubatnya. Hilal datang pada waktu isya’ dari desanya. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri dan mendengar dengan telinganya langsung ada seorang laki-laki lain yang bersama dengan istrinya. Ia tidak bereaksi apa-apa hingga waktu shubuh tiba. Pada pagi harinya ia datang menemui Rasulullah. Dia mengatakan kepada beliau, “Sungguh aku menjumpai istriku pada waktu isya’ sedang bersama laki-laki lain. Aku melihat dengan mata kepalaku sendiri dan mendengarnya dengan telingaku sendiri.” Rasulullah tidak suka dengan apa yang diberitahukan oleh Hilal dan beliau merasa berat hati. Orang-orang Anshar kemudian berkumpul dan berkata, “Sungguh kita mendapat cobaan sebagaimana apa yang disampaikan oleh Sa’ad bin Ubadah. Sekarang Rasulullah akan mencambuk Hilal bin Umayyah dan membatalkan persaksiannya pada manusia. Hilal berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku berharap Allah menjadikan jalan keluar untukku.” Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah ingin untuk memerintahkan supaya Hilal dipukul. Maka Allah menurunkan wahyu kepada beliau. Orang-orang lalu menahan diri tidak melakukan apa-apa hingga beliau selesai menerima wahyu. Maka turunlah ayat, “Dan orang'orang yang menuduh istrinya (berzina)...” Abu Ya’la meriwayatkan hadits yang sama dari Anas. (2) Asy-Syaikhaini dan lainnya meriwayatkan dari Sahi bin Sa’ad, ia mengatakan; Uwaimir mendatangi Ashim bin Adi lalu berkata, “Bertanyalah kepada Rasulullah tentang permasalahanku. Bagaimana jika ada seorang suami menjumpai istrinya bersama dengan laki-laki lain, kemudian sang suami membunuh laki-laki tersebut, apakah suami tersebut juga akan dibunuh (dihukum bunuh)? Ataukah bagaimana yang harus dilakukannya?” Ashim kemudian bertanya kepada Rasulullah, Rasulullah kemudian mencela sang penanya. Uwaimir lalu bertemu dengan Ashim. Dia bertanya, “Apa yang kamu lakukan?” Ashim menjawab, “Aku tidak melakukan apa-apa. Engkau tidak mendatangkan kebaikan kepaku. Aku bertanya kepada Rasulullah malah beliau mencela pertanyaan itu.” Uwaimir kemudian berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah & dan benar-benar akan bertanya kepada beliau.” Uwaimir lalu bertanya kepada beliau, dan beliau menjawab, “Sesungguhnya telah diturunkan kepadamu dan kepada sahabat perempuanmu beberapa ayat ....” (3) Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan; Para ulama berbeda pendapat mengenai permasalahan ini. Ada sebagian di antara mereka yang merajihkan pendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Uwaimir. Ada sebagian lagi yang merajihkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Hilal. Ada sebagian lagi yang mengkompromikan keduanya, bahwanya ayat tersebut untuk kali pertama turun berkenaan dengan Hilal dan bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Maka ayat tersebut turun berkenaan dengan dua orang itu. Pendapat inilah yang dicondongi oleh An-Nawawi dan diikuti oleh Al-Khatib. ia mengatakan; Ada kemungkinan dua orang itu memiliki masalah yang sama dalam satu waktu. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan; Ada kemungkinan ayat ini terlebih dahulu turun disebabkan permasalahan yang dihadapi Hilal. Tatkala datang Uwaimir dan ia tidak tahu apa yang sedang menimpa Hilal, maka Nabi & memberitahukan kepadanya tentang hukum. Oleh karena itu, beliau mengatakan sesuatu dalam kisah Hilal dan Jibril turun. Sedangkan dalam kisah Uwaimir beliau berkata, “Sungguh Allah telah menurunkan berkaitan denganmu.” Jadi, perkataan beliau, “Sungguh Allah telah menurunkan berkaitan denganmu.” Maksudnya adalah ayat tersebut turun berkenaan dengan orang yang memiliki masalah sepertimu. Demikianlah jawaban yang disampaikan oleh Ibnu Ash-Shabbagh dalam kitab “Asy-Syamil” dan Al-Qurthubi juga condong pada pendapat yang menyatakan bolehnya satu ayat turun dua kali. (4) Al-Bazzar meriwayatkan dari jalur Zaid bin Muthi’ dari Hudzaifah, ia mengatakan; Rasulullah berkata kepada Abu Bakar, “Seandainya engkau melihat ada seorang laki-laki lain bersama Ummu Ruman (istri Abu Bakar) maka apa yang akan engkau lakukan kepadanya.” Abu Bakar berkata, “Aku akan melakukan sesuatu yang buruk kepadanya.” Beliau kemudian berkata kepada Umar, “Bagaimana denganmu wahai Umar?” Umar menjawab, “Aku akan mengatakan; Semoga Allah melaknat orang yang lemah itu dan sesungguhnya ia adalah seorang yang keji.” Maka turunlah ayat tersebut. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan; Tidak ada yang melarang turunnya ayat dikarenakan beberapa sebab. (5)
1. Shahih: Al-Bukhar, (4747), meriwayatkan dalam Bab A t-Tafsir. Ibnu Katsir (3/373) juga menuturkan dalam Tafsir-nya. Al-Qurthubi (6/4719) mengatakan; As-Sahma' adalah nama ibunya. Ada yang mengatakan, dinamakan seperti itu karena kulitnya yang hitam legam. Dia adalah Ibnu Abdah bin Al-Jadd Al-Ajlani. 2. Shahih: Ahmad (1/238) dan Ibnu Jarir (18/65)dalam Bab At-Tafsir. 3. Shahih: Muttafaq Alaihi. Diriwayatkan Al-Bukhari (4745) dalam Bab At'Tafsir dan Muslim (1492) dalam Bah Al-Li’an. 4. Al-Qurthubi (6/4719). Pendapat yang masyhur adalah bahwa turunnya ayat itu berkenaan dengan Hilal sebelum kisah Uwaimir. Dengan demikian sebab turunnya adalah Hilal. Ibnu Katsir menuturkan riwayat ketiga dan tidak menyebutkan nama dari laki-laki dan perempuannya (3/377). 5. Lihat Fath Al-Bari (8/450) dan Ad-Durr Al-Mantsur (5/26).
berzinaistrisaksi

Tafsir Lengkap

Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.

Dibaca 17 kali