Surah 24Ayat 7 / 64

An Nuur

CahayaMadaniyahJuz 18Halaman 350
Menuduh isteri/suami berzinaAllah melaknat para pembohong

وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ ﴿٧﴾

Wal-khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi in kāna minal-kāżibīn(a).

Terjemahan

(Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.514)

Catatan Kaki:514) Maksud ayat 6-7 adalah orang yang menuduh orang lain berbuat zina, tetapi tidak mengajukan empat orang saksi. Dalam kasus seperti ini, ia haruslah bersumpah dengan nama Allah Swt. sebanyak empat kali bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian, dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan lian.

Tafsir Lengkap

Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.

Dibaca 16 kali