Surah 2Ayat 196 / 286

Al Baqarah

SapiMadaniyahJuz 2Halaman 30
Allah siksaan-Nya sangat pedihPerintah untuk bertaqwa kepada AllahAllah Iqobnya sangat pedihSakit sebagai alasan syar'iKesalahan dalam manasik hajiHaji Tamattu' jika tidak bisa motong kurbanMemotong Kurban, Dam dan FidyahDam Tamattu'Mencukur rambutPerintah UmrahTiga hariTujuh hariHaji bagi orang yang sakit

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ ﴿١٩٦﴾

Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh(i), fa'in uḥṣirtum famastaisara minal-hady(i), wa lā taḥliqū ru'ūsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah(ū), faman kāna minkum marīḍan au bihī ażam mir ra'sihī fafidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk(in), fa'iżā amintum, faman tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḥajji famastaisara minal-hady(i), famal lam yajid faṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab‘atin iżā raja‘tum, tilka ‘asyaratun kāmilah(tun), żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha syadīdul-‘iqāb(i).

Terjemahan

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu 56) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. 57) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu‘), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.

Catatan Kaki:56) Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram Makkah pada Iduladha dan hari-hari tasyrik karena menjalankan haji tamattu’ atau qiran, meninggalkan salah satu manasik haji atau umrah, mengerjakan salah satu larangan manasik, atau murni ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt. sebagai ibadah sunah. 57) Fidyah (tebusan) karena tidak dapat menyempurnakan manasik haji dengan alasan tertentu.

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 196 - Perintah Allah untuk Penyempurnaan Rangkaian Manasik Haji pada Peristiwa Perjanjian Hudaibiyah

Ayat ini turun pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tahun 6 Hijriah. Ketika itu kaum musyrik Mekah mencegat kedatangan umat Islam yang hendak menunaikan umrah—pada waktu itu haji belum diwajibkan. Melalui ayat ini Allah meminta mereka yang melaksanakan umrah (dan haji ketika nanti diwajibkan) untuk menyempurnakan rangkaian manasik.

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الْخَلُوقِ - أَوْ قَالَ صُفْرَةٍ-، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسُتِرَ بِثَوْبٍ وَوَدِدْتُ أَنِّي قَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَقَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْوَحْىُ‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ تَعَالَ أَيَسُرُّكَ أَنْ تَنْظُرَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الْوَحْىَ قُلْتُ نَعَمْ‏.‏ فَرَفَعَ طَرَفَ الثَّوْبِ، فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ لَهُ غَطِيطٌ، -وَأَحْسِبُهُ قَالَ: كَغَطِيطِ الْبَكْرِ-‏ فَلَمَّا سُرِّيَ عَنْهُ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ عَنِ الْعُمْرَةِ؟ اخْلَعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ وَاغْسِلْ أَثَرَ الْخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكِ. (1) عَنْ كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ قَالَ: وَقَفَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحُدَيْبِيَةِ، وَرَأْسِي يَتَهَافَتُ قَمْلاً، فَقَالَ: يُؤْذِيكَ هَوَامُّكَ؟‏ قُلْتُ: نَعَمْ،‏ قَالَ: فَاحْلِقْ رَأْسَكَ، أَوْ قَالَ: احْلِقْ، ‏ قَالَ فِيَّ نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ (‏فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ)‏ إِلَى آخِرِهَا‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ تَصَدَّقْ بِفَرَقٍ بَيْنَ سِتَّةٍ، أَوِ انْسُكْ بِمَا تَيَسَّرَ. (2)

Ya‘la bin Umayyah berkata, “Pada peristiwa Hudaibiyah seorang pria menghadap Rasululullah sallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu berada di Ji‘ranah (3). Pria itu mengenakan jubah dengan bercak kekuningan akibat minyak wangi yang dipakainya. Ia bertanya, ‘Menurutmu, apa yang harus aku lakukan terkait umrahku?’ Allah lalu menurunkan ayat, wa’atimmulhajja wal-‘umrata lillah. Ketika ayat ini turun, badan Nabi tertutup selembar kain. Aku sungguh ingin tahu bagaimana keadaan beliau ketika menerima wahyu. (Seakan tahu keinginanku), Umar menanyaiku, ‘Kemarilah! Apakah engkau ingin melihat Nabi menerima wahyu?’ ‘Ya,’ jawabku. Ia lalu menyingkap ujung kain itu sehingga dapat kulihat bagaimana Nabi mendengkur lirih—aku kira perawi mengatakan, ‘Layaknya dengkuran unta muda.’ Begitu kain itu disingkap seluruhnya dari badannya, Nabi bersabda, ‘Dimanakah pria yang tadi bertanya tentang umrah? Tanggalkan jubahmu, basuhlah bekas minyak wangi, bersihkanlah bercak kekuningan itu, dan sempurnakan rangkaian umrahmu layaknya engkau menyempurnakan rangkaian haji.’” Adapun sebab nuzul bagian kedua ayat di atas adalah kejadian yang terekam dalam riwayat berikut. Ka'b bin 'Ujrah berkata, “Pada peristiwa Hudaibiyah, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam berhenti di dekatku. Ketika itu kutu-kutu di kepalaku berjatuhan. ‘Apakah kutu-kutu di kepalamu itu mengganggumu?’ tanya beliau. ‘Ya,’ jawabku. Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, cukurlah rambutmu!’—dalam riwayat lain, ‘Bercukurlah!’ Terkait diriku turunlah firman Allah, faman kana minkum maridan au bihi az\an min ra’sih ... hingga akhir ayat. Rasulullah bersabda setelah aku bercukur, ‘Sebagai dam (pengganti/denda) atas bercukur itu, berpuasalah selama tiga hari, atau bersedekahlah kepada enam orang sebanyak satu faraq—sekitar 6,5 kg; atau sembelihlah hewan yang engkau mampu.”

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab al-‘Umrah, Bab Yaf‘al bi al-‘Umrah ma Yaf‘al bi al-Hajj, hlm. 431, hadis nomor 1789; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-Hajj, Bab Ma Yubah li al-Muhrim bi Hajj au ‘Umrah, hlm. 836, hadis nomor 1180. Perintah menyempurnakan haji dan umrah dalam hal ini bisa dipahami beragam. Pertama, menyucikan haji dan umrah dari permusuhan, fitnah, dan semisalnya. Kedua, merampungkan rangkaian haji dan umrah dan tidak membatalkan niat pasca-melaksanakan ihram. Ketiga, menyempurnakan apa saja yang disyariatkan dalam rangkaian ibadah haji dan umrah tersebut. (2) Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Sahih} al-Bukhariy, dalam Kitab al-Muhsar, Bab Qaul Allah au hadaqah wa Hiya It‘am Sittah Masakin, hlm. 437, hadis nomor 1815; Muslim, Sahih} Muslim, dalam Kitab al-Hajj, Bab Jawaz Halq ar-Ra’s li al-Muhrim iz\a Kan bih Az\a, hlm. 860–861, hadis nomor 1201. (3) Ji‘ranah adalah sebuah lokasi yang terletak di antara Mekah dan Taif, namun lebih dekat dengan Mekah

HajiHudaibiyahUmrah

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 196 - Imam as Suyuthi : Orang-Oran Anshar Yang Awalnya Kerap Bersedekah Kemudian Berubah

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau kerena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai ditempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajiblah berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang buka penduduk kota makkah). Dan ketakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umayyah berkata, “Seseorang datang menemui Rasulullah S dengan memakai parfum dan jubah, lalu ia berkata, “Bagaimana engkau memerintahkanku dalam ibadah umrah wahai Rasulullah? Maka Allah menurunkan, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Manakah tadi orang yang menanyakan kepadaku tentang umrah!” orang tersebut berkata, “Ini aku wahai Rasulullah!” Rasulullah berkata kepadanya, “Lepaskan pakaianmu kemudian mandilah, dan lakukanlah istinsyaq semampumu kemudian apa yang engkau lakukan pada ibadah, hajimu maka lakukanlah juga itu pada ibadah umrahmu.” Firman Allah, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur)". (1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ka’ab bin Ujrah bahwasanya ia bertanya tentang firman Allah, “Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa.” Aku dibawa ke hadapan Nabi S dan kutu-kutu di rambutku berserakan hingga ke mukaku, maka Rasulullah bersabda, “Aku tidak menyangka engkau telah bersungguh-sungguh hingga seperti ini, apakah engkau mendapatkan seekor kambing untuk disembelih!” aku berkata, “Tidak”, kemudian Rasulullah S bersabda, “Berpuasalah tiga hari kemudian berikanlah makanan enam orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan satu sha’ dari makanan dan cukurlah rambutmu.” Maka turunlah ayat ini padaku secara khusus dan kepada kalian secara umum”. (2) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ka’ab bahwasanya ia berkata, “Dahulu kami bersama Nabi S di Hudaibiyah dan kami melaksanakan ihram, dan kami dikepung oleh orang-orang musyrik, dan ketika itu rambutku sangat tebal sehigga serangga yang ada pada rambutku terjatuh hingga ke wajahku, ketika itu Nabi berjalan di hadapanku dan berkata, “Apakah serangga yang ada di rambutmu mengganggumu!” kemudian Rasullullah memerintahkanku untuk mencukur rambutku. Dan ia berkata, dan turunlah ayat “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban”. (3) Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari jalur Atha, dari Ibnu Abbas berkata, “Ketika kami sampai pada daerah yang bernama Hudaibiyah, Ka’ab bin Ujrah datang dengan serangga yang ada di rambutnya berserakan hingga ke wajahnya, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah! Kutu ini telah menggigitku,” maka Allah menurunkan ayat-Nya, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban”. (4)
(1) Muttafaq Alaihi: Al-Bukhari (1536) dalam Bab Al-Hajj, Muslim (9-10) dalam Al-Hajj. Dan riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dengan sanad As-Suyuthi (316/1). (2) Shahih: Al-Bukhari (4517) dalam Al-Hajj, (1816), Muslim (82) dalam Al-Hajj. (3) Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/318-319), dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad (3/292) dalam Musnod-nya. (4) Lihat Al-Wahidi hlm. 55-56.
Ansharbinasasedekah

Tafsir Lengkap

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan rida Allah, dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak dapat melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang tepat, maka ada ketentuan rukhshah (dispensasi) dengan diberlakukannya dam (pengganti) sebagai berikut. Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebagai tanda selesainya salah satu rangkaian ibadah haji sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya dengan tepat. Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu. Ketiga, apabila kamu dalam keadaan aman, tidak terkurung musuh, dan tidak terkena luka, tetapi kamu memilih tamattu’, yakni mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air. Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada, yakni tinggal atau menetap, di sekitar Masjidilharam melainkan berdomisili jauh di luar Mekah seperti kaum muslim Indonesia. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang-orang yang tidak menaati perintah dan aturan-Nya.

Dibaca 14 kali